Jakarta, Mercinews.com – Praktisi hukum Alexius Tantrajaya menilai terbitnya Surat Edaran (SE) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026 menjadi langkah penting untuk menjaga efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia. Surat edaran tertanggal 20 April 2026 itu membuka ruang bagi lembaga selain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara.
Menurut Alexius, kebijakan tersebut merupakan respons atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 tertanggal 2 Maret 2026.
Ia menilai, Kejagung khawatir proses penegakan hukum korupsi yang tengah gencar dilakukan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi terhambat apabila hanya BPK yang diberi kewenangan menentukan kerugian negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hal itu tentu berkaitan dengan upaya pemberantasan korupsi yang saat ini sedang pada puncaknya. Banyak mantan pejabat negara dan pihak terkait telah diproses hukum karena diduga merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah,” kata Alexius dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/5/2026).
Ia mengatakan, pertimbangan diterbitkannya SE Kejagung juga tidak lepas dari sejumlah kasus dugaan suap yang melibatkan oknum auditor BPK.
Alexius menyinggung kasus di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) pada 2009 hingga kasus mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada 2024.
Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan perlunya alternatif lembaga lain yang dapat menghitung kerugian negara agar proses hukum tindak pidana korupsi tidak terhambat.
Alexius pun menyarankan Mahkamah Agung (MA) menerbitkan surat edaran kepada seluruh pengadilan agar selain BPK, lembaga seperti BPKP, inspektorat, hingga auditor independen bersertifikasi juga dapat menghitung kerugian negara.
“Hasil perhitungannya nanti tetap diuji keakuratan dan kebenarannya dalam persidangan oleh hakim pemeriksa perkara,” ujarnya.
Ia menambahkan, revisi terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebenarnya dapat menjadi solusi permanen untuk mengatur pihak yang berwenang menentukan kerugian negara. Namun, proses perubahan undang-undang dinilai membutuhkan waktu panjang.
Karena itu, Alexius menilai revisi terhadap SEMA Nomor 4 Tahun 2016 lebih mendesak dilakukan guna menghindari hambatan dalam pemberantasan korupsi.
“Kalau hanya satu lembaga yang diberi kewenangan menentukan kerugian negara di seluruh Indonesia, tentu akan menghambat pemberantasan korupsi. Padahal kerugian negara merupakan salah satu unsur penting dalam tindak pidana korupsi,” terang advokat senior alumnus Fakultas Hukum Universitas Jayabaya itu.
Alexius menegaskan seluruh institusi negara perlu memiliki semangat yang sama untuk memberantas korupsi demi mendukung kemakmuran ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat.
“Pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia membutuhkan langkah darurat. Upaya melestarikan korupsi harus digagalkan,” tutupnya.(red)






