Besok senin Ferdy Sambo di Vonis di PN Jakarta Selatan

Minggu, 12 Februari 2023 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan kesaksian tiga orang saksi yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.comTerdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat,  Richard Eliezer saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan kesaksian tiga orang saksi yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan kesaksian tiga orang saksi yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.comTerdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan kesaksian tiga orang saksi yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

Jakarta, – Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ady Ary Syam Indradi akan memimpin langsung proses pengamanan sidang pembacaan putusan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Senin (13/2/2023) besok.

“Besok secara langsung di lapangan akan dipimpin Kapolres Metro Jakarta Selatan untuk melakukan Tactical Wall Game dan gelar pasukan.

Supaya siapa berbuat apa dan akan bertanggung jawab kepada siapa ini tentu menjadi dasar dalam proses SOP pengamanan,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Kantornya, Jakarta, Minggu (12/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak kepolisian bakal mempertebal keamanan saat sidang pembacaan vonis tersebut.

Baca Juga:  Kenapa Palestina Tidak Mencak-mencak Timnas Israel U-20 Main di Indonesia?

“Dalam proses pengamanan besok tepatnya tanggal 13 Februari 2023 dan selanjutnya akan dilakukan pengamanan, tentunya mendasari pada sarana objek sesuai analisis hakikat oleh Polda Metro Jaya khususnya Polres Metro Jakarta Selatan,” ujar Trunoyudo.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengonfirmasi pelaksanaan sidang vonis Sambo Cs akan disertai dengan penebalan keamanan. Dia berujar hal itu wewenang sepenuhnya jajaran Polres Metro Jakarta Selatan.

Tentu persiapan yang sudah kami lakukan berkoordinasi dengan pihak Polres Jakarta Selatan seperti pemangku keamanan di wilayah hukum PN Jakarta Selatan, termasuk juga dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Djuyamto.

“Nah, bentuk daripada koordinasi tersebut di antaranya nanti di lapangan itu yang teknisnya dilakukan oleh Polres Jakarta Selatan, kemarin dapat informasi untuk teknis pengamanan itu ada istilah penebalan, penebalan itu bisa saja ada penambahan atau kadang kala ada treatment pengamanan yang khusus yang akan dilakukan oleh Polres Jakarta Selatan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara

Djuyamto menambahkan PN Jakarta Selatan juga akan membatasi jumlah pengunjung sidang. Dia mengimbau agar masyarakat memantau pelaksanaan sidang vonis melalui siaran langsung atau live streaming.

PN Jakarta Selatan juga menyediakan sejumlah monitor di beberapa titik dalam rangka antisipasi keramaian di ruang sidang.

“Tentu karena kapasitas ruang sidang maupun kapasitas lingkungan PN Jakarta Selatan tidak tahu sempit barangkali untuk misalkan dihadiri sekitar 300 [orang] kurang itu kan sudah sangat penuh, makanya harus ada pembatasan bukan pelarangan. Kami ulangi lagi ya, bukan pelarangan tapi pembatasan,” pungkasnya.

Baca Juga:  Buron 2 Tahun, tersangka korupsi dana desa di Aceh Timur, ditangkap

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Sambo dengan pidana penjara seumur hidup dan Putri dengan pidana delapan tahun penjara.

Keduanya dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tindak pidana itu turut melibatkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma’ruf. Richard dituntut dengan pidana 12 tahun penjara, sementara Ricky dan Kuat dituntut dengan pidana delapan tahun penjara.

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Richard dan Sambo disebut menembak Yosua.(*)

Berita Terkait

Datuk Abdul Halim Commends Indonesia’s Referee Talent After ASTAF Training
Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik
Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk
BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang
Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun
 Timnas Jepang: Skuad Eksperimen Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Asisten Pemerintahan Abdya Buka Manasik Haji di Mesjid Agung Baitul Ghafur
Mualem dikabarkan sakit, jalani pemeriksaan kesehatan di Singapura

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 13:37 WIB

Datuk Abdul Halim Commends Indonesia’s Referee Talent After ASTAF Training

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:47 WIB

Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik

Sabtu, 24 Mei 2025 - 19:27 WIB

Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:10 WIB

BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:29 WIB

Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun

Berita Terbaru

Konsolidasi perdana jajaran pengurus DPD Partai Golkar Sumsel masa bakti 2025-2030 di Aula DPD Partai Golkar Sumsel, Palembang, Minggu (30/8/2026). (Foto: istimewa)

Daerah

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Senin, 31 Agu 2026 - 17:47 WIB