Kementerian ESDM Tangani Tujuh Kasus Tambang Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp 857,5 Miliar

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian ESDM

Kementerian ESDM

Jakarta, Mercinews.com – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menangani tujuh kasus tambang ilegal yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia. Aktivitas tambang tanpa izin tersebut diperkirakan menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp 857,55 miliar.

Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia mengatakan, praktik tambang ilegal yang ditangani mencakup aktivitas penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) maupun kegiatan pertambangan di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang dimiliki perusahaan.

Baca Juga:  Pleidoi Nadiem: Saya Dituntut Terlalu Cerdas Buat Korupsi

“Saat ini Direktorat Penegakan Hukum Kementerian ESDM sedang menangani tujuh kasus tambang ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 857,55 miliar,” ujar Anggia, Kamis (28/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, kasus tambang ilegal tersebut ditemukan di berbagai daerah, mulai dari Kalimantan, Jawa, Sumatera, hingga Kepulauan Maluku.

Baca Juga:  Ahmad Sahroni Dorong Polisi Pulihkan Uang Korban WO Marwah: Negara Harus Hadir!

Kementerian ESDM, kata Anggia, terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik pertambangan ilegal guna memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan.

Ia menegaskan, kekayaan alam Indonesia harus dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan menjadi sumber penerimaan negara yang optimal.

“Ini yang terus ditangani oleh Kementerian ESDM sehingga hasil kekayaan alam kita benar-benar bisa dikelola dengan baik dan memberikan manfaat penerimaan bagi negara,” katanya.

Baca Juga:  Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Begini Kronologinya

Pemerintah juga menilai praktik tambang ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta konflik sosial di daerah tambang.

Karena itu, penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin disebut akan terus diperkuat melalui koordinasi lintas lembaga dan pengawasan di lapangan.(red)

Berita Terkait

Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan
Perwakum Dukung Polresta Denpasar Usut Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
Darsuli: Kasus Eks Jampidsus Ujian Integritas Penegak Hukum
Soroti Dinamika Polri dan Kejagung, Ini Saran Alexius Tantrajaya ke Presiden
GMPK Apresiasi Kortastipidkor Polri, Minta Dugaan Korupsi Batu Bara Diusut Tuntas
KOSMAK Minta KPK Ambil Alih Penanganan Dugaan Suap Perkara Sugar Group
Sidang Pendiri Rumah Singgah Clow Berlanjut, Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Pasal Dakwaan

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:18 WIB

Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:49 WIB

Perwakum Dukung Polresta Denpasar Usut Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:02 WIB

KPK Geledah Rumah Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim

Senin, 13 Juli 2026 - 10:12 WIB

Darsuli: Kasus Eks Jampidsus Ujian Integritas Penegak Hukum

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:14 WIB

Soroti Dinamika Polri dan Kejagung, Ini Saran Alexius Tantrajaya ke Presiden

Berita Terbaru

Prof. Yolanda Masnita Siagian (Foto: Dok. Pribadi)

Opini

Rebahan yang Ditakuti Negara

Sabtu, 18 Jul 2026 - 12:26 WIB