Peradi SAI Lantik 73 Anggota Baru, Menuju Advokat Keren yang Beretika

Senin, 19 Januari 2026 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPN Peradi SAI mengangkat 73 advokat baru di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jakarta dari DPC Peradi SAI Jakarta Utara dan DPC Peradi SAI Jakarta Selatan. Advokat baru itu dilantik di salah satu hotel bilangan Sunter Jakarta Utara, Senin (19/1/2026).(Foto: istimewa)

DPN Peradi SAI mengangkat 73 advokat baru di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jakarta dari DPC Peradi SAI Jakarta Utara dan DPC Peradi SAI Jakarta Selatan. Advokat baru itu dilantik di salah satu hotel bilangan Sunter Jakarta Utara, Senin (19/1/2026).(Foto: istimewa)

JAKARTA, MERCINEWS.COM – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) melantik advokat baru dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Jakarta Utara dan Jakarta Selatan sebagai bagian dari program “Menuju Advokat Keren yang Beretika”, Senin (19/1/2026). Acara pelantikan digelar di sebuah hotel kawasan Sunter, Jakarta Utara, dan dihadiri jajaran pengurus DPN serta DPC Peradi SAI.

Sebanyak 73 advokat baru resmi dilantik dan dijadwalkan mengucapkan sumpah atau janji advokat di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Rabu (21/1/2026). Prosesi ini menjadi langkah awal para advokat dalam menjalankan profesinya secara resmi.

Ketua DPC Peradi SAI Jakarta Utara, Carrel Ticualu, menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme.

Ia mengatakan bahwa advokat merupakan bagian integral dari sistem penegakan hukum di Indonesia.

“Profesi advokat diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Sumpah profesi bukan sekadar formalitas, tetapi komitmen moral yang harus dijaga sepanjang menjalankan tugas,” ujar Carrel.

Ia juga mendorong para advokat baru untuk aktif berpartisipasi dalam organisasi dan menjaga solidaritas sebagai bagian dari keluarga besar Peradi SAI.

Kode Etik Advokat 

Sekretaris Jenderal DPN Peradi SAI, A. Patra M. Zen, menambahkan bahwa pemahaman dan penerapan kode etik advokat menjadi fondasi utama dalam menjalankan profesi.

Baca Juga:  Perdana di Roa Malaka, YPHMI Gandeng Pemkot Jakbar Sosialisasikan Perlindungan Perempuan dan Anak

“Advokat memiliki tanggung jawab moral untuk menegakkan hukum dan keadilan. Kode etik harus menjadi pedoman dalam setiap tindakan,” kata Patra.

Ketua Komite Magang dan Pengangkatan Advokat DPN Peradi SAI, Tommy Sugih, menegaskan bahwa proses pengangkatan advokat merupakan bagian dari pembinaan dan regenerasi organisasi.

“Menjadi advokat membutuhkan proses panjang dan pembelajaran berkelanjutan agar tercipta advokat yang kompeten, profesional, dan berintegritas,” ujarnya.

Martabat Profesi 

Ketua DPC Peradi SAI Jakarta Selatan, Sahat Tamba, turut menyampaikan ucapan selamat dan berharap para advokat baru dapat terus meningkatkan kapasitas diri serta menjunjung tinggi etika dan martabat profesi.

Baca Juga:  Johnson Panjaitan Berpulang: Jejak Panjang Pejuang Keadilan dan Pembela Kaum Tertindas

Dalam rangkaian acara, pembacaan surat keputusan pengangkatan advokat dilakukan oleh Sekjen A. Patra M. Zen, dan diserahkan secara simbolis oleh Wakil Ketua Umum, Tisje Erlina Yunus.

Tisje menegaskan bahwa advokat diharapkan menjadi penerang bagi masyarakat pencari keadilan.

“Setiap langkah advokat harus berpijak pada hukum, kebenaran, dan kode etik profesi,” ujar Tisje.

Tampak hadir pengurus DPC Peradi Jakarta Utara antara lain Sri Astuti, Restu Widiastuti, Dipranto Tobok Pakpahan, Pipit Suwito, Maria Yulmina Sia, Ryan Pratama, dan Imanuel M. Latuputty.(red)

Berita Terkait

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi
Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra
Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU
Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK
BRIN: RUU Jabatan Hakim Harus Jadi Agenda Strategis Reformasi Hukum
DePA-RI Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Luthfi Yazid: Penting untuk Pulihkan Kepercayaan Publik
Soroti Kasus HGB di ATR/BPN, Alexius Tantrajaya Dorong KPK Bongkar Jaringan Mafia Tanah

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK

Rabu, 30 September 2026 - 20:24 WIB

BRIN: RUU Jabatan Hakim Harus Jadi Agenda Strategis Reformasi Hukum

Berita Terbaru

Heru Riyadi, S.H., M.H. (Foto: istimewa)

Opini

Mutasi Polri Harus Menjawab Harapan Masyarakat

Sabtu, 17 Okt 2026 - 22:55 WIB