Pleidoi Nadiem: Saya Dituntut Terlalu Cerdas Buat Korupsi

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nadiem Makarim saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026). (Foto: istimewa)

Nadiem Makarim saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026). (Foto: istimewa)

Jakarta, Mercinews.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (6/7).

Dalam pleidoinya, Nadiem mengaku keberatan atas narasi “penjahat kerah putih” yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutan perkara tersebut.

Narasi itu sebelumnya disebut dalam surat tuntutan JPU yang menduga Nadiem menggunakan skema white collar crime dengan memanfaatkan celah birokrasi dan jabatan untuk keuntungan pribadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya dituduh terlalu cerdas untuk korupsi yang kelihatan di permukaan,” ujar Nadiem saat membacakan nota pembelaannya di persidangan.

Baca Juga:  Kesaksian Ahok dalam Sidang Dugaan Korupsi Pertamina

Ia menilai, apabila benar dirinya melakukan korupsi, maka praktik tersebut disebutnya terlalu rapi hingga tidak terlihat oleh dirinya maupun penegak hukum.

Ia juga menyebut JPU tidak lagi mengandalkan bukti, melainkan narasi kecurigaan.

Nadiem menegaskan, selama persidangan berlangsung, tidak ada bukti yang menunjukkan dirinya menerima keuntungan berupa uang maupun saham dari proyek pengadaan Chromebook.

“Tidak ada laporan PPATK bahwa saya menerima sepeser pun uang atau saham dari kementerian, vendor laptop, reseller CDM, Google, PT Gojek Indonesia, maupun GoTo. Tidak ada,” kata Nadiem.

Ia juga mempertanyakan konstruksi dakwaan yang menuduh adanya perencanaan korupsi sejak awal menjabat, sementara proses pengadaan disebut melibatkan pendampingan lembaga eksternal, termasuk Kejaksaan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga:  Dukung Revisi KUHAP, Bilher Situmorang Tekankan Pentingnya Penyadapan Terawasi

Menurut Nadiem, pengadaan Chromebook dilakukan melalui mekanisme e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang dinilai membatasi intervensi kementerian dalam penentuan vendor maupun harga.

“Kalau ada niat memanipulasi pengadaan, mengapa Kemendikbudristek melaksanakan lewat e-katalog LKPP, di mana kementerian tidak bisa mempengaruhi seleksi vendor maupun harga tayang?” ujarnya.

Nadiem juga menyebut proses audit terhadap pengadaan Chromebook telah dilakukan oleh BPKP sebanyak dua kali selama masa jabatannya.

Ia mempertanyakan tudingan yang dialamatkan kepadanya di tengah keterlibatan berbagai lembaga pengawasan dalam proses pengadaan tersebut.

Baca Juga:  Unsur White Collar Crime Tidak Terbukti, Prof OC Kaligis Minta Majelis Hakim Bebaskan Nadiem Makarim

Dalam perkara ini, Nadiem menjadi terdakwa dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Sebelumnya, JPU menuntut Nadiem dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

Kerugian negara dalam perkara tersebut disebut JPU mencapai Rp2,18 triliun.

Perkara ini juga menyeret sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.(red)

Berita Terkait

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi
Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra
Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU
Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK
BRIN: RUU Jabatan Hakim Harus Jadi Agenda Strategis Reformasi Hukum
DePA-RI Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Luthfi Yazid: Penting untuk Pulihkan Kepercayaan Publik
Soroti Kasus HGB di ATR/BPN, Alexius Tantrajaya Dorong KPK Bongkar Jaringan Mafia Tanah

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK

Rabu, 30 September 2026 - 20:24 WIB

BRIN: RUU Jabatan Hakim Harus Jadi Agenda Strategis Reformasi Hukum

Berita Terbaru

Heru Riyadi, S.H., M.H. (Foto: istimewa)

Opini

Mutasi Polri Harus Menjawab Harapan Masyarakat

Sabtu, 17 Okt 2026 - 22:55 WIB