Banda Aceh, Mercinews.com – Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus korupsi pengadaan bebek, pada Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Aceh Tenggara (Agara).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, menjatuhkan vonis bebas terhadap Khasiman alias Sotong selaku direktur CV Beru Dinam, dan Yuda Pratama pelaksana lapangan.
Tak terima dengan keputusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Tenggara melayangkan kasasi ke MA beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dilansir dari informasi perkara di laman resmi Mahkamah Agung RI, Majelis Hakim MA yang diketuai oleh Surya Jaya, dan anggotanya Prim Haryadi dan Sinintha Yuliansih Sibarani menyebutkan, pihaknya mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum pada Kejari Agara tersebut.
Sehingga kasasi nomor perkara 53 K/Pid.Sus/2023 tersebut, pada 28 Februari 2023 Majelis Hakim MA, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Khasiman selama enam tahun kurungan penjara dan denda Rp300 juta, subsider tiga bulan.
Khasiman juga diminta untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp3.160.462.338, subsider dua tahun enam bulan. MA juga menjatuhkan vonis enam tahun kurungan penjara terhadap Yuda Pratama pelaksana lapangan, yang sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor, dan denda Rp300 juta, subsider tiga bulan.
Yuda juga diwajibkan membayar UP sebesar Rp1.053.487.446, subsidair satu tahun enam bulan. Demikian juga dengan, H Asbi mantan Kepala Dinas Pertanian (Distan) Agara selaku Pengguna Anggaran (PA).
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh selama satu tahun penjara, namun MA memberatkan vonis tersebut menjadi pidana penjara tiga tahun dan denda Rp100 juta.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa H Asbi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp51 juta dengan ketentuan, apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht), maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk melunasi bayaran uang pengganti tersebut.
“Dan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk melunasi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Serta membebaskan terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2,5 ribu,” tutupnya. (M/c)