Jakarta, Mercinews.com – Kuasa hukum Hedy Soewito, Alexius Tantrajaya, meminta Kapolri memberikan perlindungan hukum kepada kliennya terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang telah dilaporkan ke Polda Kalimantan Timur (Kaltim) sejak 28 Agustus 2025. Laporan tersebut hingga kini disebut belum menunjukkan kejelasan penanganan.
Alexius Tantrajaya mengatakan, laporan tersebut tertuang dalam surat Nomor 216/S-ATR/VIII/2026 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/278/VIII/2025/SPKT II/Polda Kaltim.
Alexius mengungkapkan, pihaknya telah beberapa kali meminta agar laporan polisi tersebut segera mendapatkan kepastian hukum. Namun, hingga surat permohonan terbaru disampaikan, perkara tersebut disebut masih dalam tahap pemeriksaan atau penyelidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Klien kami sudah melaporkan perkara ini sejak 28 Agustus 2025. Sampai sekarang belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut maupun peningkatan status laporan tersebut,” kata Alexius dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2026).
Ia menerangkan, Hedy merupakan pemegang saham 40 persen PT Sinar Graha Perdana. Dalam laporan tersebut, Hedy melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan Salomo David Tambunan dan Masrani.
“Keduanya sebagai pihak yang menjalankan kegiatan operasional PT Sinar Graha Perdana dan PT Candra Gemilang, perusahaan yang menjadi anak usaha PT Sinar Graha Perdana,” katanya.
Berawal dari Pendirian Perusahaan Holding
Alexius menjelaskan, PT Sinar Graha Perdana didirikan Hedy bersama Salomo David Tambunan dan Masrani sebagai perusahaan holding yang ditujukan untuk mengambil alih PT Candra Gemilang, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batubara di Kabupaten Paser, Kaltim.
Dalam proses pendirian perusahaan holding dan pengambilalihan PT Candra Gemilang, kata Alexius, biaya terlebih dahulu dikeluarkan Hedy.
“Biaya tersebut kemudian diperhitungkan sebagai kewajiban atau utang kepada klien kami. Pengembaliannya akan diprioritaskan ketika PT Sinar Graha Perdana memperoleh pemasukan dari bagian keuntungan PT Candra Gemilang,” jelasnya.
Hal itu disebut dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Sinar Graha Perdana Nomor 01 tertanggal 10 Agustus 2022 di hadapan Notaris Mersy Inglelya.
Namun, lanjutnya, setelah kegiatan operasional perusahaan berjalan, Hedy disebut tidak lagi dilibatkan dalam pengambilan keputusan maupun kegiatan usaha perusahaan.
“Sejak 2022, klien kami tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan perusahaan. RUPS tahunan juga tidak pernah dilakukan dan klien kami tidak mendapatkan informasi mengenai pembukuan maupun laba rugi perusahaan,” ujar advokat senior itu.
Alexius mengungkapkan, Hedy juga tidak pernah memperoleh pembagian keuntungan maupun pengembalian dana sebagaimana yang sebelumnya diperjanjikan.
RUPSLB Ungkap Kewajiban Rp 13,19 Miliar
Untuk memperoleh kejelasan mengenai kondisi perusahaan, Hedy kemudian mengajukan permohonan izin penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Sinar Graha Perdana ke Pengadilan Negeri Tanah Grogot.
Permohonan tersebut dikabulkan melalui Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot Nomor 38/Pdt.P/2024/PN TGT tertanggal 15 Januari 2025. RUPSLB kemudian digelar pada 10 Juli 2025 di Hotel Kyriad Sadurengas Paser, Kabupaten Paser, Kaltim.
Menurut Alexius, Salomo David Tambunan dan Masrani tidak hadir dalam RUPSLB tersebut. Sementara itu, Direktur PT Sinar Graha Perdana, Alfrey Tangkere, hadir dan memberikan informasi mengenai kondisi perusahaan.
Salah satu informasi yang disampaikan adalah Salomo David Tambunan disebut pernah melakukan audit terhadap PT Candra Gemilang sejak 2023. Namun, hingga RUPSLB berlangsung, belum diketahui tindak lanjut audit tersebut.
Dalam RUPSLB itu juga disebutkan adanya kewajiban kepada Hedy selaku pemegang saham 40 persen sebesar Rp13.194.715.028 per Juli 2025, termasuk penalti 2 persen.
“Utang tersebut sampai sekarang belum pernah dibayarkan, meskipun perusahaan disebut masih menjalankan kegiatan usaha,” kata Alexius.
Soroti Pengiriman Batubara
Selain laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan, Alexius menyoroti adanya dokumen pengiriman batubara yang menurutnya perlu ditelusuri penyidik.
