Buron 2 Tahun, tersangka korupsi dana desa di Aceh Timur, ditangkap

Rabu, 5 Juni 2024 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka tindak pidana korupsi yang ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh. ANTARA/HO-Humas Kejati Aceh

Tersangka tindak pidana korupsi yang ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh. ANTARA/HO-Humas Kejati Aceh

Banda Aceh Mercinews.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama tim Kejaksaan Negeri Aceh Barat menangkap Sofyan, buronan korupsi dana desa di Kabupaten Aceh Timur yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Maret 2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Rabu, mengatakan buronan tersebut atas nama Sofyan (60). Penangkapan Sofyan berdasarkan informasi masyarakat.

“DPO atas nama Sofyan ditangkap di Desa Gaseu, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, pada Selasa (4/6) sekira pukul 23.50 WIB. Sofyan selama ini merupakan DPO Kejaksaan Negeri Aceh Timur dengan status sebagai tersangka,” katanya.

Ali Rasab mengatakan Sofyan menjabat sebagai Keuchik atau Kepala Desa Tanoh Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur. Selama ini, Sofyan dicari atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Desa Tanoh Anou tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019.

Kasus ini ditangani Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Tindak pidana korupsi diduga dilakukannya melanggar Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan kerugian negara mencapai Rp700 juta, katanya.

Baca Juga:  Pj Gubernur Achmad Marzuki Sepakat Dirut BAS Putra Aceh

“Saat ini, status Sofya sebagai tersangka. Upaya penangkapan Sofyan dimulai dengan beberapa kali pemanggilan. Namun, pemanggilan tersebut tidak diindahkan. Sofyan melarikan diri ketika hendak pemanggilan berikut,” kata Ali Rasab Lubis menyebutkapn.

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Aceh Mukhzan yang memimpin operasi penangkapan mengatakan Sofyan ditangkap setelah pihaknya menerima informasi lokasi persembunyiannya di Desa Gaseu, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat.

“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Tabur Kejari Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Barat langsung menuju ke lokasi dan menangkapnya. Selanjutnya, Sofyan dibawa ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat sebelum akhirnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur,” kata Mukhzan

Baca Juga:  Pelaku Pembunuh Wanita dalam Koper di Cikarang Sempat Setubuhi Korban

Mukhzan mengatakan selama ini masih ada beberapa DPO yang masih dicari. Kepada semua DPO untuk segera menyerahkan diri serta mempertanggungjawabkan perbuatan secara hukum. Tim Tabur terus bekerja keras menangkap semua DPO tersebut.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan dengan tegas dan tanpa pandang bulu. Penangkapan DPO ini merupakan komitmen serta memastikan setiap pelaku tindak pidana korupsi ditindak berdasarkan hukum yang berlaku,” kata Mukhzan.

(m/c)

Sumber Berita : Antara

Berita Terkait

Datuk Abdul Halim Commends Indonesia’s Referee Talent After ASTAF Training
Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik
Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk
BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang
Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun
 Timnas Jepang: Skuad Eksperimen Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Asisten Pemerintahan Abdya Buka Manasik Haji di Mesjid Agung Baitul Ghafur
Mualem dikabarkan sakit, jalani pemeriksaan kesehatan di Singapura

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 13:37 WIB

Datuk Abdul Halim Commends Indonesia’s Referee Talent After ASTAF Training

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:47 WIB

Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik

Sabtu, 24 Mei 2025 - 19:27 WIB

Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:10 WIB

BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:29 WIB

Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun

Berita Terbaru

Konsolidasi perdana jajaran pengurus DPD Partai Golkar Sumsel masa bakti 2025-2030 di Aula DPD Partai Golkar Sumsel, Palembang, Minggu (30/8/2026). (Foto: istimewa)

Daerah

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Senin, 31 Agu 2026 - 17:47 WIB