Pleidoi Nadiem: Saya Dituntut Terlalu Cerdas Buat Korupsi

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nadiem Makarim saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026). (Foto: istimewa)

Nadiem Makarim saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026). (Foto: istimewa)

Jakarta, Mercinews.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (6/7).

Dalam pleidoinya, Nadiem mengaku keberatan atas narasi “penjahat kerah putih” yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutan perkara tersebut.

Narasi itu sebelumnya disebut dalam surat tuntutan JPU yang menduga Nadiem menggunakan skema white collar crime dengan memanfaatkan celah birokrasi dan jabatan untuk keuntungan pribadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya dituduh terlalu cerdas untuk korupsi yang kelihatan di permukaan,” ujar Nadiem saat membacakan nota pembelaannya di persidangan.

Baca Juga:  Eksekusi Tanah di Menteng Batal, Surat Kuasa Hukum Termohon Jadi Sorotan

Ia menilai, apabila benar dirinya melakukan korupsi, maka praktik tersebut disebutnya terlalu rapi hingga tidak terlihat oleh dirinya maupun penegak hukum.

Ia juga menyebut JPU tidak lagi mengandalkan bukti, melainkan narasi kecurigaan.

Nadiem menegaskan, selama persidangan berlangsung, tidak ada bukti yang menunjukkan dirinya menerima keuntungan berupa uang maupun saham dari proyek pengadaan Chromebook.

“Tidak ada laporan PPATK bahwa saya menerima sepeser pun uang atau saham dari kementerian, vendor laptop, reseller CDM, Google, PT Gojek Indonesia, maupun GoTo. Tidak ada,” kata Nadiem.

Ia juga mempertanyakan konstruksi dakwaan yang menuduh adanya perencanaan korupsi sejak awal menjabat, sementara proses pengadaan disebut melibatkan pendampingan lembaga eksternal, termasuk Kejaksaan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga:  Pengadilan Tipikor Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara 

Menurut Nadiem, pengadaan Chromebook dilakukan melalui mekanisme e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang dinilai membatasi intervensi kementerian dalam penentuan vendor maupun harga.

“Kalau ada niat memanipulasi pengadaan, mengapa Kemendikbudristek melaksanakan lewat e-katalog LKPP, di mana kementerian tidak bisa mempengaruhi seleksi vendor maupun harga tayang?” ujarnya.

Nadiem juga menyebut proses audit terhadap pengadaan Chromebook telah dilakukan oleh BPKP sebanyak dua kali selama masa jabatannya.

Ia mempertanyakan tudingan yang dialamatkan kepadanya di tengah keterlibatan berbagai lembaga pengawasan dalam proses pengadaan tersebut.

Baca Juga:  KY: Majelis Hakim Perkara Tom Lembong Langgar Etik

Dalam perkara ini, Nadiem menjadi terdakwa dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Sebelumnya, JPU menuntut Nadiem dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

Kerugian negara dalam perkara tersebut disebut JPU mencapai Rp2,18 triliun.

Perkara ini juga menyeret sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.(red)

Berita Terkait

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’
Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU
Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat
Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan
Perwakum Dukung Polresta Denpasar Usut Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:45 WIB

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:55 WIB

Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:40 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:38 WIB

Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:42 WIB

KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat

Berita Terbaru

Konsolidasi perdana jajaran pengurus DPD Partai Golkar Sumsel masa bakti 2025-2030 di Aula DPD Partai Golkar Sumsel, Palembang, Minggu (30/8/2026). (Foto: istimewa)

Daerah

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Senin, 31 Agu 2026 - 17:47 WIB