Jakarta, Mercinews.com – Mahkamah Agung (MA) meminta masyarakat, khususnya para pencari keadilan, mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai MA dengan modus menawarkan bantuan untuk mengatur, memenangkan atau memengaruhi putusan perkara.
Imbauan tersebut disampaikan setelah Kepaniteraan MA menerima sejumlah laporan dari pihak berperkara yang mengaku dihubungi seseorang yang mengaku sebagai pegawai MA dan menawarkan bantuan untuk memenangkan perkara.
Dalam salah satu modus yang dilaporkan, pelaku menghubungi pihak berperkara melalui aplikasi WhatsApp dengan mengaku sebagai pegawai MA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku kemudian menunjukkan tangkapan layar dokumen penanganan perkara, termasuk dokumen yang menyerupai putusan untuk meyakinkan calon korban.
Setelah itu, pelaku menawarkan bantuan tertentu, termasuk mempercepat proses minutasi atau mengklaim dapat membantu menentukan arah putusan perkara. Pada akhirnya, pelaku meminta sejumlah uang kepada pihak yang dihubungi.
Plt Panitera MA yang juga Hakim Agung Kamar Pidana, Sudharmawatiningsih, memastikan pihak yang menawarkan bantuan untuk memenangkan perkara dengan mengatasnamakan pegawai MA merupakan penipu.
Menurutnya, masyarakat tidak perlu merespons komunikasi dari pihak yang mengaku sebagai pegawai MA dan menjanjikan dapat membantu memenangkan perkara.
Kepaniteraan MA menegaskan penanganan perkara di MA dilakukan secara objektif dan bebas intervensi. Karena itu, masyarakat diminta tidak mempercayai pihak yang mengklaim memiliki akses khusus untuk memengaruhi majelis hakim atau menentukan hasil perkara.
Ada Modus Mengklaim Bisa Mengondisikan Putusan
Selain menawarkan bantuan memenangkan perkara, MA juga mengingatkan adanya modus penipuan yang mengklaim dapat mengondisikan amar putusan, khususnya dalam perkara yang ditangani Kamar Agama MA.
Hal senada disampaikan Ketua Muda Agama MA, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. Ia menyatakan pihaknya tidak pernah melakukan komunikasi langsung dengan pihak yang sedang berperkara untuk menjanjikan arah atau isi putusan tertentu.
“Kami mengimbau seluruh Ketua Pengadilan Agama di Indonesia untuk mengingatkan jajarannya dan masyarakat luas agar tetap waspada. Jangan pernah melayani komunikasi dari oknum yang menjanjikan kemudahan penyelesaian perkara di Mahkamah Agung,” tegas Yasardin dalam imbauan resmi, Kamis (17/9/2026).
Ia menjelaskan, proses penanganan perkara di lingkungan Kamar Agama telah menggunakan sistem berbasis teknologi informasi. Para pihak dapat memantau tahapan penanganan perkara melalui layanan resmi MA.
Informasi tersebut mencakup proses pendaftaran berkas, penunjukan majelis hakim hingga informasi putusan. Sistem tersebut menjadi salah satu sarana untuk memastikan proses perkara dapat dipantau melalui kanal resmi.
Waspadai Dokumen dan Pesan Palsu
Kepaniteraan MA juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap dokumen yang menyerupai produk resmi MA.
Dalam modus yang pernah ditemukan, pelaku mengirimkan dokumen atau tangkapan layar yang seolah-olah merupakan dokumen penanganan perkara.
Dokumen tersebut digunakan untuk meyakinkan korban bahwa pelaku memiliki akses terhadap perkara yang sedang berjalan.
MA sebelumnya juga mengingatkan adanya dokumen palsu yang menyerupai Direktori Putusan, lengkap dengan watermark, QR Code, serta informasi amar putusan.
Dokumen semacam itu dapat digunakan untuk meyakinkan pihak berperkara bahwa perkara mereka dapat diarahkan sesuai keinginan.
Karena itu, masyarakat diminta memeriksa informasi perkara hanya melalui kanal resmi MA. Informasi mengenai proses perkara dapat diakses melalui Info Perkara Mahkamah Agung dan Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Jangan Layani Komunikasi
MA meminta masyarakat tidak melayani komunikasi dari pihak yang mengaku pejabat atau pegawai MA apabila komunikasi tersebut berisi tawaran untuk mengurus, mempercepat, memenangkan atau memengaruhi hasil perkara.
Masyarakat juga diminta tidak memberikan uang sebagai imbalan atas janji tersebut.
Apabila menerima dokumen atau informasi yang mencurigakan, masyarakat dapat melakukan verifikasi melalui layanan resmi Kepaniteraan MA.
Dengan demikian, pihak yang sedang berperkara tidak mudah menjadi korban penipuan yang memanfaatkan informasi mengenai proses peradilan.
MA juga meminta jajaran pengadilan, termasuk Pengadilan Agama di seluruh Indonesia, turut menyosialisasikan modus penipuan tersebut kepada masyarakat agar pencari keadilan memahami bahwa proses penanganan perkara harus ditempuh melalui mekanisme resmi.(red)






