Buron 2 Tahun, tersangka korupsi dana desa di Aceh Timur, ditangkap

Rabu, 5 Juni 2024 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka tindak pidana korupsi yang ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh. ANTARA/HO-Humas Kejati Aceh

Tersangka tindak pidana korupsi yang ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh. ANTARA/HO-Humas Kejati Aceh

Banda Aceh Mercinews.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama tim Kejaksaan Negeri Aceh Barat menangkap Sofyan, buronan korupsi dana desa di Kabupaten Aceh Timur yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Maret 2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Rabu, mengatakan buronan tersebut atas nama Sofyan (60). Penangkapan Sofyan berdasarkan informasi masyarakat.

“DPO atas nama Sofyan ditangkap di Desa Gaseu, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, pada Selasa (4/6) sekira pukul 23.50 WIB. Sofyan selama ini merupakan DPO Kejaksaan Negeri Aceh Timur dengan status sebagai tersangka,” katanya.

Ali Rasab mengatakan Sofyan menjabat sebagai Keuchik atau Kepala Desa Tanoh Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur. Selama ini, Sofyan dicari atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Desa Tanoh Anou tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019.

Kasus ini ditangani Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Tindak pidana korupsi diduga dilakukannya melanggar Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan kerugian negara mencapai Rp700 juta, katanya.

Baca Juga:  Polres Aceh Barat Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

“Saat ini, status Sofya sebagai tersangka. Upaya penangkapan Sofyan dimulai dengan beberapa kali pemanggilan. Namun, pemanggilan tersebut tidak diindahkan. Sofyan melarikan diri ketika hendak pemanggilan berikut,” kata Ali Rasab Lubis menyebutkapn.

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Aceh Mukhzan yang memimpin operasi penangkapan mengatakan Sofyan ditangkap setelah pihaknya menerima informasi lokasi persembunyiannya di Desa Gaseu, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat.

“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Tabur Kejari Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Barat langsung menuju ke lokasi dan menangkapnya. Selanjutnya, Sofyan dibawa ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat sebelum akhirnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur,” kata Mukhzan

Baca Juga:  Ini Daftar Lengkap Hakim Wahyu Iman Santoso Vonis 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J

Mukhzan mengatakan selama ini masih ada beberapa DPO yang masih dicari. Kepada semua DPO untuk segera menyerahkan diri serta mempertanggungjawabkan perbuatan secara hukum. Tim Tabur terus bekerja keras menangkap semua DPO tersebut.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan dengan tegas dan tanpa pandang bulu. Penangkapan DPO ini merupakan komitmen serta memastikan setiap pelaku tindak pidana korupsi ditindak berdasarkan hukum yang berlaku,” kata Mukhzan.

(m/c)

Sumber Berita : Antara

Berita Terkait

KPK Resmi Tetapkan Hasto dan Advokat PDIP Jadi Tersangka
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi importasi gula Kemendag
Polres Aceh Barat Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu
Polda Jawa Timur gagalkan peredaran 88 kg sabu jaringan Fredy Pratama
Pengadilan Tinggi Banda Aceh vonis mati 8 terdakwa narkotika sepanjang 2024
JPU Ajukan Banding Atas Putusan 20 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Narkotika di Bireuen
2 Tersangka Penyeludup 180 kg Sabu di Perairan Aceh Timur Terancam Hukuman Mati
TPFI Ungkap Penemuan Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Berita Terkait

Selasa, 24 Desember 2024 - 19:15 WIB

KPK Resmi Tetapkan Hasto dan Advokat PDIP Jadi Tersangka

Selasa, 29 Oktober 2024 - 23:02 WIB

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi importasi gula Kemendag

Kamis, 25 Juli 2024 - 17:24 WIB

Polres Aceh Barat Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Selasa, 23 Juli 2024 - 14:57 WIB

Polda Jawa Timur gagalkan peredaran 88 kg sabu jaringan Fredy Pratama

Kamis, 4 Juli 2024 - 21:04 WIB

Pengadilan Tinggi Banda Aceh vonis mati 8 terdakwa narkotika sepanjang 2024

Berita Terbaru

Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dalam konferensi pers di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Rabu (4/12/2024). ANTARA/HO-PDIP/pri.

Hukum

KPK Resmi Tetapkan Hasto dan Advokat PDIP Jadi Tersangka

Selasa, 24 Des 2024 - 19:15 WIB