Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Jaksa Agung Prof. Asep N. Mulyana (ketiga dari kiri) bersama unsur pimpinan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Polri saat kunjungan kerja terpadu di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (13/10/2026). (Foto: Dok. Puspenkum Kejagung)

Wakil Jaksa Agung Prof. Asep N. Mulyana (ketiga dari kiri) bersama unsur pimpinan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Polri saat kunjungan kerja terpadu di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (13/10/2026). (Foto: Dok. Puspenkum Kejagung)

KENDARI, SUDUTPANDANG.ID – Wakil Jaksa Agung RI Prof. Asep N. Mulyana mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) yang menangani 11 permohonan pengakuan bersalah atau plea bargain hingga 30 September 2026. Seluruh permohonan tersebut telah mendapat persetujuan pimpinan Kejaksaan dan dikabulkan oleh majelis hakim.

Apresiasi tersebut disampaikan Prof Asep dalam kunjungan kerja terpadu bersama unsur pimpinan Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung dan Polri di Kendari, Selasa (13/10/2026).

Prof. Asep menilai pengalaman Kejati Sultra di bawah kepemimpinan Dr. Sugeng Riyanta dapat menjadi bahan pembelajaran bagi satuan kerja kejaksaan di daerah lain, khususnya dalam menerapkan mekanisme pengakuan bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mekanisme plea bargain merupakan salah satu instrumen dalam pembaruan sistem peradilan pidana nasional.

Penerapannya membutuhkan pemahaman terhadap prosedur hukum, pembagian kewenangan antarlembaga, serta perlindungan hak-hak pihak yang berperkara.

Menurut Wakil Jaksa Agung, penerapan aturan hukum pidana yang baru perlu didukung koordinasi yang baik antara penyidik, penuntut umum, dan pengadilan. Dengan demikian, proses penanganan perkara dapat berjalan efektif dengan tetap memperhatikan kepastian hukum dan keadilan.

“Dari Sulawesi Tenggara, mari kita bangun wajah baru peradilan pidana Indonesia yang menghadirkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan nyata bagi masyarakat,” ujar Prof. Asep.

Koordinasi Antar Lembaga

Selain menyoroti penerapan plea bargain, Asep mengingatkan pentingnya memperkuat sinergi antara Polri, Kejaksaan, dan pengadilan dalam menangani perkara pidana.

Baca Juga:  Pengacara Bantah Isu Sandra Dewi Jadi Tersangka Kasus Timah

Menurutnya, koordinasi antarlembaga perlu berjalan hingga tingkat satuan kerja di kabupaten dan kota. Komunikasi dua arah antara pimpinan pusat dan aparat di daerah juga diperlukan untuk mengidentifikasi kendala serta mencari solusi sesuai kewenangan masing-masing institusi.

Asep mengingatkan agar ego sektoral tidak menghambat proses penegakan hukum. Hubungan kerja yang tidak efektif berpotensi memperlambat penanganan perkara dan menimbulkan ketidakjelasan informasi bagi masyarakat.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa sinergi antar lembaga tidak boleh mengaburkan batas kewenangan masing-masing institusi ataupun mengurangi independensi peradilan.

Kerja sama penegak hukum, lanjutnya, harus tetap berlandaskan integritas, profesionalisme, dan penghormatan terhadap proses hukum.

Pembuktian perkara serta penentuan putusan tetap menjadi kewenangan pengadilan yang harus dijalankan secara mandiri dan bebas dari intervensi.

Baca Juga:  Kejagung Tetapkan Komisaris Perusahaan Tersangka Dugaan Korupsi MBG

Tantangan Penegakan Hukum

Asep juga menyoroti karakteristik Sultra sebagai wilayah kepulauan yang menghadirkan tantangan tersendiri dalam penegakan hukum.

Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian di wilayah tersebut meliputi perkara sumber daya alam, lingkungan hidup, investasi, sengketa pertanahan, serta akses masyarakat terhadap keadilan.

Dalam kondisi tersebut, koordinasi antara aparat penegak hukum dinilai penting untuk mendukung penanganan perkara secara efektif sekaligus memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai proses hukum.

Ia berharap penguatan komunikasi dan koordinasi dapat membantu menyelesaikan kendala di lapangan tanpa mengesampingkan kewenangan serta tanggung jawab masing-masing lembaga. Penerapannya tetap perlu memperhatikan prosedur, karakteristik perkara, perlindungan hak-hak pihak yang berperkara, serta prinsip independensi peradilan.(red)

Berita Terkait

Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU
PTPN IV PalmCo Perkuat Tata Kelola Lewat Sertifikasi Keberlanjutan
PDBN Gelar Rembuk Bintoro, Dorong Solusi Nyata bagi Demak
Rudenim Denpasar Deportasi Paman dan Keponakan WNA Iran, Diduga Curi Uang Bermodus Hipnotis
Menkum: Karya Jurnalistik Perlu Mendapat Pelindungan Hak Cipta di Era Digital
Apresiasi Kemitraan Indonesia dan Taiwan, FAI Soroti Peluang Kerja Sama Pendidikan hingga Teknologi
Kinerja Jampidsus Kuntadi Dinilai Progresif, Isu Geng Solo Dipertanyakan
Pungutan PMI di Jakarta Disorot, Kevin Wu Desak Pramono Bertindak Tegas

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:01 WIB

PTPN IV PalmCo Perkuat Tata Kelola Lewat Sertifikasi Keberlanjutan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 22:59 WIB

Rudenim Denpasar Deportasi Paman dan Keponakan WNA Iran, Diduga Curi Uang Bermodus Hipnotis

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:49 WIB

Menkum: Karya Jurnalistik Perlu Mendapat Pelindungan Hak Cipta di Era Digital

Berita Terbaru

Pemred Media Owrite.id Sayid Iskandarsyah (Foto: istimewa)

Opini

Pers Mahasiswa di Era AI dan Gempuran Disrupsi Media

Senin, 12 Okt 2026 - 19:26 WIB