Jakarta, Mercinews.com – Pencopotan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) mendapat sorotan dari praktisi hukum sekaligus pengamat hukum tata negara Carrel Ticualu.
Ia menyoroti sejumlah kebijakan Purbaya selama menjabat sebagai Menkeu, mulai dari pemeriksaan pajak, restitusi, hingga Transfer ke Daerah (TKD).
Carrel mengatakan, salah satu hal yang menjadi sorotan adalah pendekatan pemeriksaan perpajakan selama Purbaya menjabat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, penegakan aturan perpajakan tetap diperlukan, tetapi perlu dibarengi pembinaan agar tidak mengganggu keberlangsungan dunia usaha.
“Akibat pemeriksaan pajak selama Purbaya menjabat sebagai Menkeu yang kebablasan, disertai sidak yang sembrono terhadap perusahaan-perusahaan yang dinilainya melakukan pelanggaran perpajakan, tanpa ada pembinaan yang memadai agar perusahaan-perusahaan tersebut tetap bisa eksis,” kata Carrel dalam keterangan tertulis, Rabu (16/9/2026).
Carrel mengatakan, apabila aktivitas perusahaan terganggu, dampaknya dapat merembet kepada mitra usaha, pekerja, hingga penerimaan negara.
“Konsekuensinya, negara kehilangan pendapatan pajak rutin dari perusahaan-perusahaan tersebut. Apalagi disertai pengangguran bertambah, sementara angkatan kerja baru tidak bisa terserap mendapatkan pekerjaan,” ujar Carrel yang juga Koordinator Perekat Nusantara.
Selain pemeriksaan pajak, Carrel menyoroti persoalan restitusi pajak. Menurutnya, keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak dapat menekan arus kas perusahaan dan memengaruhi kegiatan usaha.
Ia menyebut persoalan restitusi juga sempat menjadi perhatian selama Purbaya menjabat sebagai Menkeu.
“Persoalan restitusi perlu dibedakan antara adanya keluhan atau hambatan pencairan pada kasus tertentu dengan tudingan bahwa dana restitusi secara umum ditahan,” kata advokat senior itu.
Transfer ke Daerah
Selain itu, Carrel menyoroti kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) yang mengalami penyesuaian dalam rangka efisiensi.
“Pengurangan transfer berpotensi mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah dan berdampak terhadap aktivitas ekonomi di daerah,” katanya.
Ia berpandangan, pengurangan TKD dengan alasan efisiensi telah menghambat pertumbuhan ekonomi di daerah.
Kondisi tersebut bahkan dapat menyebabkan pemerintah daerah kesulitan memenuhi kewajibannya, termasuk membayar rekanan yang telah menyelesaikan pekerjaannya serta gaji ASN daerah.
“Jadi kemungkinan besar hal ini juga menjadikan Purbaya diganti,” katanya.
Seperti diketahui, Purbaya tak lagi menjabat sebagai Menkeu setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian Menteri Keuangan pada Senin (14/9/2026).
Posisinya digantikan Suahasil Nazara yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu).(red)






