“Saya mendukung penuh upaya Komite Reformasi Polri dalam mendorong transformasi internal. Namun, saya menolak keras gagasan struktural yang justru bisa mengganggu stabilitas hukum dan keamanan nasional.”
Jakarta, Mercinews.com – Wacana penempatan Polri di bawah koordinasi kementerian menuai penolakan tegas dari praktisi hukum Moh. Aan Riyana Saputra, S.H., M.H. Ia menilai, langkah tersebut berpotensi melemahkan independensi Polri serta membuka ruang intervensi politik yang dapat merusak profesionalisme aparat penegak hukum.
“Saya mengikuti langsung dinamika reformasi institusi penegak hukum. Saya menilai wacana ini keliru. Polri memiliki mandat langsung dari Presiden sebagai kepala pemerintahan, dan struktur ini penting untuk menjaga netralitas serta efektivitas dalam menjalankan fungsi penegakan hukum,” ujar Aan, dalam keterangan tertulis, Minggu (12/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Aan, subordinasi Polri ke kementerian mana pun berisiko menimbulkan tumpang tindih kewenangan, birokrasi yang berbelit, serta potensi tarik-menarik kepentingan politik sektoral. Kondisi tersebut, kata Aan, justru dapat mengganggu stabilitas hukum dan keamanan nasional.
Aan menegaskan, arah reformasi Polri seharusnya tidak pada perubahan struktur kelembagaan, melainkan penguatan pengawasan internal, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung pelayanan publik yang lebih transparan dan akuntabel.
“Saya mendukung penuh upaya Komite Reformasi Polri dalam mendorong transformasi internal. Namun, saya menolak keras gagasan struktural yang justru bisa mengganggu stabilitas hukum dan keamanan nasional,” tegas advokat muda yang juga Ketua DPD Komite Nasional Masyarakat Madani (KNMM) DKI Jakarta itu.
Gagasan Mundur
Hal senada disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan. Ia menilai, usulan sejumlah pihak yang menginginkan Polri berada di bawah kementerian merupakan gagasan mundur dan tidak memahami sejarah kepolisian Indonesia.
“Menempatkan Polri di bawah kementerian justru akan melemahkan posisi institusi kepolisian. Padahal, Polri telah melalui proses reformasi panjang untuk menjadi lembaga yang profesional dan independen,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Trust Indonesia, Ahmad Fadhli, menyampaikan bahwa reformasi Polri tetap dibutuhkan untuk memperkuat netralitas institusi. Menurutnya, posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden sangat rawan disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu.
“Menjadi sangat politis dan sangat berpeluang dijadikan alat oleh penguasa untuk menghabiskan lawan politiknya, bahkan tidak tertutup kemungkinan digunakan untuk menghabisi rakyatnya. Indikasi ini sering terjadi ketika penegakan hukum oleh polisi menjadi sangat represif terhadap rakyat, namun sangat preventif terhadap elite politik,” ujar Fadhli.(red)






