Ahmad Sahroni Dorong Polisi Pulihkan Uang Korban WO Marwah: Negara Harus Hadir!

Senin, 1 Juni 2026 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni (Foto: istimewa)

Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni (Foto: istimewa)

Jakarta, Mercinews.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendorong kepolisian tidak hanya menuntaskan proses hukum kasus dugaan penipuan yang melibatkan Wedding Organizer (WO) Marwah, tetapi juga mengupayakan pengembalian kerugian yang dialami para korban.

Menurut Ahmad Sahroni, pemulihan hak-hak korban harus menjadi bagian penting dalam penanganan perkara tersebut.

Ia menilai negara perlu hadir untuk memastikan para korban mendapatkan keadilan, termasuk melalui upaya pengembalian dana yang telah disetorkan kepada pelaku.

“Saya juga mendorong kepolisian untuk mengupayakan pengembalian uang para korban dari pelaku,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Senin (1/6/2026).

Sahroni mengapresiasi langkah cepat jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur yang berhasil menangkap pasangan suami istri pemilik WO Marwah berinisial RM dan ER.

Ia menilai kasus tersebut menimbulkan kerugian besar bagi para korban, yang sebagian besar merupakan pasangan muda yang telah menyiapkan dana pernikahan dalam waktu lama.

Baca Juga:  KPK Geledah Rumah Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim

Menurut politikus Partai NasDem itu, penanganan kasus penipuan semacam ini tidak cukup hanya berfokus pada proses pidana terhadap pelaku. Aparat penegak hukum juga perlu mengedepankan upaya pemulihan kerugian yang dialami korban.

“Karena kejahatan seperti ini sudah sangat sering kita dengar. Negara harus hadir untuk memperjuangkan hak korban dan memaksa pelaku mengembalikan kerugian yang ditimbulkan,” ujarnya.

Sahroni menambahkan, langkah pemulihan kerugian penting dilakukan untuk memberikan rasa keadilan sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan serupa agar tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga:  Dugaan Bullying Mengemuka di Balik Tragedi Ledakan SMAN 72 Jakarta 

Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menangkap RM dan ER yang merupakan pemilik WO Marwah.

Keduanya diduga menerima pembayaran dari sejumlah calon pengantin, tetapi tidak merealisasikan layanan pernikahan sesuai perjanjian.

Polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan melakukan penahanan sejak Sabtu (30/5/2026). Hingga kini, penyidik masih mendalami jumlah korban serta total kerugian yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.(red)

Berita Terkait

Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan
Perwakum Dukung Polresta Denpasar Usut Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
Darsuli: Kasus Eks Jampidsus Ujian Integritas Penegak Hukum
Soroti Dinamika Polri dan Kejagung, Ini Saran Alexius Tantrajaya ke Presiden
GMPK Apresiasi Kortastipidkor Polri, Minta Dugaan Korupsi Batu Bara Diusut Tuntas
KOSMAK Minta KPK Ambil Alih Penanganan Dugaan Suap Perkara Sugar Group
Sidang Pendiri Rumah Singgah Clow Berlanjut, Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Pasal Dakwaan

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:18 WIB

Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:49 WIB

Perwakum Dukung Polresta Denpasar Usut Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:02 WIB

KPK Geledah Rumah Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim

Senin, 13 Juli 2026 - 10:12 WIB

Darsuli: Kasus Eks Jampidsus Ujian Integritas Penegak Hukum

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:14 WIB

Soroti Dinamika Polri dan Kejagung, Ini Saran Alexius Tantrajaya ke Presiden

Berita Terbaru

Prof. Yolanda Masnita Siagian (Foto: Dok. Pribadi)

Opini

Rebahan yang Ditakuti Negara

Sabtu, 18 Jul 2026 - 12:26 WIB