Praktisi Hukum Tolak Wacana Penempatan Polri di Bawah Kementerian, Ini Alasannya

Minggu, 12 Oktober 2025 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum Moh. Aan Riyana Saputra, S.H., M.H.(Foto: istimewa)

Praktisi Hukum Moh. Aan Riyana Saputra, S.H., M.H.(Foto: istimewa)

“Saya mendukung penuh upaya Komite Reformasi Polri dalam mendorong transformasi internal. Namun, saya menolak keras gagasan struktural yang justru bisa mengganggu stabilitas hukum dan keamanan nasional.”

Jakarta, Mercinews.com – Wacana penempatan Polri di bawah koordinasi kementerian menuai penolakan tegas dari praktisi hukum Moh. Aan Riyana Saputra, S.H., M.H. Ia menilai, langkah tersebut berpotensi melemahkan independensi Polri serta membuka ruang intervensi politik yang dapat merusak profesionalisme aparat penegak hukum.

“Saya mengikuti langsung dinamika reformasi institusi penegak hukum. Saya menilai wacana ini keliru. Polri memiliki mandat langsung dari Presiden sebagai kepala pemerintahan, dan struktur ini penting untuk menjaga netralitas serta efektivitas dalam menjalankan fungsi penegakan hukum,” ujar Aan, dalam keterangan tertulis, Minggu (12/10/2025).

Menurut Aan, subordinasi Polri ke kementerian mana pun berisiko menimbulkan tumpang tindih kewenangan, birokrasi yang berbelit, serta potensi tarik-menarik kepentingan politik sektoral. Kondisi tersebut, kata Aan, justru dapat mengganggu stabilitas hukum dan keamanan nasional.

Aan menegaskan, arah reformasi Polri seharusnya tidak pada perubahan struktur kelembagaan, melainkan penguatan pengawasan internal, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung pelayanan publik yang lebih transparan dan akuntabel.

Baca Juga:  Polisi Gerebek Sindikat Judol Internasional di Jakarta Barat, 320 WNA Diamankan

“Saya mendukung penuh upaya Komite Reformasi Polri dalam mendorong transformasi internal. Namun, saya menolak keras gagasan struktural yang justru bisa mengganggu stabilitas hukum dan keamanan nasional,” tegas advokat muda yang juga Ketua DPD Komite Nasional Masyarakat Madani (KNMM) DKI Jakarta itu.

Gagasan Mundur

Hal senada disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan. Ia menilai, usulan sejumlah pihak yang menginginkan Polri berada di bawah kementerian merupakan gagasan mundur dan tidak memahami sejarah kepolisian Indonesia.

“Menempatkan Polri di bawah kementerian justru akan melemahkan posisi institusi kepolisian. Padahal, Polri telah melalui proses reformasi panjang untuk menjadi lembaga yang profesional dan independen,” ujarnya.

Baca Juga:  Lepaskan Tembakkan Senjata ke Udara, Polisi di Bireuen Nyaris Diamuk Suporter Bola

Sementara itu, Direktur Eksekutif Trust Indonesia, Ahmad Fadhli, menyampaikan bahwa reformasi Polri tetap dibutuhkan untuk memperkuat netralitas institusi. Menurutnya, posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden sangat rawan disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu.

“Menjadi sangat politis dan sangat berpeluang dijadikan alat oleh penguasa untuk menghabiskan lawan politiknya, bahkan tidak tertutup kemungkinan digunakan untuk menghabisi rakyatnya. Indikasi ini sering terjadi ketika penegakan hukum oleh polisi menjadi sangat represif terhadap rakyat, namun sangat preventif terhadap elite politik,” ujar Fadhli.(red)

Berita Terkait

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi
Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra
Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU
Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK
BRIN: RUU Jabatan Hakim Harus Jadi Agenda Strategis Reformasi Hukum
DePA-RI Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Luthfi Yazid: Penting untuk Pulihkan Kepercayaan Publik
Soroti Kasus HGB di ATR/BPN, Alexius Tantrajaya Dorong KPK Bongkar Jaringan Mafia Tanah

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK

Rabu, 30 September 2026 - 20:24 WIB

BRIN: RUU Jabatan Hakim Harus Jadi Agenda Strategis Reformasi Hukum

Berita Terbaru

Heru Riyadi, S.H., M.H. (Foto: istimewa)

Opini

Mutasi Polri Harus Menjawab Harapan Masyarakat

Sabtu, 17 Okt 2026 - 22:55 WIB