Overstay 155 Hari, WNA Nigeria Diamankan Imigrasi Denpasar

Selasa, 27 Oktober 2026 - 22:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Denpasar mengamankan WNA Nigeria di wilayah Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Jumat (23/10/2026). (Foto: Dok. Kanim Denpasar)

Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Denpasar mengamankan WNA Nigeria di wilayah Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Jumat (23/10/2026). (Foto: Dok. Kanim Denpasar)

Denpasar, Mercinews.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan seorang warga negara asing (WNA) Nigeria berinisial M.U.O. (28) yang terindikasi melanggar aturan keimigrasian karena overstay atau melebihi masa izin tinggal selama 155 hari di Bali.

WNA Nigeria yang overstay tersebut diamankan oleh Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian saat menggelar patroli di wilayah Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Jumat (23/10/2026).

Patroli dimulai pukul 16.00 WITA dengan menyasar sejumlah lokasi yang berpotensi menjadi tempat keberadaan WNA.

Saat menyisir kawasan Jalan Bajataki, petugas menerima informasi mengenai seorang WNA Nigeria yang diduga bermasalah dengan izin tinggalnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap M.U.O.

Pemeriksaan awal dilakukan secara persuasif dengan tetap memperhatikan keamanan dan ketertiban.

Berdasarkan pemeriksaan data keimigrasian, M.U.O. terindikasi telah overstay melebihi masa berlaku izin tinggal selama 155 hari.

Petugas kemudian membawanya ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menyatakan bahwa patroli keimigrasian merupakan bagian dari pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja Imigrasi Denpasar.

Baca Juga:  Imigrasi Denpasar Deportasi WN AS Usai Bebas dari Lapas Bangli

“Setiap dugaan pelanggaran keimigrasian akan kami tindak lanjuti sesegera mungkin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing,” ujar Haryo.

Ia menambahkan, pengawasan tersebut merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Denpasar dalam menjalankan semangat Imigrasi untuk Rakyat, khususnya melalui penegakan aturan keimigrasian dan perlindungan kepentingan masyarakat.

Imigrasi Denpasar melanjutkan pemeriksaan terhadap M.U.O. untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran izin tinggal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Kakanwil Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna Raih Penghargaan Figur Akselerator Kemajuan 2026

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, mengapresiasi tindak lanjut petugas Imigrasi Denpasar terhadap informasi yang diperoleh selama patroli.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Kantor Imigrasi Denpasar dalam menindaklanjuti informasi di lapangan. Setiap orang asing yang berada di Bali wajib mematuhi peraturan yang berlaku dan menjalankan kegiatan sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Kami akan terus memperkuat pengawasan secara terukur dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian,” kata Ramdhani.(Red)

Berita Terkait

PTPN IV PalmCo Tebar 60.000 Bibit Ikan di Riau untuk Jaga Ekosistem Sungai
Video Asusila 13 Menit di Karangasem Viral, Imigrasi Bali Buru WNA Prancis
Rendy Didaulat Pimpin FWK DKI Jakarta, Siap Perkuat Profesionalisme Pers
Cuaca Jakarta 26 Oktober 2026, Jakarta Selatan dan Timur Berpotensi Hujan Ringan
PTPN IV PalmCo Perkuat Mitigasi Karhutla dengan Teknologi EWS dan Satgas Terlatih
Polda Metro Jaya Kerahkan 9.505 Personel, Siapkan Jalur Alternatif Saat Unjuk Rasa
Agung Endrawan Ingatkan Lulusan FH UNAS Pentingnya Integritas dan Jejaring Profesional
OTT KPK di Klaten, 20 Orang Diamankan Termasuk Bupati Hamenang dan Kepala BPK Jateng

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 22:47 WIB

Overstay 155 Hari, WNA Nigeria Diamankan Imigrasi Denpasar

Selasa, 27 Oktober 2026 - 22:14 WIB

PTPN IV PalmCo Tebar 60.000 Bibit Ikan di Riau untuk Jaga Ekosistem Sungai

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:14 WIB

Video Asusila 13 Menit di Karangasem Viral, Imigrasi Bali Buru WNA Prancis

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:46 WIB

Rendy Didaulat Pimpin FWK DKI Jakarta, Siap Perkuat Profesionalisme Pers

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:28 WIB

Cuaca Jakarta 26 Oktober 2026, Jakarta Selatan dan Timur Berpotensi Hujan Ringan

Berita Terbaru

Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Denpasar mengamankan WNA Nigeria di wilayah Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Jumat (23/10/2026). (Foto: Dok. Kanim Denpasar)

Berita

Overstay 155 Hari, WNA Nigeria Diamankan Imigrasi Denpasar

Selasa, 27 Okt 2026 - 22:47 WIB