Palembang, Mercinews.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menunjukkan taringnya dalam pengusutan kasus tindak pidana korupsi. Kali ini, giliran eks Wali Kota Palembang berinisial H yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kerja sama pemanfaatan aset milik daerah berupa tanah di kawasan Pasar Cinde, Jalan Jenderal Sudirman.
Penetapan tersangka eks Wali Kota Palembang dilakukan setelah Tim Penyidik Kejati Sumsel menemukan bukti permulaan yang cukup sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Status H yang sebelumnya saksi kini resmi dinaikkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-18/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 7 Juli 2025.
“Tim penyidik telah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan saudara H sebagai tersangka. Selanjutnya, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan terhitung mulai 7 Juli hingga 26 Juli 2025,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangan pers, Senin (7/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pengusutan perkara ini, Kejati Sumsel mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh tersangka H saat menjabat sebagai wali kota. Salah satu modusnya adalah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang memberikan diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada pihak swasta, yakni PT MB, dalam proyek kerja sama pemanfaatan tanah Pasar Cinde.
Padahal, menurut Vanny, PT MB bukanlah badan bersifat kemanusiaan yang berhak mendapat keringanan pajak. Akibat kebijakan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan aliran dana mencurigakan yang diterima tersangka H. Bukti-bukti tersebut terungkap melalui dokumen dan jejak digital. Selain itu, tersangka H juga diduga memerintahkan pembongkaran Pasar Cinde sebuah bangunan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya, yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang.
Tersangka H dijerat dengan pasal primair yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pemeriksaan 74 Saksi dan Rekonstruksi
Kejati Sumsel mencatat, sejauh ini sebanyak 74 saksi telah diperiksa dalam perkara ini. Tim penyidik juga telah melakukan rekonstruksi untuk memverifikasi alur peristiwa dan keterlibatan pihak-pihak terkait.
“Penyidikan masih terus berjalan. Kami akan menelusuri lebih lanjut aliran dana dan melakukan pelacakan aset untuk memulihkan kerugian negara,” katanya.
Vanny menyatakan bahwa kasus ini menjadi salah satu prioritas penegakan hukum di Sumsel. Kejati Sumsel menegaskan bahwa pihaknya akan menuntaskan setiap dugaan korupsi yang merugikan masyarakat, terutama yang menyangkut aset dan fasilitas publik.(red)






