Jakarta, Mercinews.com – Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Ahmad Tholabi Kharlie, menilai penggunaan dana APBN untuk program bantuan sapi kurban Presiden pada Idul Adha 1447 H/2026 M lebih tepat diposisikan sebagai shadaqah negara atau program distribusi sosial pemerintah, bukan sebagai kurban personal Presiden.
Menurut Ahmad Tholabi, program bantuan 1.098 sapi kurban senilai sekitar Rp100 miliar melalui skema Bantuan Kemasyarakatan Presiden itu perlu dipandang secara proporsional, tidak semata-mata dari sisi simbolik keagamaan, tetapi juga dalam kerangka tanggung jawab sosial negara dan tata kelola keuangan publik.
“Program ini tak cukup dibaca dari sisi simbolik keagamaan, melainkan harus ditempatkan dalam kerangka tanggung jawab sosial negara dan tata kelola keuangan publik,” ujar Ahmad Tholabi, Jumat (29/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, program tersebut mempertemukan dimensi spiritual, sosial dan kebijakan publik sekaligus.
Di satu sisi, masyarakat melihatnya sebagai bentuk kepedulian negara terhadap rakyat serta upaya memperkuat ketahanan pangan dan ekonomi peternakan nasional.
Namun di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai legitimasi penggunaan dana publik untuk kegiatan yang berkaitan dengan ibadah keagamaan.
Dalam perspektif Islam, kata Ahmad Tholabi, ibadah kurban memiliki dimensi ritual individual yang kuat.
Mayoritas ulama dari mazhab Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah memandang kurban sebagai sunnah muakkadah, sedangkan mazhab Hanafi menilai kurban wajib bagi Muslim yang mampu.
Pria kelahiran Serang Banten ini menekankan bahwa dalam fikih Islam, hewan kurban harus berasal dari kepemilikan sah pihak yang berkurban.
Ulama klasik seperti Ibn Qudamah dalam kitab Al-Mughni menempatkan kurban sebagai ibadah yang berkaitan dengan hewan tertentu, niat, dan ketentuan syar’i, sehingga aspek kepemilikan menjadi penting.
Karena itu, ketika pembiayaan kurban berasal dari dana negara atau APBN, muncul persoalan konseptual mengenai apakah kurban tersebut dipahami sebagai ibadah personal atau program sosial negara.
Meski demikian, Tholabi menegaskan tradisi Islam juga mengenal konsep baitul mal sebagai lembaga pengelola keuangan negara untuk kemaslahatan publik.
Prinsip al-mashlahah al-‘ammah, menurutnya, dapat menjadi dasar legitimasi penggunaan harta negara untuk program sosial.
“Distribusi daging kurban kepada masyarakat miskin dapat ditempatkan dalam kerangka perlindungan sosial dan pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat. Dalam konteks negara modern, negara memang memiliki tanggung jawab sosial terhadap rakyat,” ujarnya.
Ia menilai persoalan utama bukan terletak pada boleh atau tidaknya negara menggunakan dana publik untuk program berbasis Idul Adha, melainkan pada konstruksi konseptual dan framing kebijakannya.
Shadaqah Al-Dawlah
Apabila pembiayaan berasal dari APBN, Tholabi menyarankan agar program tersebut diposisikan sebagai program distribusi sosial negara atau shadaqah al-dawlah, bukan sebagai kurban personal Presiden.
“Dalam perspektif fikih, ibadah maliyyah personal semestinya menggunakan harta pribadi agar terpenuhi aspek kepemilikan dan dimensi personal ibadah. Karena itu, pendekatan yang lebih tepat adalah memosisikannya sebagai program sosial negara berbasis momentum Idul Adha,” kata Tholabi.
Menurutnya, pendekatan tersebut lebih kuat secara fikih dan lebih aman dari sisi etik pemerintahan modern.
Dengan demikian, negara tetap dapat hadir dalam momentum keagamaan sebagai fasilitator distribusi kesejahteraan sosial tanpa menimbulkan kerancuan antara ibadah personal pejabat publik dan penggunaan dana negara.(red)






