Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Penggeledahan dan Penahanan Tidak Sah

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Roy Suryo didampingi kuasa hukumnya Refly Harun. (Foto: istimewa)

Roy Suryo didampingi kuasa hukumnya Refly Harun. (Foto: istimewa)

Jakarta, Mercinews.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan KMRT Roy Suryo Notodiprojo alias Roy Suryo.

Dalam putusannya, hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo tidak sah karena dinilai terdapat cacat formil.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Hakim juga menyatakan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya Nomor SP.Dah/373/VI/RES.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 18 Juni 2026 tidak sah.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai meskipun penggeledahan telah memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, terdapat persoalan pada aspek formil.

Alasan penggeledahan yang tercantum dalam permohonan izin dinilai tidak selaras dengan pelaksanaan penggeledahan di lapangan.

Apresiasi

Menanggapi putusan tersebut, Roy Suryo menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara praperadilan.

Baca Juga:  Uya Kuya Laporkan Dugaan Hoaks Kepemilikan 750 Dapur MBG

“Kami menghaturkan terima kasih atas pertimbangan hakim tunggal. Putusan ini memberikan harapan agar proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan,” kata Roy usai sidang.

Tidak Menghentikan Penyidikan 

Sementara itu, Polda Metro Jaya menegaskan putusan praperadilan tersebut tidak menghentikan proses penyidikan perkara yang sedang berjalan.

Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede mengatakan, putusan hakim hanya berkaitan dengan sah atau tidaknya tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik.

Baca Juga:  Besok senin Ferdy Sambo di Vonis di PN Jakarta Selatan

“Karena tidak serta-merta penyidikan yang dilakukan penyidik itu tidak sah. Artinya penyidikan masih berlaku,” ujar Abrianto.

Tanggapan juga disampaikan Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan. Menurut dia, putusan praperadilan tidak menyentuh pokok perkara, melainkan hanya menguji aspek prosedural dalam tindakan penyidik.

“Putusan praperadilan hari ini bukan merupakan putusan mengenai pokok perkara. Yang diperiksa adalah prosedur dan sah atau tidaknya upaya paksa,” kata Ade dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/7/2026).(red)

Berita Terkait

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’
Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU
Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat
Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan
Perwakum Dukung Polresta Denpasar Usut Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:45 WIB

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:55 WIB

Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:40 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:38 WIB

Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:42 WIB

KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat

Berita Terbaru

Konsolidasi perdana jajaran pengurus DPD Partai Golkar Sumsel masa bakti 2025-2030 di Aula DPD Partai Golkar Sumsel, Palembang, Minggu (30/8/2026). (Foto: istimewa)

Daerah

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Senin, 31 Agu 2026 - 17:47 WIB