JAKARTA, MERCINEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara berhasil menyelamatkan keuangan negara lebih dari Rp108 miliar sepanjang 2025 melalui penanganan perkara tindak pidana khusus (pidsus) serta perdata dan tata usaha negara (datun). Capaian tersebut mencerminkan peningkatan kinerja penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara di wilayah Jakarta Utara.
Berdasarkan data Kejari Jakarta Utara, penyelamatan keuangan negara tersebut berasal dari pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi sebesar Rp5,7 miliar serta pengembalian piutang negara melalui jalur datun senilai Rp102,1 miliar. Pengembalian dilakukan melalui mekanisme litigasi maupun nonlitigasi.
Kajari Jakarta Utara, Syahrul Juaksha Subuki, mengatakan sepanjang 2025 penanganan perkara tindak pidana khusus menunjukkan peningkatan intensitas dan produktivitas di seluruh tahapan proses hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penanganan perkara, mulai dari laporan pengaduan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan, berjalan tepat waktu dan menunjukkan peningkatan kinerja,” ujar Syahrul dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/12/2025).
Sepanjang tahun tersebut, Bidang Pidsus Kejari Jakarta Utara menerima tiga laporan pengaduan yang seluruhnya ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, empat perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Pada tahap penuntutan, jaksa menangani 10 perkara. Sementara itu, pada tahap eksekusi tercatat sembilan terpidana telah dieksekusi untuk menjalani pidana badan sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain penindakan pidana, Kejari Jakut juga melakukan penyitaan aset terkait perkara tindak pidana khusus dengan nilai total Rp2,56 miliar. Aset tersebut terdiri atas uang tunai sebesar Rp1,54 miliar dan aset lainnya senilai Rp1,02 miliar.
Dalam rangka pemulihan keuangan negara melalui jalur pidana, jaksa menyetorkan uang pengganti sebesar Rp5,17 miliar serta denda sebesar Rp590,6 juta ke kas negara. Dana tersebut berasal dari sejumlah terpidana perkara korupsi yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut Kejari Jakarta Utara, pengembalian keuangan negara tersebut merupakan bagian dari optimalisasi asset recovery sebagai instrumen penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dari sisi pengelolaan anggaran, realisasi belanja Bidang Pidsus Kejari Jakarta Utara juga dinilai efisien. Dari total pagu anggaran sebesar Rp507 juta, realisasi mencapai Rp439,7 juta atau setara 86,73 persen. Capaian kinerja unit kerja bahkan tercatat mencapai 216 persen dari target yang ditetapkan.
“Kinerja ini mencerminkan efisiensi anggaran sekaligus peningkatan produktivitas, terutama pada tahap penyidikan, penuntutan, dan eksekusi,” kata Syahrul.
Dengan capaian tersebut, Kejari Jakarta Utara menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat integritas, profesionalisme, serta akuntabilitas dalam penegakan hukum, khususnya dalam penyelamatan keuangan negara dan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Jakarta Utara.(red)






