PN Bekasi Nyatakan PT BKP Wanprestasi, Wajib Bayar ke PT WSR Rp 11,15 Miliar

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PN Bekasi menyatakan PT BKP telah melakukan wanprestasi dalam sengketa transaksi jual beli batu bara dengan PT WSR. (Foto: Mercinews.com)

PN Bekasi menyatakan PT BKP telah melakukan wanprestasi dalam sengketa transaksi jual beli batu bara dengan PT WSR. (Foto: Mercinews.com)

Bekasi, Mercinews.com – Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menyatakan PT Bina Karya Prima (PT BKP) telah melakukan wanprestasi dalam sengketa transaksi jual beli batu bara dengan PT Wahana Sumber Rejeki (PT WSR). Dalam putusannya, majelis hakim menghukum PT BKP untuk membayar kepada PT WSR sebesar Rp11.152.773.140 setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 533/Pdt.G/2025/PN Bks oleh majelis hakim yang diketuai Budi Rahayu Purnomo, S.H., dengan hakim anggota Dr. Florensani Susana Kendenan, S.H., M.H., pada Kamis (18/6/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Bekasi mengabulkan gugatan PT WSR untuk sebagian dan menyatakan PT BKP telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap penggugat.

Majelis hakim juga menghukum PT BKP untuk melakukan pembayaran kepada PT WSR sebesar Rp11.152.773.140 secara tunai dan lunas setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Selain itu, pengadilan memerintahkan PT BKP untuk tunduk, mematuhi, dan melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan itikad baik. Sementara itu, tuntutan penggugat selain dan selebihnya dinyatakan ditolak.

Perkara tersebut bermula dari hubungan bisnis antara PT WSR sebagai pemasok batu bara dan PT BKP sebagai pembeli. Dalam gugatannya, PT WSR menyebut terdapat kewajiban pembayaran yang telah jatuh tempo namun belum dipenuhi oleh PT BKP.

Melalui tim kuasa hukum yang terdiri atas Alexius Tantrajaya, S.H., M.Hum., Rene Putra Tantrajaya, S.H., LL.M., CIM., dan Rahmansyah Setyadi, S.H., PT WSR menjelaskan bahwa selama kerja sama berlangsung telah dilakukan sebanyak 207 kali pengiriman batu bara kepada PT BKP.

Baca Juga:  Diduga Catut Nama Kejari Cianjur untuk Pemerasan, DPP PSN Laporkan Oknum Polisi

Menurut dalil penggugat di persidangan, nilai tagihan yang belum dibayarkan mencapai Rp11.656.521.887. Penggugat juga menyebut total kewajiban yang ditagihkan kepada tergugat mencapai Rp12.626.201.889.

PT WSR berpendapat keterlambatan pembayaran tersebut telah menimbulkan kerugian dan berdampak terhadap arus kas perusahaan. Karena itu, perusahaan memilih menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Bekasi.

Di sisi lain, PT BKP dalam persidangan menolak tuntutan tersebut. Tergugat beralasan batu bara yang dikirim tidak memenuhi spesifikasi sebagaimana yang diperjanjikan dalam kerja sama para pihak.

Namun, pihak penggugat membantah dalil tersebut. PT WSR menyatakan setiap pengiriman telah melalui proses pemeriksaan dan pengujian sebelum diterima oleh pihak pembeli.

Baca Juga:  Diskusi AMKI Sumsel, Dewan Pers Tekankan Mekanisme Pers dalam Sengketa Pemberitaan

Setelah memeriksa alat bukti dan mendengarkan keterangan para pihak, majelis hakim menyimpulkan telah terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh tergugat terhadap penggugat.

Dalam amar putusan, majelis hakim menetapkan lima poin utama, yakni mengabulkan gugatan untuk sebagian, menyatakan tergugat melakukan wanprestasi, menghukum tergugat membayar Rp11,15 miliar kepada penggugat, memerintahkan tergugat melaksanakan putusan dengan itikad baik, serta menolak gugatan selain dan selebihnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT BKP mengenai sikap maupun langkah hukum yang akan ditempuh setelah putusan tersebut dibacakan.(red)

Berita Terkait

Elza Syarief Ungkap Alasan Mundur sebagai Kuasa Hukum Sony Sonjaya
Aset PT Acset Indonusa Terancam Disita dalam Kasus Korupsi Tol MBZ
Unsur White Collar Crime Tidak Terbukti, Prof OC Kaligis Minta Majelis Hakim Bebaskan Nadiem Makarim
Kasus Pelabuhan Tamperan Pacitan Disorot, Praktisi Hukum Minta Jamwas Turun Tangan
Kejagung Tetapkan Komisaris Perusahaan Tersangka Dugaan Korupsi MBG
PT DKI Perberat Uang Pengganti Kerry Adrianto Jadi Rp 13,4 Triliun
Kejati Kaltim Tahan Kepala Teknik Tambang CV ABI, Diduga Terlibat Penjualan Batu Bara Ilegal
KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Muara Enim

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:22 WIB

PN Bekasi Nyatakan PT BKP Wanprestasi, Wajib Bayar ke PT WSR Rp 11,15 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:05 WIB

Elza Syarief Ungkap Alasan Mundur sebagai Kuasa Hukum Sony Sonjaya

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:40 WIB

Aset PT Acset Indonusa Terancam Disita dalam Kasus Korupsi Tol MBZ

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:55 WIB

Unsur White Collar Crime Tidak Terbukti, Prof OC Kaligis Minta Majelis Hakim Bebaskan Nadiem Makarim

Senin, 15 Juni 2026 - 19:09 WIB

Kasus Pelabuhan Tamperan Pacitan Disorot, Praktisi Hukum Minta Jamwas Turun Tangan

Berita Terbaru