Dokumen yang dimaksud adalah Shipping Instruction Nomor: 003/SI/CG-MSE/XII/2025 tertanggal 1 Desember 2025. Dokumen tersebut disebut menunjukkan adanya pengiriman batubara dari PT Candra Gemilang kepada PT Mega Sumber Energy. Pengiriman tersebut disebut ditandatangani Ahmad Susilo selaku Direktur Operasional PT Candra Gemilang.
Namun, kata Alexius, pihaknya mempertanyakan kewenangan Ahmad Susilo karena disebut bukan direktur yang secara sah diangkat untuk mewakili PT Candra Gemilang dalam menjalankan kegiatan usaha.
“Yang menjadi pertanyaan kami, berdasarkan informasi yang kami terima, kegiatan produksi PT Candra Gemilang sudah berhenti sejak Februari 2024. Tetapi pada Desember 2025 terdapat dokumen pengiriman batubara. Karena itu, kami meminta penyidik menelusuri dari mana asal batubara tersebut,” ujarnya.
Alexius juga menyebut dokumen pengiriman tersebut tidak ditandatangani langsung oleh Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Candra Gemilang. Bahkan, menurut dia, KTT PT Candra Gemilang disebut tidak mengetahui asal batubara yang dikirim kepada PT Mega Sumber Energy.
“Kami tidak ingin menyimpulkan terlebih dahulu. Tetapi fakta ini harus diperiksa dan diverifikasi oleh penyidik, termasuk mengenai asal-usul batubara dan legalitas kegiatan penjualannya,” kata Alexius.
Minta Dugaan Pelanggaran Pertambangan Ditelusuri
Atas temuan tersebut, kuasa hukum Hedy meminta penyidik mengembangkan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas pertambangan dan penjualan batubara yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mereka merujuk Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Alexius.
Menurut Alexius, pihaknya telah menyampaikan informasi dan dokumen terkait kepada penyelidik Polda Kaltim.
“Kami meminta aparat penegak hukum menelusuri fakta-fakta tersebut. Kalau memang ditemukan pelanggaran hukum, tentu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Terlapor Disebut Mangkir Pemeriksaan
Sementara itu, terkait laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan, Hedy telah diperiksa tim penyelidik Polda Kaltim pada 8 September 2025. Pemeriksaan juga disebut telah dilakukan terhadap Direktur PT Sinar Graha Perdana dan KTT PT Candra Gemilang.
Namun, Alexius menyebut Salomo David Tambunan dan Masrani yang telah dipanggil secara sah tidak hadir dalam pemeriksaan.
“Informasi yang kami terima dari penyelidik, para terlapor sudah dipanggil secara sah, tetapi tidak hadir. Ini kemudian menjadi salah satu kendala dalam proses penanganan laporan,” katanya.
Menurut Alexius, Hedy telah menyerahkan seluruh dokumen dan informasi yang dimilikinya kepada penyelidik. Persoalannya, kata dia, terdapat dokumen perusahaan yang berada dalam penguasaan pihak yang dilaporkan sehingga tidak dapat diberikan oleh Hedy.
“Dokumen yang dimiliki klien kami sudah kami serahkan. Kalau ada dokumen perusahaan yang dikuasai pihak lain, tentu klien kami tidak mungkin menyerahkan sesuatu yang memang tidak berada dalam penguasaannya,” ujar Alexius.
Minta Perlindungan Hukum Kapolri
Karena proses laporan disebut belum memberikan kepastian hukum, Alexius berharap Kapolri memberikan perhatian terhadap perkara tersebut.
“Kami memohon Kapolri memberikan atensi dan perlindungan hukum agar laporan ini dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak berlarut-larut,” kata Alexius.
Selain itu, pihaknya meminta penyidik menindaklanjuti fakta mengenai pengiriman batubara sebagaimana tercantum dalam Shipping Instruction Nomor 003/SI/CG-MSE/XII/2025 tertanggal 1 Desember 2025.
Menurut Alexius, penelusuran tersebut penting untuk memastikan asal-usul batubara serta legalitas kegiatan penjualan yang disebut terjadi setelah kegiatan produksi PT Candra Gemilang berhenti.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk melakukan pendalaman berdasarkan bukti dan keterangan para pihak. Yang kami minta adalah proses hukum berjalan profesional dan memberikan kepastian hukum kepada klien kami,” ujarnya.
Alexius menegaskan permohonan perlindungan hukum tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses penyelidikan.
“Kami hanya meminta proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Klien kami ingin mendapatkan kepastian hukum dan keadilan,” tutur Alexius.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari Salomo David Tambunan, Masrani, PT Sinar Graha Perdana, maupun PT Candra Gemilang mengenai dugaan yang disampaikan kuasa hukum Hedy Soewito.(red)






