Medan, Mercinews.com – Sejumlah ahli hukum menyoroti penetapan tersangka terhadap Irwan Perangin Angin dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (13/4/2026).
Dalam persidangan, ahli hukum bisnis Nindyo Pramono menjelaskan bahwa badan usaha milik negara (BUMN) memiliki kewenangan dalam menjalankan aksi korporasi, termasuk penyertaan modal atau inbreng kepada anak perusahaan.
Menurut dia, tindakan tersebut cukup didasarkan pada persetujuan internal perusahaan, seperti dewan komisaris dan rapat umum pemegang saham (RUPS), tanpa memerlukan persetujuan dari Kementerian Keuangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sepanjang telah mendapatkan persetujuan internal, tindakan korporasi tersebut dapat dinilai sah secara hukum,” ujarnya di persidangan.
Ia juga menyampaikan bahwa pengalihan aset melalui mekanisme inbreng tidak menghilangkan aset negara, melainkan mengubah bentuknya menjadi penyertaan modal berupa saham.
Pandangan lain disampaikan ahli pertanahan Nurhasan Ismail dan Yagus Suyadi. Keduanya menjelaskan bahwa pelepasan hak guna usaha (HGU) menjadi tanah negara merupakan mekanisme yang dimungkinkan dalam hukum agraria, terutama untuk perubahan status menjadi hak guna bangunan (HGB) sesuai kebutuhan usaha.
Nurhasan menambahkan, keputusan administrasi yang telah diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki kekuatan hukum selama belum dibatalkan melalui mekanisme yang berlaku.
“Pembatalan hanya dapat dilakukan oleh pejabat yang berwenang atau melalui putusan pengadilan tata usaha negara,” katanya.
Dalam persidangan juga disinggung mengenai kewajiban penyediaan 20 persen lahan. Ahli menyebut ketentuan tersebut masih memerlukan aturan teknis lebih lanjut, termasuk terkait mekanisme pelaksanaannya.
Sementara itu, tim penasihat hukum Irwan yang terdiri dari Fernandes Raja Saor dan Ahmad Firdaus Syahrul menyatakan bahwa keterangan para ahli memberikan perspektif tambahan dalam proses pembuktian di persidangan.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin (20/4/2026) dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak penasihat hukum terdakwa.(red)






