“Masyarakat tidak seharusnya hanya dipertontonkan OTT yang heboh di awal. Pencegahan dan pemberantasan korupsi harus ada perubahan sistem yang radikal agar berjalan optimal, bukan sekadar jargon semata.”
Jakarta, Mercinews.com – Praktisi hukum Carrel Ticualu menilai operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Depok bukan keberhasilan pemberantasan korupsi. Menurutnya, maraknya OTT justru menunjukkan perlunya perubahan radikal dalam sistem pemberantasan dan pencegahan korupsi di Indonesia.
“Maraknya OTT yang terus terjadi menunjukkan KPK gagal membangun sistem pemberantasan dan pencegahan korupsi sebagaimana amanat Reformasi 1998. Karena itu, diperlukan perubahan radikal terhadap sistem pemberantasan dan pencegahan korupsi,” ujar Carrel Ticualu dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (7/2/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Carrel menekankan, KPK yang dibentuk melalui UU Nomor 30 Tahun 2002 dan diperbarui dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tidak hanya diberi kewenangan melakukan penindakan, tetapi juga membangun sistem pencegahan korupsi yang berkelanjutan. Namun, hingga kini praktik suap masih berulang di berbagai lembaga negara, termasuk di lingkungan peradilan.
“OTT KPK tidak menimbulkan efek jera. Vonis terhadap pelaku korupsi, termasuk hakim, belum mampu menghentikan praktik suap-menyuap,” kata Carrel.
Advokat senior itu mengungkapkan, praktik suap masih terjadi karena ada pejabat penegak hukum yang memiliki kewenangan dan bersedia, bahkan meminta disuap. Kondisi ini mendorong masyarakat pencari keadilan yang ingin proses perkaranya cepat atau menang perkara terpaksa memilih jalan suap.
Dalam beberapa kasus, lanjutnya, uang suap telah diserahkan, tetapi proses yang diharapkan tetap berjalan setengah hati. Bahkan, meski perkaranya diyakini menang akan terkendala apabila tidak ada ‘cuan’.
Untuk memutus mata rantai tersebut, Carrel mendorong KPK membangun sistem whistleblower yang kuat, di mana pihak yang melaporkan praktik penyuapan, termasuk pemberi suap, mendapatkan perlindungan hukum dan tidak dipidana.
“Kalau pemberi suap berani melapor dan dijamin tidak dihukum, pejabat negara yang sudah dididik, digaji, dan difasilitasi negara tidak akan berani lagi meminta atau menerima suap,” ujarnya.
Carrel juga menyoroti efektivitas pengawasan internal dan eksternal di lembaga negara, termasuk Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Ia menilai pengawasan yang ada selama ini ibarat jeruk makan jeruk, sehingga sulit mencegah perilaku korup.
“Tanpa perubahan sistemik dan radikal, OTT hanya akan menjadi tontonan rutin, sementara praktik korupsi tetap hidup,” tegas dosen yang baru saja merampungkan gelar doktor ilmu hukum.
Dorong Perubahan Sistem Pencegahan
Carrel menekankan perlunya perubahan radikal dalam sistem pemberantasan dan pencegahan korupsi, termasuk memberikan perlindungan hukum kepada pemberi suap yang bersedia melapor.
“Pemberi suap harus diberi perlindungan hukum agar berani melapor tanpa dihukum. Ini bisa dilakukan melalui diskresi penegak hukum atau melalui penerbitan Perpu,” jelasnya.
Menurut Carrel, skema tersebut berpotensi memutus mata rantai korupsi, karena pejabat yang berniat meminta suap akan menghadapi risiko dilaporkan oleh pihak yang dimintai uang.
“”Reformasi sistem pengawasan dan pencegahan korupsi menjadi kebutuhan mendesak untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dan peradilan. Masyarakat tidak seharusnya hanya terus dipertontonkan OTT yang heboh di awal saja. Apa yang saya sampaikan ini adalah masukan agar pencegahan dan pemberantasan korupsi berjalan optimal, bukan sekadar jargon semata,” pungkas founder Law Firm Cartic & Co.(red)






