Rudenim Denpasar Catat Deteni Naik 76,92 Persen, Ini Kendala Deportasi WNA

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rudenim Denpasar menggelar Media Gathering bertema 'Sinergi Media dalam Penguatan Publikasi Kinerja Keimigrasian Bali di Denpasar, Kamis (1/10/2026). (Foto: istimewa)

Rudenim Denpasar menggelar Media Gathering bertema 'Sinergi Media dalam Penguatan Publikasi Kinerja Keimigrasian Bali di Denpasar, Kamis (1/10/2026). (Foto: istimewa)

Denpasar, Mercinews.com – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mencatat peningkatan jumlah orang asing yang menjalani pendetensian sepanjang 2026. Hingga 30 September 2026, tercatat 46 deteni berada di Rudenim Denpasar.

Demikian disampaikan Kepala Rudenim Denpasar Teguh Mentalyadi saat Media Gathering bertema ‘Sinergi Media dalam Penguatan Publikasi Kinerja Keimigrasian Bali di Denpasar, Kamis (1/10/2026).

“Jumlah tersebut meningkat dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang mencatat 26 deteni. Artinya, terjadi kenaikan 20 deteni atau sekitar 76,92 persen,” ujar Teguh

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Teguh mengatakan, kapasitas tempat detensi saat ini mencapai 80 orang. Kondisi di Rudenim Denpasar disebut masih aman dan terkendali.

Untuk mengantisipasi kepadatan, lanjutnya, sejumlah deteni telah dipindahkan ke Rudenim Makassar pada awal September 2026. Rudenim Denpasar juga berencana memindahkan 10 deteni lainnya ke Rudenim Kupang.

Baca Juga:  Penggunaan Aplikasi All Indonesia Capai 80 Persen di Bandara Ngurah Rai

“Pemindahan tersebut masih menunggu persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi,” kata Teguh.

177 Orang Didetensi

Teguh menjelaskan Rudenim Denpasar menjadi tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendetensian sebelum menjalani deportasi.

Ia mengungkapkan, wilayah kerja Rudenim Denpasar tidak hanya mencakup Bali, tetapi juga Nusa Tenggara Barat (NTB). Deteni dapat berasal dari seluruh Kantor Imigrasi di Bali serta Kantor Imigrasi di wilayah NTB.

“Sepanjang 1 Januari-30 September 2026, tercatat 177 orang menjalani pendetensian. Dalam periode yang sama, sebanyak 143 orang telah dideportasi dan tujuh deteni dipindahkan,” ungkapnya.

“Capaian bulanan tertinggi tercatat pada April 2026, dengan 28 pendetensian dan 29 pendeportasian dalam 30 hari,” sambung Teguh.

Kendala Deportasi

Pada kesempatan itu, Teguh juga mengungkapkan kendala deportasi. Ia mengatakan proses deportasi setiap deteni membutuhkan waktu berbeda. Salah satu faktor yang memengaruhi adalah kemampuan deteni membiayai tiket perjalanan.

Baca Juga:  Polresta Denpasar Bongkar Jaringan Kokain Internasional, WNA Inggris Diamankan

“Jika deteni tidak mampu membiayai perjalanan, kami dapat mengupayakan pembiayaan melalui keluarga atau kerabat, perwakilan negara asal seperti kedutaan besar atau konsulat, maupun penjamin atau sponsor,” jelasnya.

Selain biaya, kelengkapan dokumen perjalanan juga menjadi faktor. Deportasi dapat tertunda apabila kewarganegaraan belum terkonfirmasi, dokumen perjalanan kedaluwarsa, atau dokumen tidak tersedia.

“Selain itu, kondisi kesehatan turut menjadi pertimbangan, terutama bagi deteni yang membutuhkan penanganan medis atau memenuhi persyaratan fit to fly.

Ia menambahkan, proses hukum yang masih berjalan juga dapat menyebabkan deportasi ditunda. Deteni yang masih dibutuhkan dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan, atau persidangan dapat tetap ditahan berdasarkan permintaan resmi aparat penegak hukum.

“Pada prinsipnya, apabila seluruh aspek biaya, status kewarganegaraan, dokumen perjalanan, administrasi, dan kondisi kesehatan telah terpenuhi, serta tidak ada lagi keterkaitan dengan proses penegakan hukum, maka proses pendeportasian akan segera dilaksanakan,” ujar Teguh.

Baca Juga:  BPDP: PTPN IV PalmCo Teraktif Dampingi Peremajaan Sawit Rakyat

Imigrasi Buka Ruang Konfirmasi

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Bali Ramdhani menyatakan bahwa pihaknya membuka ruang bagi media untuk melakukan konfirmasi dan verifikasi informasi terkait pelaksanaan tugas keimigrasian.

Menurut Ramdhani, media berperan menyampaikan informasi mengenai kinerja Imigrasi kepada masyarakat.

“Segenap upaya dan kerja keras yang kami lakukan tidak akan terlihat apabila media tidak menyampaikan (deliver) kepada masyarakat,” kata Ramdhani.

Ramdhani berharap komunikasi antara jajaran Imigrasi Bali dan media terus ditingkatkan melalui masukan, kritik, saran, serta umpan balik.

Media Gathering tersebut diikuti 31 perwakilan media. Kegiatan digelar sebagai bagian dari penguatan komunikasi dan publikasi kinerja keimigrasian di Bali.(Red)

Berita Terkait

Suyudi Ario Seto Disetujui Komisi III DPR sebagai Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo 
WNA Rusia Dideportasi Imigrasi Denpasar Setelah Overstay 820 Hari
Kemenag dan PGPI Bahas Peran Gereja dalam Menjaga Kerukunan
Salurkan Kursi Roda dan Serap Aspirasi, Kevin Wu: Peduli Bukan Hanya Saat Kampanye
Imigrasi Denpasar Deportasi WN AS Usai Bebas dari Lapas Bangli
Osaka Radio Community Indonesia Satukan Beragam Profesi Lewat HT
Anton Charliyan, Jenderal Polisi yang Kini Memimpin Majelis Adat Sunda Jawa Barat
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 18 WNA, Pelanggaran Izin Tinggal hingga Prostitusi

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:33 WIB

Rudenim Denpasar Catat Deteni Naik 76,92 Persen, Ini Kendala Deportasi WNA

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Suyudi Ario Seto Disetujui Komisi III DPR sebagai Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo 

Rabu, 30 September 2026 - 23:13 WIB

WNA Rusia Dideportasi Imigrasi Denpasar Setelah Overstay 820 Hari

Rabu, 30 September 2026 - 22:24 WIB

Kemenag dan PGPI Bahas Peran Gereja dalam Menjaga Kerukunan

Rabu, 30 September 2026 - 10:21 WIB

Salurkan Kursi Roda dan Serap Aspirasi, Kevin Wu: Peduli Bukan Hanya Saat Kampanye

Berita Terbaru

H. Sugandi Miharja, Ph.D. (Foto: istimewa)

Opini

Menakar Kesaktian Pancasila dalam Program MBG

Kamis, 1 Okt 2026 - 12:42 WIB