Ahli Hukum Soroti Penetapan Tersangka Irwan Perangin Angin di Sidang Tipikor Medan

Rabu, 15 April 2026 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/4/2026). (Foto: ist)

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/4/2026). (Foto: ist)

Medan, Mercinews.com – Sejumlah ahli hukum menyoroti penetapan tersangka terhadap Irwan Perangin Angin dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (13/4/2026).

Dalam persidangan, ahli hukum bisnis Nindyo Pramono menjelaskan bahwa badan usaha milik negara (BUMN) memiliki kewenangan dalam menjalankan aksi korporasi, termasuk penyertaan modal atau inbreng kepada anak perusahaan.

Menurut dia, tindakan tersebut cukup didasarkan pada persetujuan internal perusahaan, seperti dewan komisaris dan rapat umum pemegang saham (RUPS), tanpa memerlukan persetujuan dari Kementerian Keuangan.

“Sepanjang telah mendapatkan persetujuan internal, tindakan korporasi tersebut dapat dinilai sah secara hukum,” ujarnya di persidangan.

Ia juga menyampaikan bahwa pengalihan aset melalui mekanisme inbreng tidak menghilangkan aset negara, melainkan mengubah bentuknya menjadi penyertaan modal berupa saham.

Pandangan lain disampaikan ahli pertanahan Nurhasan Ismail dan Yagus Suyadi. Keduanya menjelaskan bahwa pelepasan hak guna usaha (HGU) menjadi tanah negara merupakan mekanisme yang dimungkinkan dalam hukum agraria, terutama untuk perubahan status menjadi hak guna bangunan (HGB) sesuai kebutuhan usaha.

Baca Juga:  Pamit dari Puspenkum, Harli Siregar Titip Forwaka dan Semangat Kritis Media

Nurhasan menambahkan, keputusan administrasi yang telah diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki kekuatan hukum selama belum dibatalkan melalui mekanisme yang berlaku.

“Pembatalan hanya dapat dilakukan oleh pejabat yang berwenang atau melalui putusan pengadilan tata usaha negara,” katanya.

Baca Juga:  Pleidoi Nadiem: Saya Dituntut Terlalu Cerdas Buat Korupsi

Dalam persidangan juga disinggung mengenai kewajiban penyediaan 20 persen lahan. Ahli menyebut ketentuan tersebut masih memerlukan aturan teknis lebih lanjut, termasuk terkait mekanisme pelaksanaannya.

Sementara itu, tim penasihat hukum Irwan yang terdiri dari Fernandes Raja Saor dan Ahmad Firdaus Syahrul menyatakan bahwa keterangan para ahli memberikan perspektif tambahan dalam proses pembuktian di persidangan.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin (20/4/2026) dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak penasihat hukum terdakwa.(red)

Berita Terkait

Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan
Perwakum Dukung Polresta Denpasar Usut Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
Darsuli: Kasus Eks Jampidsus Ujian Integritas Penegak Hukum
Soroti Dinamika Polri dan Kejagung, Ini Saran Alexius Tantrajaya ke Presiden
GMPK Apresiasi Kortastipidkor Polri, Minta Dugaan Korupsi Batu Bara Diusut Tuntas
KOSMAK Minta KPK Ambil Alih Penanganan Dugaan Suap Perkara Sugar Group
Sidang Pendiri Rumah Singgah Clow Berlanjut, Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Pasal Dakwaan

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:18 WIB

Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:49 WIB

Perwakum Dukung Polresta Denpasar Usut Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:02 WIB

KPK Geledah Rumah Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim

Senin, 13 Juli 2026 - 10:12 WIB

Darsuli: Kasus Eks Jampidsus Ujian Integritas Penegak Hukum

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:14 WIB

Soroti Dinamika Polri dan Kejagung, Ini Saran Alexius Tantrajaya ke Presiden

Berita Terbaru

Prof. Yolanda Masnita Siagian (Foto: Dok. Pribadi)

Opini

Rebahan yang Ditakuti Negara

Sabtu, 18 Jul 2026 - 12:26 WIB