JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengungkapkan sejumlah warga negara Israel yang tinggal dan membuka usaha di Bali masuk ke Indonesia menggunakan paspor dari negara lain. Mereka diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.
Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Ditjen Imigrasi, Eko Budianto, mengatakan, penggunaan paspor negara kedua memungkinkan warga Israel mengajukan visa dengan kewarganegaraan yang berbeda.
“Hasil penelusuran di lapangan menemukan bahwa warga Israel yang tinggal dan membuka usaha di Bali memiliki kewarganegaraan ganda. Saat mengajukan visa, mereka tidak menggunakan kewarganegaraan Israel,” ujar Eko, Jumat (14/8/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Eko, penggunaan dokumen perjalanan dari negara kedua oleh warga negara Israel yang memiliki kewarganegaraan ganda merupakan fenomena yang juga terjadi di negara lain.
Melalui Mekanisme Calling Visa
Eko menjelaskan, Indonesia menerapkan mekanisme calling visa bagi warga negara dari sejumlah negara yang masuk dalam kategori tertentu, termasuk Israel.
Menurutnya, penerbitan calling visa dilakukan secara selektif dan tidak menjadi kewenangan Ditjen Imigrasi semata. Proses persetujuannya melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga.
“Penerbitan visa melalui calling visa dilakukan dengan sangat selektif. Verifikasi dan persetujuannya melibatkan lintas kementerian dan lembaga, mulai dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Polri, BAIS, hingga BIN,” jelasnya.
Sebelum visa diterbitkan, kata Eko, permohonan terlebih dahulu melalui proses pemeriksaan berlapis dalam Clearing House (CH). Mekanisme tersebut dilakukan untuk mempertimbangkan aspek keamanan serta kepentingan nasional.
Dengan mekanisme tersebut, keberadaan warga negara asing di Indonesia tidak hanya ditentukan berdasarkan dokumen perjalanan yang digunakan saat mengajukan visa, tetapi juga melalui proses verifikasi lintas instansi.
Pengawasan Tetap Dilakukan
Keberadaan WNA Israel di Bali sebelumnya menjadi perhatian publik setelah informasi mengenai warga negara tersebut yang tinggal hingga membuka usaha di Pulau Dewata beredar di media sosial.
Salah satu sorotan muncul melalui unggahan akun Instagram @shiftmedia.id yang mempertanyakan kebijakan pemerintah terkait prosedur calling visa bagi warga Israel.
Menanggapi hal tersebut, Ditjen Imigrasi menegaskan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia tetap dilakukan.
Pengawasan terutama diarahkan terhadap WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal atau menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Imigrasi juga memastikan setiap aktivitas warga negara asing di Indonesia harus sesuai dengan izin dan peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, penggunaan paspor negara kedua oleh warga Israel yang memiliki kewarganegaraan ganda menjadi salah satu faktor yang menjelaskan bagaimana mereka dapat mengajukan visa untuk masuk ke Indonesia.
Sementara proses penerbitan visa tetap melalui mekanisme pemeriksaan dan persetujuan lintas kementerian dan lembaga.(red)






