Jakarta, Mercinews.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendorong kepolisian tidak hanya menuntaskan proses hukum kasus dugaan penipuan yang melibatkan Wedding Organizer (WO) Marwah, tetapi juga mengupayakan pengembalian kerugian yang dialami para korban.
Menurut Ahmad Sahroni, pemulihan hak-hak korban harus menjadi bagian penting dalam penanganan perkara tersebut.
Ia menilai negara perlu hadir untuk memastikan para korban mendapatkan keadilan, termasuk melalui upaya pengembalian dana yang telah disetorkan kepada pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya juga mendorong kepolisian untuk mengupayakan pengembalian uang para korban dari pelaku,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Senin (1/6/2026).
Sahroni mengapresiasi langkah cepat jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur yang berhasil menangkap pasangan suami istri pemilik WO Marwah berinisial RM dan ER.
Ia menilai kasus tersebut menimbulkan kerugian besar bagi para korban, yang sebagian besar merupakan pasangan muda yang telah menyiapkan dana pernikahan dalam waktu lama.
Menurut politikus Partai NasDem itu, penanganan kasus penipuan semacam ini tidak cukup hanya berfokus pada proses pidana terhadap pelaku. Aparat penegak hukum juga perlu mengedepankan upaya pemulihan kerugian yang dialami korban.
“Karena kejahatan seperti ini sudah sangat sering kita dengar. Negara harus hadir untuk memperjuangkan hak korban dan memaksa pelaku mengembalikan kerugian yang ditimbulkan,” ujarnya.
Sahroni menambahkan, langkah pemulihan kerugian penting dilakukan untuk memberikan rasa keadilan sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan serupa agar tidak mengulangi perbuatannya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menangkap RM dan ER yang merupakan pemilik WO Marwah.
Keduanya diduga menerima pembayaran dari sejumlah calon pengantin, tetapi tidak merealisasikan layanan pernikahan sesuai perjanjian.
Polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan melakukan penahanan sejak Sabtu (30/5/2026). Hingga kini, penyidik masih mendalami jumlah korban serta total kerugian yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.(red)






