Jakarta, Mercinews.com – Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Pendiri Yayasan Rumah Singgah Cat Lover in the World (Clow), Wahyu Winono alias Bimbim (38), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026). Dalam sidang yang memasuki agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim penasihat hukum terdakwa menyoroti perbedaan pasal antara laporan polisi dan surat dakwaan.
Saksi yang dihadirkan JPU memberikan keterangan di hadapan majelis hakim terkait perkara yang berawal dari unggahan di media sosial pada Oktober 2024. Perkara tersebut kemudian diproses hingga memasuki tahap persidangan.
Usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Andi Darti, mengatakan, pihaknya mencermati adanya perbedaan dasar hukum yang digunakan sejak tahap pelaporan hingga penyusunan surat dakwaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Andi, laporan polisi yang diajukan pelapor mengacu pada ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, dalam surat dakwaan, jaksa menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami melihat terdapat perbedaan pasal antara laporan polisi dengan surat dakwaan. Hal itu akan menjadi bagian dari pembelaan yang kami sampaikan dalam persidangan,” ujar Andi kepada wartawan.
Andi mengatakan, perkara tersebut bermula ketika sebuah kawasan perumahan di Tangerang berencana melakukan penertiban kucing liar. Seorang warga kemudian mengusulkan agar kucing-kucing tersebut dievakuasi ke Rumah Singgah Clow menggunakan jasa pengiriman hewan.
Dalam proses evakuasi, kata dia, seekor kucing milik warga bernama Florentina ikut terbawa ke rumah singgah. Menurut Andi, yayasan memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur bahwa kucing yang telah masuk ke penampungan tidak dapat langsung diambil kembali demi kepentingan perlindungan satwa.
Ia menuturkan, setelah kejadian tersebut terjadi komunikasi antara pihak yayasan dengan Sadinda Linda Safitri yang disebut sebagai donatur sekaligus relawan.
Menurut Andi, sebagian isi percakapan kemudian diunggah ulang melalui akun Instagram resmi yayasan.
Atas unggahan tersebut, Sadinda Linda Safitri melaporkan Wahyu Winono ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 26 Oktober 2024 atas dugaan pencemaran nama baik.
Andi juga menyampaikan bahwa sebelum perkara bergulir ke pengadilan, kedua belah pihak sempat berkomunikasi. Menurut dia, dalam komunikasi tersebut terdapat permintaan sejumlah uang disertai permintaan agar unggahan di media sosial dihapus.
Selain mempersoalkan perbedaan pasal, Andi menyatakan pihaknya akan menyampaikan argumentasi hukum terkait dakwaan melalui proses persidangan.
Sementara itu, berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak pelapor di persidangan, unggahan ulang tangkapan layar percakapan pribadi melalui akun media sosial yayasan dinilai telah merugikan nama baik pelapor.
Pihak pelapor juga menyampaikan bahwa penggunaan pasal dalam surat dakwaan merupakan kewenangan penyidik dan jaksa berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh.(tim)






