WNA Belanda Ngamuk di Hotel dan Kantor Imigrasi Berakhir di Rudenim Denpasar

Selasa, 22 September 2026 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WNA Belanda berinisial FMMM (67) dipindahkan ke Rudenim Denpasar setelah mengamuk di hotel dan kembali membuat keributan saat diperiksa di Kantor Imigrasi Denpasar. (Foto: Dok. Kanim Denpasar)

WNA Belanda berinisial FMMM (67) dipindahkan ke Rudenim Denpasar setelah mengamuk di hotel dan kembali membuat keributan saat diperiksa di Kantor Imigrasi Denpasar. (Foto: Dok. Kanim Denpasar)

Denpasar, Mercinews.com – Seorang warga negara asing (WNA) Belanda berinisial FMMM (67) dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar setelah dilaporkan mengamuk di hotel tempatnya menginap dan kembali membuat keributan saat menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

WNA Belanda itu akhirnya dipindahkan oleh Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Senin (21/9/2026).

Sebelumnya, FMMM dilaporkan mengamuk di hotel tempatnya menginap. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti kepolisian setempat dengan mengamankan yang bersangkutan.

Setelah diamankan, dia diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk menjalani pemeriksaan terkait penanganan keimigrasian.

Namun, saat menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, FMMM kembali mengamuk. Petugas kemudian memindahkannya ke Rudenim Denpasar dengan pertimbangan keamanan.

Mengacu Pasal 75 UU Keimigrasian

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R. Haryo Sakti mengatakan, penanganan terhadap FMMM mengacu pada ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada Pejabat Imigrasi untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dan melakukan kegiatan berbahaya atau patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau menaati peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Implementasikan Arahan Dirjen Imigrasi, Kanim Denpasar Perkuat Sinergi dengan Kejari

Haryo mengatakan setiap WNA yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan hukum dan norma yang berlaku.

Ia juga mengapresiasi respons cepat kepolisian dalam menangani laporan terkait FMMM sebelum yang bersangkutan diserahkan kepada pihak imigrasi.

Menurut Haryo, koordinasi antarlembaga diperlukan dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah Indonesia.

Setelah proses pemeriksaan administratif selesai, pada pukul 12.00 WITA WNA Belanda itu secara resmi diserahkan kepada Rudenim Denpasar untuk menjalani proses keimigrasian selanjutnya.

Baca Juga:  Viral Tiga WNA Diusir dari Tempat Kebugaran, Imigrasi Denpasar Lakukan Pendalaman

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Ramdhani mengatakan setiap orang asing yang berkunjung ke Bali wajib menghormati aturan yang berlaku.

Menurutnya, setiap tindakan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan keimigrasian guna menjaga keamanan dan ketertiban di Bali serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

FMMM selanjutnya menjalani proses penanganan di Rudenim Denpasar sesuai ketentuan keimigrasian yang berlaku.(red)

Berita Terkait

Rapat Komisi A DPRD DKI, Kevin Wu Soroti Pembangunan Lapangan Padel di Kembangan
MA Minta Masyarakat Waspada Penipuan, Pelaku Klaim Bisa Atur Putusan Perkara 
DePA-RI Dorong Efek Jera Koruptor dan Pengembalian Aset Negara
Mancing Mania Forwaka Perkuat Solidaritas, Doakan Wartawan yang Hilang di Selat Sunda
Mentan Amran: Petani Sawit Binaan PTPN IV PalmCo Contoh Petani Sukses
WNA Perancis Overstay 100 Hari, Serahkan Diri dan Dideportasi dari Bali
OTT KPK di ATR/BPN, Praktisi Hukum Soroti Celah Sistem dan Lemahnya Pengawasan
Carrel Ticualu Soroti Kebijakan Purbaya Usai Dicopot sebagai Menkeu

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 20:30 WIB

WNA Belanda Ngamuk di Hotel dan Kantor Imigrasi Berakhir di Rudenim Denpasar

Selasa, 22 September 2026 - 00:24 WIB

Rapat Komisi A DPRD DKI, Kevin Wu Soroti Pembangunan Lapangan Padel di Kembangan

Minggu, 20 September 2026 - 21:39 WIB

MA Minta Masyarakat Waspada Penipuan, Pelaku Klaim Bisa Atur Putusan Perkara 

Sabtu, 19 September 2026 - 21:01 WIB

Mancing Mania Forwaka Perkuat Solidaritas, Doakan Wartawan yang Hilang di Selat Sunda

Sabtu, 19 September 2026 - 09:40 WIB

Mentan Amran: Petani Sawit Binaan PTPN IV PalmCo Contoh Petani Sukses

Berita Terbaru

Lionel Jaden Huang, Siswa Kelas XI IPS Calvin School Sunter Jakarta. (Foto: Dok. Pribadi)

Artikel

Tukša: Ketika Ruang Putih Menjadi Cermin Kehampaan Manusia

Senin, 21 Sep 2026 - 10:25 WIB