Ahmad Sahroni Dorong Polisi Pulihkan Uang Korban WO Marwah: Negara Harus Hadir!

Senin, 1 Juni 2026 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni (Foto: istimewa)

Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni (Foto: istimewa)

Jakarta, Mercinews.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendorong kepolisian tidak hanya menuntaskan proses hukum kasus dugaan penipuan yang melibatkan Wedding Organizer (WO) Marwah, tetapi juga mengupayakan pengembalian kerugian yang dialami para korban.

Menurut Ahmad Sahroni, pemulihan hak-hak korban harus menjadi bagian penting dalam penanganan perkara tersebut.

Ia menilai negara perlu hadir untuk memastikan para korban mendapatkan keadilan, termasuk melalui upaya pengembalian dana yang telah disetorkan kepada pelaku.

“Saya juga mendorong kepolisian untuk mengupayakan pengembalian uang para korban dari pelaku,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Senin (1/6/2026).

Sahroni mengapresiasi langkah cepat jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur yang berhasil menangkap pasangan suami istri pemilik WO Marwah berinisial RM dan ER.

Ia menilai kasus tersebut menimbulkan kerugian besar bagi para korban, yang sebagian besar merupakan pasangan muda yang telah menyiapkan dana pernikahan dalam waktu lama.

Baca Juga:  Munaslub Dua Kepengurusan Lahirkan AAI Nasional Bersatu, Prof Jamin Ginting Jabat Ketua Umum

Menurut politikus Partai NasDem itu, penanganan kasus penipuan semacam ini tidak cukup hanya berfokus pada proses pidana terhadap pelaku. Aparat penegak hukum juga perlu mengedepankan upaya pemulihan kerugian yang dialami korban.

“Karena kejahatan seperti ini sudah sangat sering kita dengar. Negara harus hadir untuk memperjuangkan hak korban dan memaksa pelaku mengembalikan kerugian yang ditimbulkan,” ujarnya.

Sahroni menambahkan, langkah pemulihan kerugian penting dilakukan untuk memberikan rasa keadilan sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan serupa agar tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga:  Djuyamto Mohon Keadilan Berdasarkan Ketuhanan, Bukan Tekanan Publik

Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menangkap RM dan ER yang merupakan pemilik WO Marwah.

Keduanya diduga menerima pembayaran dari sejumlah calon pengantin, tetapi tidak merealisasikan layanan pernikahan sesuai perjanjian.

Polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan melakukan penahanan sejak Sabtu (30/5/2026). Hingga kini, penyidik masih mendalami jumlah korban serta total kerugian yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.(red)

Berita Terkait

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’
Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU
Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat
Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan
Perwakum Dukung Polresta Denpasar Usut Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:45 WIB

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:55 WIB

Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:40 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:38 WIB

Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:42 WIB

KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat

Berita Terbaru

Konsolidasi perdana jajaran pengurus DPD Partai Golkar Sumsel masa bakti 2025-2030 di Aula DPD Partai Golkar Sumsel, Palembang, Minggu (30/8/2026). (Foto: istimewa)

Daerah

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Senin, 31 Agu 2026 - 17:47 WIB