Kementerian ESDM Tangani Tujuh Kasus Tambang Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp 857,5 Miliar

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian ESDM

Kementerian ESDM

Jakarta, Mercinews.com – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menangani tujuh kasus tambang ilegal yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia. Aktivitas tambang tanpa izin tersebut diperkirakan menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp 857,55 miliar.

Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia mengatakan, praktik tambang ilegal yang ditangani mencakup aktivitas penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) maupun kegiatan pertambangan di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang dimiliki perusahaan.

Baca Juga:  Jelang Munas Bali, Peradi SAI Jakarta Utara Siapkan Tiga Nama Calon Ketua Umum

“Saat ini Direktorat Penegakan Hukum Kementerian ESDM sedang menangani tujuh kasus tambang ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 857,55 miliar,” ujar Anggia, Kamis (28/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, kasus tambang ilegal tersebut ditemukan di berbagai daerah, mulai dari Kalimantan, Jawa, Sumatera, hingga Kepulauan Maluku.

Baca Juga:  Ketika Ruang Sidang Tak Ramah bagi Wartawan: Hakim PN Jaktim Jadi Sorotan

Kementerian ESDM, kata Anggia, terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik pertambangan ilegal guna memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan.

Ia menegaskan, kekayaan alam Indonesia harus dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan menjadi sumber penerimaan negara yang optimal.

“Ini yang terus ditangani oleh Kementerian ESDM sehingga hasil kekayaan alam kita benar-benar bisa dikelola dengan baik dan memberikan manfaat penerimaan bagi negara,” katanya.

Baca Juga:  LBH IPTI Resmi Dideklarasikan: Suara Keadilan Baru dari Komunitas Tionghoa

Pemerintah juga menilai praktik tambang ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta konflik sosial di daerah tambang.

Karena itu, penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin disebut akan terus diperkuat melalui koordinasi lintas lembaga dan pengawasan di lapangan.(red)

Berita Terkait

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’
Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU
Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat
Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan
Perwakum Dukung Polresta Denpasar Usut Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:45 WIB

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:55 WIB

Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:40 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:38 WIB

Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:42 WIB

KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat

Berita Terbaru

Konsolidasi perdana jajaran pengurus DPD Partai Golkar Sumsel masa bakti 2025-2030 di Aula DPD Partai Golkar Sumsel, Palembang, Minggu (30/8/2026). (Foto: istimewa)

Daerah

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Senin, 31 Agu 2026 - 17:47 WIB