Video Asusila 13 Menit di Karangasem Viral, Imigrasi Bali Buru WNA Prancis

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, memberikan keterangan pers terkait dua WNA asal Prancis yang diduga terlibat dalam pembuatan video asusila di Karangasem, Bali, Senin (26/10/2026). (Foto: Istimewa)

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, memberikan keterangan pers terkait dua WNA asal Prancis yang diduga terlibat dalam pembuatan video asusila di Karangasem, Bali, Senin (26/10/2026). (Foto: Istimewa)

Bali, Mercinews.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali mengambil langkah untuk menelusuri keberadaan dua warga negara asing (WNA) asal Prancis yang diduga terlibat dalam pembuatan video asusila berdurasi 13 menit di sebuah penginapan di Kabupaten Karangasem, Bali. Kedua WNA tersebut kini masuk dalam sistem pengawasan keimigrasian setelah rekaman video mereka viral di media sosial.

Kakanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, mengatakan identitas kedua WNA berhasil diungkap melalui penelusuran digital yang dilakukan petugas Kantor Imigrasi Buleleng serta pemeriksaan data keimigrasian.

Kedua WNA tersebut masing-masing berinisial EMC, seorang perempuan, dan JPS, seorang laki-laki. Keduanya diketahui berkewarganegaraan Prancis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan data keimigrasian, EMC dan JPS masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 6 Januari 2026. Keduanya kemudian meninggalkan wilayah Indonesia pada 18 Januari 2026.

Petugas menduga video asusila tersebut direkam di salah satu penginapan di Karangasem selama keduanya berada di Bali, yakni antara 6 hingga 18 Januari 2026.

Baca Juga:  Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra

Namun, rekaman tersebut diduga baru diunggah ke platform konten dewasa sekitar Agustus 2026, ketika kedua WNA itu sudah berada di luar Indonesia.

Dua WNA Prancis

Ramdhani menjelaskan, pihaknya telah memasukkan identitas kedua WNA ke dalam aplikasi Subject of Interest (SOI), yakni sistem pengawasan yang memungkinkan petugas imigrasi memantau perlintasan orang asing di seluruh pintu masuk internasional Indonesia.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan kedua WNA kembali memasuki wilayah Indonesia.

“Terhadap dua orang yang terlibat dalam video tersebut, saat ini telah kami masukkan ke dalam aplikasi Subject of Interest hasil koordinasi sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujar Ramdhani dalam keterangan pers di Denpasar, Senin (26/10/2026).

“Dengan dimasukkannya data ini, informasi perlintasan mereka secara otomatis terhubung dan tersebar di seluruh bandara serta pelabuhan internasional di Indonesia,” lanjutnya.

Baca Juga:  Luhut Pandjaitan: Bali tidak butuh turis nakal

Menurut Ramdhani, pencatatan dalam sistem SOI memungkinkan petugas di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) mendeteksi kedatangan kedua WNA tersebut.

Apabila keduanya kembali ke Indonesia, petugas akan melakukan pemeriksaan sebelum berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Buleleng untuk proses lebih lanjut.

“Apabila mereka mencoba masuk kembali ke Indonesia, sistem akan langsung mendeteksi dan petugas di TPI akan melakukan pemeriksaan sementara. Selanjutnya, mereka akan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Buleleng untuk menjalani proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ramdhani.

Imigrasi Bali Perketat Pengawasan WNA

Ramdhani menegaskan, Imigrasi Bali akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing, baik melalui pemantauan ruang digital maupun pemeriksaan langsung di lapangan.

Menurut dia, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan citra pariwisata Bali sebagai salah satu destinasi wisata internasional.

Ia mengingatkan bahwa setiap warga negara asing yang berkunjung atau tinggal di Indonesia wajib menghormati ketentuan hukum serta norma yang berlaku.

Baca Juga:  Hari BPR-BPRS Nasional 2026, Perbarindo Bali Hadirkan Fun Run, UMKM dan Aksi Sosial

“Langkah tegas ini merupakan wujud komitmen nyata kami dalam menjalankan amanat Direktur Jenderal Imigrasi, yaitu ‘Imigrasi untuk Rakyat’,” ujar Ramdhani.

“Kami tidak akan menoleransi keberadaan orang asing yang melanggar norma hukum dan merusak citra kebudayaan Bali. Imigrasi hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat dan pariwisata Indonesia agar tetap aman dan terlindungi,” tambahnya.

Imigrasi Bali menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan koordinasi untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang melibatkan kedua WNA asal Prancis tersebut.

Meski demikian, pihak Imigrasi belum merinci ketentuan hukum yang diduga dilanggar maupun status proses hukum terhadap kedua WNA itu.

Saat ini, berdasarkan data perlintasan yang disampaikan Imigrasi, EMC dan JPS diketahui telah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2026. Pengawasan melalui sistem SOI dilakukan untuk mendeteksi kedatangan mereka apabila kembali ke Tanah Air.(Red)

Berita Terkait

Rendy Didaulat Pimpin FWK DKI Jakarta, Siap Perkuat Profesionalisme Pers
Cuaca Jakarta 26 Oktober 2026, Jakarta Selatan dan Timur Berpotensi Hujan Ringan
PTPN IV PalmCo Perkuat Mitigasi Karhutla dengan Teknologi EWS dan Satgas Terlatih
Polda Metro Jaya Kerahkan 9.505 Personel, Siapkan Jalur Alternatif Saat Unjuk Rasa
Agung Endrawan Ingatkan Lulusan FH UNAS Pentingnya Integritas dan Jejaring Profesional
OTT KPK di Klaten, 20 Orang Diamankan Termasuk Bupati Hamenang dan Kepala BPK Jateng
Ledakan di Pasar Cimanggis Ciputat, Warga Dievakuasi, 5 Ruko Rusak
Martha Tilaar, Pendiri Merek Kosmetik Nasional, Meninggal Dunia dalam Usia 89 Tahun

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:14 WIB

Video Asusila 13 Menit di Karangasem Viral, Imigrasi Bali Buru WNA Prancis

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:46 WIB

Rendy Didaulat Pimpin FWK DKI Jakarta, Siap Perkuat Profesionalisme Pers

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:28 WIB

Cuaca Jakarta 26 Oktober 2026, Jakarta Selatan dan Timur Berpotensi Hujan Ringan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:54 WIB

PTPN IV PalmCo Perkuat Mitigasi Karhutla dengan Teknologi EWS dan Satgas Terlatih

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:51 WIB

Polda Metro Jaya Kerahkan 9.505 Personel, Siapkan Jalur Alternatif Saat Unjuk Rasa

Berita Terbaru