Bali, Mercinews.com – Kantor Imigrasi Ngurah Rai menyampaikan kronologi meninggalnya seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial CJMH (39) yang meninggal dunia saat berada di ruang detensi keimigrasian, Jumat (10/7/2026) malam. Saat itu, CJMH tengah menunggu proses deportasi setelah terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menjelaskan bahwa penanganan terhadap CJMH bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada akhir Maret 2026 mengenai dugaan pelanggaran izin tinggal.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian pemeriksaan serta beberapa kali mengundang yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi. Hasil pemeriksaan kemudian menyimpulkan bahwa CJMH terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya di Indonesia,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan, meski telah diberi kesempatan berulang kali untuk menyelesaikan proses keimigrasian secara kooperatif, CJMH disebut tidak memenuhi undangan resmi dari petugas.
“Pada hari Jumat, 10 Juli 2026), tim Kantor Imigrasi Ngurah Rai menjemput CJMH di kediamannya di wilayah Jimbaran, Kuta Selatan. Penjemputan dilakukan dengan didampingi unsur banjar setempat sebelum yang bersangkutan dibawa ke ruang detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menunggu proses deportasi,” ungkapnya.
Menurut Bugie, petugas piket kemudian melakukan pemeriksaan rutin terhadap kondisi deteni sesuai prosedur yang berlaku.
“Pada pemantauan berikutnya melalui CCTV, petugas melihat adanya kejanggalan karena CJMH tidak menunjukkan pergerakan dalam waktu yang cukup lama saat berada di dalam toilet ruang detensi,” katanya.
Petugas segera mendatangi lokasi dan menemukan CJMH dalam keadaan tidak sadarkan diri.
“Petugas langsung melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital, memberikan pertolongan pertama termasuk bantuan oksigen, serta menghubungi rumah sakit terdekat untuk meminta ambulans,” kata Bugie.
Tim medis yang tiba di lokasi kemudian memberikan penanganan awal sebelum membawa CJMH menuju Rumah Sakit Umum Bali Jimbaran.
Namun, dalam perjalanan menuju rumah sakit, CJMH dinyatakan meninggal dunia. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dari pihak rumah sakit, diduga terjadi serangan jantung saat peristiwa tersebut berlangsung.
Usai kejadian, Kantor Imigrasi Ngurah Rai segera berkoordinasi dengan Polres Badung dan Polsek Kuta Selatan. Aparat kepolisian kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di ruang detensi.
Bugie menyatakan bahwa penyelidikan lebih lanjut mengenai penyebab pasti kematian menjadi kewenangan kepolisian bersama pihak rumah sakit.
Ia pun menyampaikan belasungkawa kepada keluarga CJMH atas peristiwa tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen menjalankan setiap proses penindakan keimigrasian secara transparan dan akuntabel.
Menurutnya, petugas telah melaksanakan pengawasan rutin sesuai standar operasional. Ketika ditemukan kondisi tidak wajar melalui pemantauan CCTV, petugas langsung memberikan respons cepat dengan melakukan pertolongan pertama dan menghubungi tenaga medis.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian, rumah sakit, serta perwakilan Pemerintah Australia agar seluruh proses penanganan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bugie.
Hingga kini, penyebab pasti kematian CJMH masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari aparat kepolisian dan otoritas medis.(red)






