Pleidoi Nadiem: Saya Dituntut Terlalu Cerdas Buat Korupsi

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nadiem Makarim saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026). (Foto: istimewa)

Nadiem Makarim saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026). (Foto: istimewa)

Jakarta, Mercinews.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (6/7).

Dalam pleidoinya, Nadiem mengaku keberatan atas narasi “penjahat kerah putih” yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutan perkara tersebut.

Narasi itu sebelumnya disebut dalam surat tuntutan JPU yang menduga Nadiem menggunakan skema white collar crime dengan memanfaatkan celah birokrasi dan jabatan untuk keuntungan pribadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya dituduh terlalu cerdas untuk korupsi yang kelihatan di permukaan,” ujar Nadiem saat membacakan nota pembelaannya di persidangan.

Baca Juga:  Praktisi Hukum Tolak Wacana Penempatan Polri di Bawah Kementerian, Ini Alasannya

Ia menilai, apabila benar dirinya melakukan korupsi, maka praktik tersebut disebutnya terlalu rapi hingga tidak terlihat oleh dirinya maupun penegak hukum.

Ia juga menyebut JPU tidak lagi mengandalkan bukti, melainkan narasi kecurigaan.

Nadiem menegaskan, selama persidangan berlangsung, tidak ada bukti yang menunjukkan dirinya menerima keuntungan berupa uang maupun saham dari proyek pengadaan Chromebook.

“Tidak ada laporan PPATK bahwa saya menerima sepeser pun uang atau saham dari kementerian, vendor laptop, reseller CDM, Google, PT Gojek Indonesia, maupun GoTo. Tidak ada,” kata Nadiem.

Ia juga mempertanyakan konstruksi dakwaan yang menuduh adanya perencanaan korupsi sejak awal menjabat, sementara proses pengadaan disebut melibatkan pendampingan lembaga eksternal, termasuk Kejaksaan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga:  Jaksa KPK Keberatan Munarman Jadi Kuasa Hukum Noel, Ini Alasannya 

Menurut Nadiem, pengadaan Chromebook dilakukan melalui mekanisme e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang dinilai membatasi intervensi kementerian dalam penentuan vendor maupun harga.

“Kalau ada niat memanipulasi pengadaan, mengapa Kemendikbudristek melaksanakan lewat e-katalog LKPP, di mana kementerian tidak bisa mempengaruhi seleksi vendor maupun harga tayang?” ujarnya.

Nadiem juga menyebut proses audit terhadap pengadaan Chromebook telah dilakukan oleh BPKP sebanyak dua kali selama masa jabatannya.

Ia mempertanyakan tudingan yang dialamatkan kepadanya di tengah keterlibatan berbagai lembaga pengawasan dalam proses pengadaan tersebut.

Baca Juga:  Komjak RI Siap Gelar Anugerah “Cahaya Adhyaksa Nusantara”, Ini Kategori dan Kriterianya

Dalam perkara ini, Nadiem menjadi terdakwa dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Sebelumnya, JPU menuntut Nadiem dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

Kerugian negara dalam perkara tersebut disebut JPU mencapai Rp2,18 triliun.

Perkara ini juga menyeret sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.(red)

Berita Terkait

Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan
Perwakum Dukung Polresta Denpasar Usut Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
Darsuli: Kasus Eks Jampidsus Ujian Integritas Penegak Hukum
Soroti Dinamika Polri dan Kejagung, Ini Saran Alexius Tantrajaya ke Presiden
GMPK Apresiasi Kortastipidkor Polri, Minta Dugaan Korupsi Batu Bara Diusut Tuntas
KOSMAK Minta KPK Ambil Alih Penanganan Dugaan Suap Perkara Sugar Group
Sidang Pendiri Rumah Singgah Clow Berlanjut, Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Pasal Dakwaan

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:18 WIB

Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:49 WIB

Perwakum Dukung Polresta Denpasar Usut Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:02 WIB

KPK Geledah Rumah Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim

Senin, 13 Juli 2026 - 10:12 WIB

Darsuli: Kasus Eks Jampidsus Ujian Integritas Penegak Hukum

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:14 WIB

Soroti Dinamika Polri dan Kejagung, Ini Saran Alexius Tantrajaya ke Presiden

Berita Terbaru

Prof. Yolanda Masnita Siagian (Foto: Dok. Pribadi)

Opini

Rebahan yang Ditakuti Negara

Sabtu, 18 Jul 2026 - 12:26 WIB