Dibebaskan di Pengadilan Tipikor, MA Vonis 6 Tahun Penjara Terdakwa Korupsi Pengadaan Bebek di Agara

Jumat, 3 Maret 2023 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, Mercinews.com – Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus korupsi pengadaan bebek, pada Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Aceh Tenggara (Agara).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, menjatuhkan vonis bebas terhadap Khasiman alias Sotong selaku direktur CV Beru Dinam, dan Yuda Pratama pelaksana lapangan.

Tak terima dengan keputusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Tenggara melayangkan kasasi ke MA beberapa waktu lalu.

Dilansir dari informasi perkara di laman resmi Mahkamah Agung RI, Majelis Hakim MA yang diketuai oleh Surya Jaya, dan anggotanya Prim Haryadi dan Sinintha Yuliansih Sibarani menyebutkan, pihaknya mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum pada Kejari Agara tersebut.

Sehingga kasasi nomor perkara 53 K/Pid.Sus/2023 tersebut, pada 28 Februari 2023 Majelis Hakim MA, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Khasiman selama enam tahun kurungan penjara dan denda Rp300 juta, subsider tiga bulan.

Khasiman juga diminta untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp3.160.462.338, subsider dua tahun enam bulan. MA juga menjatuhkan vonis enam tahun kurungan penjara terhadap Yuda Pratama pelaksana lapangan, yang sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor, dan denda Rp300 juta, subsider tiga bulan.

Baca Juga:  Dandim KBA, Tingkatkan Profesionalisme dan Kesiapan Hadapi Tantangan Tugas

Yuda juga diwajibkan membayar UP sebesar Rp1.053.487.446, subsidair satu tahun enam bulan. Demikian juga dengan, H Asbi mantan Kepala Dinas Pertanian (Distan) Agara selaku Pengguna Anggaran (PA).

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh selama satu tahun penjara, namun MA memberatkan vonis tersebut menjadi pidana penjara tiga tahun dan denda Rp100 juta.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa H Asbi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp51 juta dengan ketentuan, apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht), maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk melunasi bayaran uang pengganti tersebut.

Baca Juga:  Penghargaan Adipura Diarak Keliling Kota Banda Aceh

“Dan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk melunasi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Serta membebaskan terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2,5 ribu,” tutupnya. (M/c)

Berita Terkait

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi importasi gula Kemendag
Polres Aceh Barat Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu
Polda Jawa Timur gagalkan peredaran 88 kg sabu jaringan Fredy Pratama
Pengadilan Tinggi Banda Aceh vonis mati 8 terdakwa narkotika sepanjang 2024
JPU Ajukan Banding Atas Putusan 20 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Narkotika di Bireuen
2 Tersangka Penyeludup 180 kg Sabu di Perairan Aceh Timur Terancam Hukuman Mati
TPFI Ungkap Penemuan Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Polresta Banda Aceh tangkap 19 pelaku judi online, bakal di hukuman cambuk

Berita Terkait

Selasa, 29 Oktober 2024 - 23:02 WIB

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi importasi gula Kemendag

Kamis, 25 Juli 2024 - 17:24 WIB

Polres Aceh Barat Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Selasa, 23 Juli 2024 - 14:57 WIB

Polda Jawa Timur gagalkan peredaran 88 kg sabu jaringan Fredy Pratama

Kamis, 4 Juli 2024 - 21:04 WIB

Pengadilan Tinggi Banda Aceh vonis mati 8 terdakwa narkotika sepanjang 2024

Rabu, 3 Juli 2024 - 14:37 WIB

JPU Ajukan Banding Atas Putusan 20 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Narkotika di Bireuen

Berita Terbaru

Foto: dok mer-c

Nasional

MER-C Terima Kunjungan Lembaga Kemanusiaan Al Shifaa Lebanon

Minggu, 24 Nov 2024 - 17:31 WIB