Ahli Hukum Soroti Penetapan Tersangka Irwan Perangin Angin di Sidang Tipikor Medan

Rabu, 15 April 2026 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/4/2026). (Foto: ist)

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/4/2026). (Foto: ist)

Medan, Mercinews.com – Sejumlah ahli hukum menyoroti penetapan tersangka terhadap Irwan Perangin Angin dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (13/4/2026).

Dalam persidangan, ahli hukum bisnis Nindyo Pramono menjelaskan bahwa badan usaha milik negara (BUMN) memiliki kewenangan dalam menjalankan aksi korporasi, termasuk penyertaan modal atau inbreng kepada anak perusahaan.

Menurut dia, tindakan tersebut cukup didasarkan pada persetujuan internal perusahaan, seperti dewan komisaris dan rapat umum pemegang saham (RUPS), tanpa memerlukan persetujuan dari Kementerian Keuangan.

“Sepanjang telah mendapatkan persetujuan internal, tindakan korporasi tersebut dapat dinilai sah secara hukum,” ujarnya di persidangan.

Ia juga menyampaikan bahwa pengalihan aset melalui mekanisme inbreng tidak menghilangkan aset negara, melainkan mengubah bentuknya menjadi penyertaan modal berupa saham.

Pandangan lain disampaikan ahli pertanahan Nurhasan Ismail dan Yagus Suyadi. Keduanya menjelaskan bahwa pelepasan hak guna usaha (HGU) menjadi tanah negara merupakan mekanisme yang dimungkinkan dalam hukum agraria, terutama untuk perubahan status menjadi hak guna bangunan (HGB) sesuai kebutuhan usaha.

Baca Juga:  In Memoriam Abdul Rahman Saleh: Jaksa Agung Bersahaja dan Berintegritas

Nurhasan menambahkan, keputusan administrasi yang telah diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki kekuatan hukum selama belum dibatalkan melalui mekanisme yang berlaku.

“Pembatalan hanya dapat dilakukan oleh pejabat yang berwenang atau melalui putusan pengadilan tata usaha negara,” katanya.

Baca Juga:  Djuyamto Mohon Keadilan Berdasarkan Ketuhanan, Bukan Tekanan Publik

Dalam persidangan juga disinggung mengenai kewajiban penyediaan 20 persen lahan. Ahli menyebut ketentuan tersebut masih memerlukan aturan teknis lebih lanjut, termasuk terkait mekanisme pelaksanaannya.

Sementara itu, tim penasihat hukum Irwan yang terdiri dari Fernandes Raja Saor dan Ahmad Firdaus Syahrul menyatakan bahwa keterangan para ahli memberikan perspektif tambahan dalam proses pembuktian di persidangan.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin (20/4/2026) dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak penasihat hukum terdakwa.(red)

Berita Terkait

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’
Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU
Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat
Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan
Perwakum Dukung Polresta Denpasar Usut Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:45 WIB

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:55 WIB

Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:40 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:38 WIB

Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:42 WIB

KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat

Berita Terbaru

Konsolidasi perdana jajaran pengurus DPD Partai Golkar Sumsel masa bakti 2025-2030 di Aula DPD Partai Golkar Sumsel, Palembang, Minggu (30/8/2026). (Foto: istimewa)

Daerah

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Senin, 31 Agu 2026 - 17:47 WIB