Dibebaskan di Pengadilan Tipikor, MA Vonis 6 Tahun Penjara Terdakwa Korupsi Pengadaan Bebek di Agara

Jumat, 3 Maret 2023 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, Mercinews.com – Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus korupsi pengadaan bebek, pada Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Aceh Tenggara (Agara).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, menjatuhkan vonis bebas terhadap Khasiman alias Sotong selaku direktur CV Beru Dinam, dan Yuda Pratama pelaksana lapangan.

Tak terima dengan keputusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Tenggara melayangkan kasasi ke MA beberapa waktu lalu.

Dilansir dari informasi perkara di laman resmi Mahkamah Agung RI, Majelis Hakim MA yang diketuai oleh Surya Jaya, dan anggotanya Prim Haryadi dan Sinintha Yuliansih Sibarani menyebutkan, pihaknya mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum pada Kejari Agara tersebut.

Sehingga kasasi nomor perkara 53 K/Pid.Sus/2023 tersebut, pada 28 Februari 2023 Majelis Hakim MA, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Khasiman selama enam tahun kurungan penjara dan denda Rp300 juta, subsider tiga bulan.

Khasiman juga diminta untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp3.160.462.338, subsider dua tahun enam bulan. MA juga menjatuhkan vonis enam tahun kurungan penjara terhadap Yuda Pratama pelaksana lapangan, yang sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor, dan denda Rp300 juta, subsider tiga bulan.

Baca Juga:  AG Pacar Mario Dandy Santai Sambil Ngerokok, Saat David Dianiaya

Yuda juga diwajibkan membayar UP sebesar Rp1.053.487.446, subsidair satu tahun enam bulan. Demikian juga dengan, H Asbi mantan Kepala Dinas Pertanian (Distan) Agara selaku Pengguna Anggaran (PA).

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh selama satu tahun penjara, namun MA memberatkan vonis tersebut menjadi pidana penjara tiga tahun dan denda Rp100 juta.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa H Asbi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp51 juta dengan ketentuan, apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht), maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk melunasi bayaran uang pengganti tersebut.

Baca Juga:  Sekda Aceh Tenggara Buka Musda MPU 2023/2027

“Dan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk melunasi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Serta membebaskan terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2,5 ribu,” tutupnya. (M/c)

Berita Terkait

Ramai-ramai Napi Lapas Kutacane Aceh Tenggara Kabur Jelang Berbuka Puasa
14 Orang Tertangkap Duduk Berduaan Bukan Mahram, Ini Pesan Satpol PP-WH Banda Aceh
Ternyata Segini Gaji Direksi Pertamina Patra Niaga, Tetap Nekat Korupsi
Polres Aceh Timur tangkap pelaku pencabulan anak di Kecamatan Idi
Pasangan Gay di Banda Aceh Dicambuk 77 dan 82 Kali di Depan Umum
Mantan DPRA Aceh Timur Dituntut 11,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Ikan Kakap
KPK Resmi Tetapkan Hasto dan Advokat PDIP Jadi Tersangka
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi importasi gula Kemendag

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 21:16 WIB

Ramai-ramai Napi Lapas Kutacane Aceh Tenggara Kabur Jelang Berbuka Puasa

Rabu, 5 Maret 2025 - 05:43 WIB

14 Orang Tertangkap Duduk Berduaan Bukan Mahram, Ini Pesan Satpol PP-WH Banda Aceh

Sabtu, 1 Maret 2025 - 21:57 WIB

Ternyata Segini Gaji Direksi Pertamina Patra Niaga, Tetap Nekat Korupsi

Sabtu, 1 Maret 2025 - 20:30 WIB

Polres Aceh Timur tangkap pelaku pencabulan anak di Kecamatan Idi

Kamis, 27 Februari 2025 - 15:28 WIB

Pasangan Gay di Banda Aceh Dicambuk 77 dan 82 Kali di Depan Umum

Berita Terbaru

Sekjen Partai Aceh Kamaruddin Abubakar alias Abu Razak.Ist

Umum

Sekjen Partai Aceh Abu Razak Meninggal Dunia di Mekkah

Rabu, 19 Mar 2025 - 13:36 WIB

Tiga jasad anggota Polri yang tewas ditembak di Lampung. (Foto: Dok. Istimewa)

Peristiwa

Tiga Polisi Tewas Ditembak di Lampung

Rabu, 19 Mar 2025 - 11:37 WIB