Jakarta, Mercinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas) yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang tersebut dikemas dalam boks, kardus dan sekitar 20 koper.
KPK masih menghitung jumlah pasti uang yang diamankan dalam OTT yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Budi Prasetyo mengatakan, uang tunai tersebut merupakan salah satu barang bukti yang diamankan tim dalam OTT di wilayah Jabodetabek.
“Tim mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai, yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Budi mengatakan, penghitungan uang masih berlangsung. Berdasarkan estimasi sementara, nilai uang tunai tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.
“Saat ini masih proses hitung, tetapi estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” ujarnya.
17 Orang Diamankan
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 17 orang. OTT itu merupakan yang ke-20 dilakukan KPK sepanjang 2026.
Budi menyebut, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.
Sejumlah pejabat di lingkungan ATR/BPN turut diamankan, antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi.
Selain pejabat ATR/BPN, KPK juga mengamankan sejumlah pihak lainnya, termasuk politikus Partai Golkar Fadh A Rafiq, pihak perusahaan properti Summarecon, serta mantan Wakil Bupati Kebumen Arif.
Budi mengatakan, salah satu pihak swasta yang berkaitan dengan proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor merupakan perusahaan yang bergerak di bidang properti.
“Di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon. Untuk detailnya, nanti kami sampaikan ya, pihak-pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini,” kata Budi.
Masih Tahap Penyelidikan
Budi mengatakan, 17 orang yang diamankan dalam OTT tersebut masih berstatus terperiksa. KPK masih melakukan penyelidikan.
Pihaknya akan melakukan ekspose atau gelar perkara untuk menentukan apakah terdapat peristiwa pidana yang dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Jadi ini masih di tahapan penyelidikan yang kemudian nanti digelar perkara, nanti akan diputuskan apakah kemudian ditemukan peristiwa tindak pidananya untuk kemudian naik ke tahap penyidikan atau seperti apa,” ujar Budi.(red)






