Jakarta, Mercinews.com – Anggota Komisi I DPR RI, Syahrul Aidi Maazat, mengingatkan bahwa praktik judi online (judol) dapat menjerat siapa saja tanpa memandang latar belakang profesi, usia, maupun status sosial. Karena itu, ia mengajak masyarakat meningkatkan literasi digital dan memperkuat pengendalian diri agar tidak terjebak dalam aktivitas ilegal yang merugikan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Syahrul saat menjadi narasumber dalam diskusi publik bertema “Bijak Digital Tanpa Judi Online” yang digelar secara daring, Selasa (28/7/2026). Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Komisi I DPR RI sebagai bagian dari upaya memperkuat kesadaran masyarakat terhadap penggunaan ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab.
Menurut Syahrul, perkembangan teknologi informasi telah membawa banyak manfaat dalam kehidupan masyarakat. Namun, kemudahan akses internet juga menghadirkan tantangan baru, salah satunya maraknya praktik judol yang semakin mudah dijangkau melalui perangkat digital.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Internet ibarat pisau bermata dua. Jika dimanfaatkan dengan baik akan memberikan manfaat besar, tetapi jika disalahgunakan dapat menimbulkan dampak yang merugikan. Salah satunya adalah judi online,” ujarnya.
Ia menjelaskan, saat ini seseorang cukup memiliki telepon seluler, akses internet, dan sejumlah uang untuk dapat mengakses situs judol. Kondisi tersebut membuat risiko terpapar praktik perjudian semakin tinggi sehingga diperlukan pengendalian diri serta pemahaman yang baik mengenai bahaya aktivitas tersebut.
Syahrul menilai anggapan bahwa judol hanya menyasar kelompok masyarakat tertentu merupakan persepsi yang keliru. Menurutnya, siapa pun dapat menjadi korban apabila tidak mampu mengendalikan diri dalam memanfaatkan teknologi digital.
“Pelaku maupun korban judi online berasal dari berbagai kalangan. Karena itu, setiap orang harus memiliki kesadaran untuk tidak mencoba ataupun terlibat dalam aktivitas tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, dampak judol tidak hanya dirasakan oleh pelakunya, tetapi juga keluarga dan lingkungan sekitar. Persoalan ekonomi, konflik rumah tangga, gangguan psikologis, hingga potensi munculnya tindak pidana merupakan sejumlah risiko yang dapat ditimbulkan akibat kecanduan berjudi secara daring.
“Ketika seseorang sudah mengalami kecanduan, dampaknya bisa sangat luas. Keharmonisan keluarga terganggu, kondisi keuangan memburuk, bahkan dapat memicu tindakan melanggar hukum,” ujarnya.
Syahrul juga menilai kecanduan judol memiliki karakteristik yang menyerupai bentuk kecanduan lainnya sehingga memerlukan kesadaran, dukungan keluarga, dan lingkungan untuk membantu proses pemulihan.
85 Persen Pengguna Internet
Dalam kesempatan yang sama, pegiat literasi digital Gun Gun Siswandi menyampaikan bahwa penetrasi internet di Indonesia terus meningkat. Berdasarkan data terbaru, sekitar 85 persen penduduk Indonesia atau sekitar 234 juta jiwa telah menggunakan internet.
Menurut Gun Gun, dominasi pengguna internet dari kalangan generasi muda menjadi tantangan tersendiri dalam membangun budaya digital yang sehat.
“Teknologi digital harus dimanfaatkan untuk kegiatan yang produktif, meningkatkan kapasitas diri, dan membuka peluang ekonomi, bukan digunakan untuk aktivitas yang merugikan seperti judi online,” katanya.
Ia menambahkan, upaya menciptakan ruang digital yang aman tidak dapat dilakukan pemerintah sendiri, tetapi memerlukan kolaborasi keluarga, lembaga pendidikan, komunitas, dan masyarakat luas.
Diskusi tersebut juga menghadirkan praktisi hukum Fadhel Arjuna Adinda yang memaparkan aspek hukum terkait praktik judol serta pentingnya penegakan hukum dan langkah-langkah preventif untuk menekan penyebaran aktivitas ilegal tersebut.
Melalui forum ini, Komisi I DPR RI bersama Komdigi berharap masyarakat semakin memahami risiko judol serta mampu memanfaatkan teknologi digital secara cerdas, aman, dan bertanggung jawab.(red)






