Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hotman Paris Hutapea saat konferensi pers di Kejagung Jakarta, belum lama ini. (Foto: ist)

Hotman Paris Hutapea saat konferensi pers di Kejagung Jakarta, belum lama ini. (Foto: ist)

Jakarta, Mercinews.com – Advokat Hotman Paris Hutapea menyatakan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Keputusan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Hotman Paris mengatakan, pengunduran dirinya didasari pertimbangan kondisi kesehatan yang dinilai memerlukan penanganan serius.

Ia mengungkapkan telah menyampaikan keputusan tersebut kepada Febrie Adriansyah sekitar dua hari sebelum konferensi pers digelar.

“Sudah dua hari lalu saya kasih tahu ke klien saya, sekarang jadi mantan, Pak Febrie, saya mengundurkan diri. Beliau mengimbau kalau bisa beberapa hari lagi. Tapi kalau otak saya terus mikir dan badan begini, saya takut makin parah,” kata Hotman Paris.

Hotman menuturkan, akan berangkat ke Singapura untuk menjalani pemeriksaan dan pengobatan.

Baca Juga:  PT DKI Perberat Uang Pengganti Kerry Adrianto Jadi Rp 13,4 Triliun

“Besok subuh saya ke Singapura. Mudah-mudahan saya tidak disuruh menjalani rawat inap lagi,” ujarnya.

Menurut Hotman, gangguan kesehatan yang dialaminya berupa saraf terjepit dan telah dirasakan sejak Juni 2026.

Ia mengaku telah menempuh berbagai upaya pengobatan, termasuk terapi alternatif di kawasan Bojong Gede. Namun, untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut, ia memutuskan menjalani pemeriksaan medis di Singapura.

Baca Juga:  Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung

“Saya sudah bilang ke beliau, karena kondisi kesehatan yang bisa parah, saya sudah memberitahukan bahwa saya mengundurkan diri sebagai pengacara Bapak Febrie dalam perkara yang sedang dihadapi di Kejaksaan Agung,” kata Hotman.

Hotman menegaskan keputusan tersebut murni didasarkan pada kondisi kesehatannya sehingga ia memilih menghentikan pendampingan hukum terhadap Febrie Adriansyah.(red)

Berita Terkait

LPSK: Restitusi untuk 5.102 Korban Dana Syariah Indonesia Sebesar Rp 1,07 Triliun
Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi
Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra
Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU
Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK
BRIN: RUU Jabatan Hakim Harus Jadi Agenda Strategis Reformasi Hukum
DePA-RI Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Luthfi Yazid: Penting untuk Pulihkan Kepercayaan Publik

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:07 WIB

LPSK: Restitusi untuk 5.102 Korban Dana Syariah Indonesia Sebesar Rp 1,07 Triliun

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 01:24 WIB

Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU

Berita Terbaru