PN Bekasi Nyatakan PT BKP Wanprestasi, Wajib Bayar ke PT WSR Rp 11,15 Miliar

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PN Bekasi menyatakan PT BKP telah melakukan wanprestasi dalam sengketa transaksi jual beli batu bara dengan PT WSR. (Foto: Mercinews.com)

PN Bekasi menyatakan PT BKP telah melakukan wanprestasi dalam sengketa transaksi jual beli batu bara dengan PT WSR. (Foto: Mercinews.com)

Bekasi, Mercinews.com – Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menyatakan PT Bina Karya Prima (PT BKP) telah melakukan wanprestasi dalam sengketa transaksi jual beli batu bara dengan PT Wahana Sumber Rejeki (PT WSR). Dalam putusannya, majelis hakim menghukum PT BKP untuk membayar kepada PT WSR sebesar Rp11.152.773.140 setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 533/Pdt.G/2025/PN Bks oleh majelis hakim yang diketuai Budi Rahayu Purnomo, S.H., dengan hakim anggota Dr. Florensani Susana Kendenan, S.H., M.H., pada Kamis (18/6/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Bekasi mengabulkan gugatan PT WSR untuk sebagian dan menyatakan PT BKP telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap penggugat.

Majelis hakim juga menghukum PT BKP untuk melakukan pembayaran kepada PT WSR sebesar Rp11.152.773.140 secara tunai dan lunas setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Selain itu, pengadilan memerintahkan PT BKP untuk tunduk, mematuhi, dan melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan itikad baik. Sementara itu, tuntutan penggugat selain dan selebihnya dinyatakan ditolak.

Perkara tersebut bermula dari hubungan bisnis antara PT WSR sebagai pemasok batu bara dan PT BKP sebagai pembeli. Dalam gugatannya, PT WSR menyebut terdapat kewajiban pembayaran yang telah jatuh tempo namun belum dipenuhi oleh PT BKP.

Melalui tim kuasa hukum yang terdiri atas Alexius Tantrajaya, S.H., M.Hum., Rene Putra Tantrajaya, S.H., LL.M., CIM., dan Rahmansyah Setyadi, S.H., PT WSR menjelaskan bahwa selama kerja sama berlangsung telah dilakukan sebanyak 207 kali pengiriman batu bara kepada PT BKP.

Baca Juga:  Polisi Gadungan Bawa Kabur Motor Diringkus di Palmerah

Menurut dalil penggugat di persidangan, nilai tagihan yang belum dibayarkan mencapai Rp11.656.521.887. Penggugat juga menyebut total kewajiban yang ditagihkan kepada tergugat mencapai Rp12.626.201.889.

PT WSR berpendapat keterlambatan pembayaran tersebut telah menimbulkan kerugian dan berdampak terhadap arus kas perusahaan. Karena itu, perusahaan memilih menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Bekasi.

Di sisi lain, PT BKP dalam persidangan menolak tuntutan tersebut. Tergugat beralasan batu bara yang dikirim tidak memenuhi spesifikasi sebagaimana yang diperjanjikan dalam kerja sama para pihak.

Baca Juga:  Menolak Gugatan Ganti Rugi Immateriil, Pengadilan Negeri Bekasi Menguntungkan PT BKP?

Namun, pihak penggugat membantah dalil tersebut. PT WSR menyatakan setiap pengiriman telah melalui proses pemeriksaan dan pengujian sebelum diterima oleh pihak pembeli.

Setelah memeriksa alat bukti dan mendengarkan keterangan para pihak, majelis hakim menyimpulkan telah terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh tergugat terhadap penggugat.

Dalam amar putusan, majelis hakim menetapkan lima poin utama, yakni mengabulkan gugatan untuk sebagian, menyatakan tergugat melakukan wanprestasi, menghukum tergugat membayar Rp11,15 miliar kepada penggugat, memerintahkan tergugat melaksanakan putusan dengan itikad baik, serta menolak gugatan selain dan selebihnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT BKP mengenai sikap maupun langkah hukum yang akan ditempuh setelah putusan tersebut dibacakan.(red)

Berita Terkait

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’
Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU
Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat
Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan
Perwakum Dukung Polresta Denpasar Usut Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:45 WIB

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:55 WIB

Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:40 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:38 WIB

Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:42 WIB

KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat

Berita Terbaru

Bangunan di Flores NTT terdampak gempa bumi berkekuatan Magnitudo (M) 7,7, Sabtu (15/8/2026) dini hari. (Foto: Tangkapan Layar Video)

Berita

Gempa M 7,7 Guncang NTT, BNPB Minta Warga Jauhi Pantai

Sabtu, 15 Agu 2026 - 10:43 WIB