Ahli Hukum Soroti Penetapan Tersangka Irwan Perangin Angin di Sidang Tipikor Medan

Rabu, 15 April 2026 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/4/2026). (Foto: ist)

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/4/2026). (Foto: ist)

Medan, Mercinews.com – Sejumlah ahli hukum menyoroti penetapan tersangka terhadap Irwan Perangin Angin dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (13/4/2026).

Dalam persidangan, ahli hukum bisnis Nindyo Pramono menjelaskan bahwa badan usaha milik negara (BUMN) memiliki kewenangan dalam menjalankan aksi korporasi, termasuk penyertaan modal atau inbreng kepada anak perusahaan.

Menurut dia, tindakan tersebut cukup didasarkan pada persetujuan internal perusahaan, seperti dewan komisaris dan rapat umum pemegang saham (RUPS), tanpa memerlukan persetujuan dari Kementerian Keuangan.

“Sepanjang telah mendapatkan persetujuan internal, tindakan korporasi tersebut dapat dinilai sah secara hukum,” ujarnya di persidangan.

Ia juga menyampaikan bahwa pengalihan aset melalui mekanisme inbreng tidak menghilangkan aset negara, melainkan mengubah bentuknya menjadi penyertaan modal berupa saham.

Pandangan lain disampaikan ahli pertanahan Nurhasan Ismail dan Yagus Suyadi. Keduanya menjelaskan bahwa pelepasan hak guna usaha (HGU) menjadi tanah negara merupakan mekanisme yang dimungkinkan dalam hukum agraria, terutama untuk perubahan status menjadi hak guna bangunan (HGB) sesuai kebutuhan usaha.

Baca Juga:  Tak Terbukti Korupsi, Pengadilan Tipikor Medan Bebaskan Empat Terdakwa Kasus Aset PTPN II

Nurhasan menambahkan, keputusan administrasi yang telah diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki kekuatan hukum selama belum dibatalkan melalui mekanisme yang berlaku.

“Pembatalan hanya dapat dilakukan oleh pejabat yang berwenang atau melalui putusan pengadilan tata usaha negara,” katanya.

Baca Juga:  Aset PT Acset Indonusa Terancam Disita dalam Kasus Korupsi Tol MBZ

Dalam persidangan juga disinggung mengenai kewajiban penyediaan 20 persen lahan. Ahli menyebut ketentuan tersebut masih memerlukan aturan teknis lebih lanjut, termasuk terkait mekanisme pelaksanaannya.

Sementara itu, tim penasihat hukum Irwan yang terdiri dari Fernandes Raja Saor dan Ahmad Firdaus Syahrul menyatakan bahwa keterangan para ahli memberikan perspektif tambahan dalam proses pembuktian di persidangan.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin (20/4/2026) dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak penasihat hukum terdakwa.(red)

Berita Terkait

LPSK: Restitusi untuk 5.102 Korban Dana Syariah Indonesia Sebesar Rp 1,07 Triliun
Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi
Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra
Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU
Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK
BRIN: RUU Jabatan Hakim Harus Jadi Agenda Strategis Reformasi Hukum
DePA-RI Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Luthfi Yazid: Penting untuk Pulihkan Kepercayaan Publik

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:07 WIB

LPSK: Restitusi untuk 5.102 Korban Dana Syariah Indonesia Sebesar Rp 1,07 Triliun

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 01:24 WIB

Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU

Berita Terbaru