Jakarta, Mercinews.com – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menangani tujuh kasus tambang ilegal yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia. Aktivitas tambang tanpa izin tersebut diperkirakan menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp 857,55 miliar.
Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia mengatakan, praktik tambang ilegal yang ditangani mencakup aktivitas penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) maupun kegiatan pertambangan di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang dimiliki perusahaan.
“Saat ini Direktorat Penegakan Hukum Kementerian ESDM sedang menangani tujuh kasus tambang ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 857,55 miliar,” ujar Anggia, Kamis (28/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, kasus tambang ilegal tersebut ditemukan di berbagai daerah, mulai dari Kalimantan, Jawa, Sumatera, hingga Kepulauan Maluku.
Kementerian ESDM, kata Anggia, terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik pertambangan ilegal guna memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan.
Ia menegaskan, kekayaan alam Indonesia harus dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan menjadi sumber penerimaan negara yang optimal.
“Ini yang terus ditangani oleh Kementerian ESDM sehingga hasil kekayaan alam kita benar-benar bisa dikelola dengan baik dan memberikan manfaat penerimaan bagi negara,” katanya.
Pemerintah juga menilai praktik tambang ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta konflik sosial di daerah tambang.
Karena itu, penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin disebut akan terus diperkuat melalui koordinasi lintas lembaga dan pengawasan di lapangan.(red)






