Jakarta, Mercinews.com – Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PBMA) mengecam challenge hafalan Surah Ad-Dhuha yang disebut menjadi bagian dari kegiatan promosi minuman keras (miras) dalam sebuah pesta di kawasan Ancol, Jakarta Utara. PBMA meminta kepolisian mengusut kegiatan tersebut secara tuntas untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum PBMA Jazuli Juwaini terkait sikap organisasi menyikapi kegiatan tersebut yang beredar di media sosial.
“Penggunaan ayat Al-Qur’an dalam kegiatan promosi produk komersial tidak semestinya dilakukan, apalagi minuman keras,” ujar Jazuli dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, kegiatan promosi tetap perlu memperhatikan norma, etika, serta penghormatan terhadap kehidupan beragama.
“Kami mengecam keras tindakan yang menjadikan Qur’an sebagai alat permainan dan gimmick pemasaran. Al-Qur’an adalah Kalamullah, bukan bahan candaan, bukan alat promosi, dan bukan komoditas untuk mengejar keuntungan,” kata Jazuli yang juga anggota DPR RI Fraksi PKS.
Ia juga menyoroti pemberian miras sebagai hadiah dalam challenge tersebut.
Menurut Jazuli, penggunaan simbol keagamaan dalam kegiatan komersial perlu mempertimbangkan nilai dan sensitivitas masyarakat.
PBMA menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan konsep promosi atau hiburan.
Menurut Jazuli, kegiatan yang menggunakan simbol keagamaan perlu memperhatikan batas etika dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia meminta pihak-pihak terkait tidak berlindung di balik alasan promosi, hiburan, ataupun kreativitas apabila terdapat dugaan pelanggaran.
PBMA pun meminta kepolisian menelusuri kegiatan tersebut, termasuk mengidentifikasi pihak yang merancang, menyelenggarakan, dan menjalankan challenge tersebut.
“Kami meminta polisi bertindak tegas. Jangan berhenti pada klarifikasi. Usut siapa yang bertanggung jawab, dan proses secara hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran,” kata Jazuli.
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui rangkaian peristiwa secara utuh dan memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
PBMA juga meminta penyelenggara maupun pihak yang berkaitan dengan promosi tersebut memberikan klarifikasi kepada publik mengenai kegiatan yang videonya beredar di media sosial.
Di sisi lain, Jazuli mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Kami tidak menghendaki main hakim sendiri. Tetapi kami juga tidak akan diam ketika kesucian Al-Qur’an dipermainkan. Negara harus hadir. Hukum harus ditegakkan. Jangan jadikan agama sebagai bahan permainan untuk kepentingan komersial,” ujar Jazuli.
PBMA menyatakan akan mengikuti proses penanganan perkara tersebut dan menyerahkan penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum kepada aparat yang berwenang.
Sebelumnya, dalam video yang beredar, seorang pengunjung terlihat mengikuti tantangan menghafalkan Surah Ad-Dhuha. Dalam kegiatan tersebut, peserta disebut memperoleh hadiah berupa miras.(red)






