OTT KPK di PN Depok, Carrel Ticualu: Bukan Ukuran Keberhasilan Pemberantasan Korupsi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Carrel Ticualu, S.E., S.H., M.H. (Foto: Mercinews.com)

Dr. Carrel Ticualu, S.E., S.H., M.H. (Foto: Mercinews.com)

“Masyarakat tidak seharusnya hanya dipertontonkan OTT yang heboh di awal. Pencegahan dan pemberantasan korupsi harus ada perubahan sistem yang radikal agar berjalan optimal, bukan sekadar jargon semata.”

Jakarta, Mercinews.com – Praktisi hukum Carrel Ticualu menilai operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Depok bukan keberhasilan pemberantasan korupsi. Menurutnya, maraknya OTT justru menunjukkan perlunya perubahan radikal dalam sistem pemberantasan dan pencegahan korupsi di Indonesia.

“Maraknya OTT yang terus terjadi menunjukkan KPK gagal membangun sistem pemberantasan dan pencegahan korupsi sebagaimana amanat Reformasi 1998. Karena itu, diperlukan perubahan radikal terhadap sistem pemberantasan dan pencegahan korupsi,” ujar Carrel Ticualu dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (7/2/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Carrel menekankan, KPK yang dibentuk melalui UU Nomor 30 Tahun 2002 dan diperbarui dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tidak hanya diberi kewenangan melakukan penindakan, tetapi juga membangun sistem pencegahan korupsi yang berkelanjutan. Namun, hingga kini praktik suap masih berulang di berbagai lembaga negara, termasuk di lingkungan peradilan.

Baca Juga:  Pleidoi Nadiem: Saya Dituntut Terlalu Cerdas Buat Korupsi

“OTT KPK tidak menimbulkan efek jera. Vonis terhadap pelaku korupsi, termasuk hakim, belum mampu menghentikan praktik suap-menyuap,” kata Carrel.

Advokat senior itu mengungkapkan, praktik suap masih terjadi karena ada pejabat penegak hukum yang memiliki kewenangan dan bersedia, bahkan meminta disuap. Kondisi ini mendorong masyarakat pencari keadilan yang ingin proses perkaranya cepat atau menang perkara terpaksa memilih jalan suap.

Dalam beberapa kasus, lanjutnya, uang suap telah diserahkan, tetapi proses yang diharapkan tetap berjalan setengah hati. Bahkan, meski perkaranya diyakini menang akan terkendala apabila tidak ada ‘cuan’.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Pemerasan, Nikita Mirzani dan Asisten Jalani Sidang Perdana 24 Juni

Untuk memutus mata rantai tersebut, Carrel mendorong KPK membangun sistem whistleblower yang kuat, di mana pihak yang melaporkan praktik penyuapan, termasuk pemberi suap, mendapatkan perlindungan hukum dan tidak dipidana.

“Kalau pemberi suap berani melapor dan dijamin tidak dihukum, pejabat negara yang sudah dididik, digaji, dan difasilitasi negara tidak akan berani lagi meminta atau menerima suap,” ujarnya.

Carrel juga menyoroti efektivitas pengawasan internal dan eksternal di lembaga negara, termasuk Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Ia menilai pengawasan yang ada selama ini ibarat jeruk makan jeruk, sehingga sulit mencegah perilaku korup.

“Tanpa perubahan sistemik dan radikal, OTT hanya akan menjadi tontonan rutin, sementara praktik korupsi tetap hidup,” tegas dosen yang baru saja merampungkan gelar doktor ilmu hukum.

Dorong Perubahan Sistem Pencegahan

Carrel menekankan perlunya perubahan radikal dalam sistem pemberantasan dan pencegahan korupsi, termasuk memberikan perlindungan hukum kepada pemberi suap yang bersedia melapor.

Baca Juga:  Menkominfo nonaktif Johnny G Plate didakwa korupsi Rp8,03 triliun

“Pemberi suap harus diberi perlindungan hukum agar berani melapor tanpa dihukum. Ini bisa dilakukan melalui diskresi penegak hukum atau melalui penerbitan Perpu,” jelasnya.

Menurut Carrel, skema tersebut berpotensi memutus mata rantai korupsi, karena pejabat yang berniat meminta suap akan menghadapi risiko dilaporkan oleh pihak yang dimintai uang.

“”Reformasi sistem pengawasan dan pencegahan korupsi menjadi kebutuhan mendesak untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dan peradilan. Masyarakat tidak seharusnya hanya terus dipertontonkan OTT yang heboh di awal saja. Apa yang saya sampaikan ini adalah masukan agar pencegahan dan pemberantasan korupsi berjalan optimal, bukan sekadar jargon semata,” pungkas founder Law Firm Cartic & Co.(red)

Berita Terkait

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’
Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU
Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat
Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan
Perwakum Dukung Polresta Denpasar Usut Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:45 WIB

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:55 WIB

Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:40 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:38 WIB

Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:42 WIB

KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat

Berita Terbaru

Konsolidasi perdana jajaran pengurus DPD Partai Golkar Sumsel masa bakti 2025-2030 di Aula DPD Partai Golkar Sumsel, Palembang, Minggu (30/8/2026). (Foto: istimewa)

Daerah

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Senin, 31 Agu 2026 - 17:47 WIB