Denpasar, Mercinews.com – Seorang warga negara asing (WNA) Belanda berinisial FMMM (67) dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar setelah dilaporkan mengamuk di hotel tempatnya menginap dan kembali membuat keributan saat menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
WNA Belanda itu akhirnya dipindahkan oleh Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Senin (21/9/2026).
Sebelumnya, FMMM dilaporkan mengamuk di hotel tempatnya menginap. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti kepolisian setempat dengan mengamankan yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah diamankan, dia diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk menjalani pemeriksaan terkait penanganan keimigrasian.
Namun, saat menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, FMMM kembali mengamuk. Petugas kemudian memindahkannya ke Rudenim Denpasar dengan pertimbangan keamanan.
Mengacu Pasal 75 UU Keimigrasian
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R. Haryo Sakti mengatakan, penanganan terhadap FMMM mengacu pada ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada Pejabat Imigrasi untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dan melakukan kegiatan berbahaya atau patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau menaati peraturan perundang-undangan.
Haryo mengatakan setiap WNA yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan hukum dan norma yang berlaku.
Ia juga mengapresiasi respons cepat kepolisian dalam menangani laporan terkait FMMM sebelum yang bersangkutan diserahkan kepada pihak imigrasi.
Menurut Haryo, koordinasi antarlembaga diperlukan dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah Indonesia.
Setelah proses pemeriksaan administratif selesai, pada pukul 12.00 WITA WNA Belanda itu secara resmi diserahkan kepada Rudenim Denpasar untuk menjalani proses keimigrasian selanjutnya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Ramdhani mengatakan setiap orang asing yang berkunjung ke Bali wajib menghormati aturan yang berlaku.
Menurutnya, setiap tindakan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan keimigrasian guna menjaga keamanan dan ketertiban di Bali serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
FMMM selanjutnya menjalani proses penanganan di Rudenim Denpasar sesuai ketentuan keimigrasian yang berlaku.(red)






