Soroti Dinamika Polri dan Kejagung, Ini Saran Alexius Tantrajaya ke Presiden

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alexius Tantrajaya, S.H., M.Hum. (Foto: Dok. Mercinews.com)

Alexius Tantrajaya, S.H., M.Hum. (Foto: Dok. Mercinews.com)

JAKARTA, MERCINEWS.COM –  Praktisi hukum Alexius Tantrajaya menyoroti dinamika yang terjadi antara Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penanganan sejumlah perkara kasus dugaan korupsi.

Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto perlu mengambil langkah dengan memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung agar menuntaskan seluruh proses hukum yang sedang berjalan secara menyeluruh.

Alexius Tantrajaya mengatakan, dinamika yang terjadi saat ini seharusnya dimanfaatkan untuk memperkuat komitmen pemberantasan korupsi, bukan justru menjadi ruang kompromi antar aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam tekad pemberantasan korupsi di Indonesia, Pemerintahan Prabowo-Gibran bisa memanfaatkan momentum ketidakharmonisan antara aparat penegak hukum untuk saling kompromi ‘tahu sama tahu’ yang selama ini terjadi merugikan keuangan negara,” kata Alexius dalam keterangan tertulis, Minggu (12/7/2026).

Ia menilai Presiden perlu memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung agar menyelesaikan seluruh proses hukum yang tengah berjalan hingga tuntas.

Baca Juga:  Kemenkum Bali Dorong Notaris Gianyar Terapkan PMPJ untuk Cegah Tindak Pidana

“Maka saatnya Presiden Prabowo harus memerintahkan kedua institusi Polri dan Kejagung agar melakukan proses hukum atas peristiwa keduanya sampai selesai secara menyeluruh dengan sempurna sampai ke akarnya, tuntas,” ujarnya.

Menurut Alexius, apabila diperlukan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat dilibatkan untuk menguji komitmen pemberantasan korupsi sekaligus memperkuat proses penegakan hukum.

“Bila dimungkinkan bisa melibatkan KPK sekaligus guna menguji integritasnya dalam komitmen pemberantasan korupsi,” saran advokat senior itu.

Alexius berharap pengungkapan perkara tersebut dapat menghasilkan aparat penegak hukum yang memiliki integritas dan mampu memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Dengan harapan akhir dari pengungkapan kasus ini secara tuntas akan didapatkan pimpinan penegak hukum yang unggul, mampu, berwibawa, jujur, dan berintegritas dalam komitmen pemberantasan korupsi, guna mendukung mempercepat terwujudnya upaya Pemerintahan Prabowo-Gibran dalam menciptakan Indonesia bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” paparnya.

Baca Juga:  KPK Tangkap Bupati Rejang Lebong dalam OTT Dugaan Suap Proyek Saat Bukber

Alexius juga menilai anggapan adanya rivalitas antara Polri dan Kejaksaan merupakan hal yang wajar berkembang di tengah masyarakat.

Menurutnya, persepsi tersebut muncul setelah penanganan sejumlah perkara yang melibatkan aparat penegak hukum.

Menguntungkan Pemberantasan Korupsi 

Di sisi lain, ia berpandangan dinamika tersebut justru dapat memberikan manfaat bagi pemberantasan korupsi.

“Dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi, negara dan masyarakat diuntungkan terjadinya kasus saling bongkar perbuatan korupsi yang dilakukan dan melibatkan Polri dan Kejaksaan, agar Presiden Prabowo lebih mudah melepaskan dan membebaskan Indonesia dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” ujar Alexius.

Alexius juga mengaku khawatir terhadap wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) oleh Komisi III DPR RI.

Menurutnya, selama proses hukum masih berjalan sesuai ketentuan, pembentukan pansus justru berpotensi menghambat pengungkapan perkara hingga tuntas.

Baca Juga:  Jaksa Agung Minta Maaf, Kasus Eks Jampidsus Jadi Momentum Berbenah

“Dikhawatirkan dengan kehadiran anggota Komisi III DPR untuk pembentukan pansus justru akan menghalangi terungkapnya semua peristiwa tindak pidana yang merugikan keuangan negara sehingga tidak terungkap secara menyeluruh sampai ke akarnya, sebaiknya hanya mengawasi saja sesuai tugas dan fungsinya Komisi III DPR RI,” ujar Alexius.

Perkembangan Kasus

Kortastipidkor Polri menetapkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.

Pada hari yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran dirinya dan menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan seluruh aparat penegak hukum tetap solid dalam menangani perkara tersebut. Komisi III juga menyatakan akan mengawal proses hukum hingga tuntas.(red)

Berita Terkait

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi
Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra
Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU
Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK
BRIN: RUU Jabatan Hakim Harus Jadi Agenda Strategis Reformasi Hukum
DePA-RI Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Luthfi Yazid: Penting untuk Pulihkan Kepercayaan Publik
Soroti Kasus HGB di ATR/BPN, Alexius Tantrajaya Dorong KPK Bongkar Jaringan Mafia Tanah

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK

Rabu, 30 September 2026 - 20:24 WIB

BRIN: RUU Jabatan Hakim Harus Jadi Agenda Strategis Reformasi Hukum

Berita Terbaru

Heru Riyadi, S.H., M.H. (Foto: istimewa)

Opini

Mutasi Polri Harus Menjawab Harapan Masyarakat

Sabtu, 17 Okt 2026 - 22:55 WIB