Ahmad Tholabi: Dana APBN untuk Kurban Presiden Lebih Tepat Disebut Shadaqah Negara

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Besar UIN.Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Ahmad Tholabi Kharlie. (Foto: Dok. Kemenag)

Guru Besar UIN.Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Ahmad Tholabi Kharlie. (Foto: Dok. Kemenag)

Jakarta, Mercinews.com – Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Ahmad Tholabi Kharlie, menilai penggunaan dana APBN untuk program bantuan sapi kurban Presiden pada Idul Adha 1447 H/2026 M lebih tepat diposisikan sebagai shadaqah negara atau program distribusi sosial pemerintah, bukan sebagai kurban personal Presiden.

Menurut Ahmad Tholabi, program bantuan 1.098 sapi kurban senilai sekitar Rp100 miliar melalui skema Bantuan Kemasyarakatan Presiden itu perlu dipandang secara proporsional, tidak semata-mata dari sisi simbolik keagamaan, tetapi juga dalam kerangka tanggung jawab sosial negara dan tata kelola keuangan publik.

“Program ini tak cukup dibaca dari sisi simbolik keagamaan, melainkan harus ditempatkan dalam kerangka tanggung jawab sosial negara dan tata kelola keuangan publik,” ujar Ahmad Tholabi, Jumat (29/5).

Ia menjelaskan, program tersebut mempertemukan dimensi spiritual, sosial dan kebijakan publik sekaligus.

Di satu sisi, masyarakat melihatnya sebagai bentuk kepedulian negara terhadap rakyat serta upaya memperkuat ketahanan pangan dan ekonomi peternakan nasional.

Namun di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai legitimasi penggunaan dana publik untuk kegiatan yang berkaitan dengan ibadah keagamaan.

Dalam perspektif Islam, kata Ahmad Tholabi, ibadah kurban memiliki dimensi ritual individual yang kuat.

Mayoritas ulama dari mazhab Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah memandang kurban sebagai sunnah muakkadah, sedangkan mazhab Hanafi menilai kurban wajib bagi Muslim yang mampu.

Pria kelahiran Serang Banten ini menekankan bahwa dalam fikih Islam, hewan kurban harus berasal dari kepemilikan sah pihak yang berkurban.

Ulama klasik seperti Ibn Qudamah dalam kitab Al-Mughni menempatkan kurban sebagai ibadah yang berkaitan dengan hewan tertentu, niat, dan ketentuan syar’i, sehingga aspek kepemilikan menjadi penting.

Baca Juga:  Viral Jelang Idul Adha, Kerbau 'Donald Trump' Lolos dari Penyembelihan

Karena itu, ketika pembiayaan kurban berasal dari dana negara atau APBN, muncul persoalan konseptual mengenai apakah kurban tersebut dipahami sebagai ibadah personal atau program sosial negara.

Meski demikian, Tholabi menegaskan tradisi Islam juga mengenal konsep baitul mal sebagai lembaga pengelola keuangan negara untuk kemaslahatan publik.

Prinsip al-mashlahah al-‘ammah, menurutnya, dapat menjadi dasar legitimasi penggunaan harta negara untuk program sosial.

“Distribusi daging kurban kepada masyarakat miskin dapat ditempatkan dalam kerangka perlindungan sosial dan pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat. Dalam konteks negara modern, negara memang memiliki tanggung jawab sosial terhadap rakyat,” ujarnya.

Ia menilai persoalan utama bukan terletak pada boleh atau tidaknya negara menggunakan dana publik untuk program berbasis Idul Adha, melainkan pada konstruksi konseptual dan framing kebijakannya.

Baca Juga:  Ini Rutenya, 25 Grup Meriahkan Takbir Keliling Idul Adha di Banda Aceh Malam ini

Shadaqah Al-Dawlah

Apabila pembiayaan berasal dari APBN, Tholabi menyarankan agar program tersebut diposisikan sebagai program distribusi sosial negara atau shadaqah al-dawlah, bukan sebagai kurban personal Presiden.

“Dalam perspektif fikih, ibadah maliyyah personal semestinya menggunakan harta pribadi agar terpenuhi aspek kepemilikan dan dimensi personal ibadah. Karena itu, pendekatan yang lebih tepat adalah memosisikannya sebagai program sosial negara berbasis momentum Idul Adha,” kata Tholabi.

Menurutnya, pendekatan tersebut lebih kuat secara fikih dan lebih aman dari sisi etik pemerintahan modern.

Dengan demikian, negara tetap dapat hadir dalam momentum keagamaan sebagai fasilitator distribusi kesejahteraan sosial tanpa menimbulkan kerancuan antara ibadah personal pejabat publik dan penggunaan dana negara.(red)

Berita Terkait

Tegakkan Hukum Keimigrasian, Rudenim Pusat Tanjungpinang Deportasi 25 WNA Vietnam
Kecelakaan Kapal Terus Berulang, Pakar Dorong Penguatan Sistem Keselamatan Pelayaran
Kevin Wu Mediasi Korban Tabrakan JakLingko, TransJakarta Sepakati Kompensasi
Pelatih MMA Diringkus Terkait Kasus Narkoba, Polresta Denpasar Amankan Senjata Api dan Amunisi
Kevin Wu Siap Tempuh Jalur Hukum jika Kasus JakLingko Tabrak Lansia Tak Tuntas
Staf Administrasi KPK Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang, Kejanggalan Ponsel Terungkap
Komisi I DPR Ingatkan Bahaya Judol, Syahrul Aidi Maazat: Siapa Pun Bisa Jadi Korban
Kevin Wu: Pemprov DKI Perlu Perkuat Perlindungan bagi Petugas Penegak Ketertiban

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:59 WIB

Tegakkan Hukum Keimigrasian, Rudenim Pusat Tanjungpinang Deportasi 25 WNA Vietnam

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Kecelakaan Kapal Terus Berulang, Pakar Dorong Penguatan Sistem Keselamatan Pelayaran

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:46 WIB

Kevin Wu Mediasi Korban Tabrakan JakLingko, TransJakarta Sepakati Kompensasi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Pelatih MMA Diringkus Terkait Kasus Narkoba, Polresta Denpasar Amankan Senjata Api dan Amunisi

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:10 WIB

Staf Administrasi KPK Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang, Kejanggalan Ponsel Terungkap

Berita Terbaru

Foto: Dok. PTPN IV PalmCo

Ekonomi

PTPN IV PalmCo Serap 1.328 Peserta Magang

Rabu, 5 Agu 2026 - 17:56 WIB