Jakarta, Mercinews.com – Pembangunan lapangan padel di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, menjadi sorotan dalam rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta, Senin (21/9/2026). Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI Kevin Wu mempertanyakan pembangunan yang disebut tetap berjalan meski sebelumnya telah dikenai penyegelan.
Persoalan tersebut dibahas dalam rapat yang menghadirkan sejumlah unsur Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, antara lain Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata), Satpol PP, serta Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta.
Kevin Wu mengatakan, persoalan itu pertama kali ditindaklanjuti setelah dirinya melakukan peninjauan ke lokasi pada 26 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kevin, saat berada di lokasi, pembangunan bangunan untuk fasilitas lapangan padel telah mencapai sekitar 80 persen.
Ia juga melihat tanda penyegelan di lokasi yang menurutnya menunjukkan bahwa pembangunan tersebut seharusnya dihentikan.
“Pada tanggal 26 Agustus saya turun ke lapangan. Saya menyaksikan bahwa kondisi lapangannya itu sekitar 80 persen sudah berdiri gedung yang sedang dibangun. Dan ada tertera di situ keterangan bahwa itu lahan milik Pemda dan statusnya dalam kondisi tersegel,” kata Kevin dalam rapat tersebut.
Kevin kemudian meminta klarifikasi kepada sejumlah instansi Pemprov DKI Jakarta mengenai status pembangunan dan pemanfaatan lahan tersebut.
Ia menjelaskan, dirinya telah mengirimkan surat pada 29 Agustus 2026 kepada sejumlah pihak, antara lain Wali Kota Jakarta Barat, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD), Jakarta Asset Management Centre (JAMC), Dinas Citata dan Satpol PP.
“Saya minta konfirmasi apa yang terjadi. Bahannya baru saya terima sekarang. Padahal, saya mengirim suratnya tanggal 29 Agustus. Dan saya meminta dalam waktu tujuh hari,” ujar Kevin.
Menurut dia, persoalan tersebut kemudian dibawa ke rapat Komisi A untuk mendapatkan penjelasan dari instansi terkait.
Bahas Luas Pemanfaatan Lahan
Dalam rapat tersebut, persoalan pembangunan lapangan padel juga dibahas dari sisi pemanfaatan lahan dan perizinan bangunan.
Kevin mengatakan, berdasarkan penjelasan yang diterimanya dari Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, terdapat kesepakatan pemanfaatan lahan seluas 1.860 meter persegi.
Namun, pembangunan yang dilakukan disebut melebihi luasan yang telah disepakati.
“Tadi kita dengar bahwa terjadi wanprestasi. Perjanjian yang awalnya disepakati kedua belah pihak adalah seluas 1.860 meter. Ada satu pihak yang lalai, yaitu pembangun, yang kategorinya sudah masuk wanprestasi,” kata Kevin.
Selain persoalan pemanfaatan lahan, rapat juga membahas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kevin menerangkan, berdasarkan penjelasan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, terdapat ketentuan sanksi terhadap pelanggaran PBG, termasuk pembongkaran pada tahap akhir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dari sisi pelanggaran PBG-nya tadi, ada ketentuan sanksi terakhirnya adalah pembongkaran,” ujarnya.
Kevin menambahkan, pembahasan dalam rapat tersebut menunjukkan perlunya penegakan aturan terhadap pembangunan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
“Rekomendasi dari Komisi A tadi disampaikan bahwa kita harus patuhi aturan, tegakkan aturan,” kata Kevin.(red)






