400 KK Penambang di Aceh Selatan Desak Percepatan Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat

Senin, 6 Juli 2026 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Mercinews.com

Foto: Mercinews.com

Aceh Selatan, Mercinews.com – Sebanyak 400 kepala keluarga (KK) penambang rakyat di Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, mendesak percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Mereka berharap pemerintah daerah terus mengawal proses pengajuan hingga ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar masyarakat memperoleh kepastian hukum.

Juru Bicara Penasihat Hukum Koperasi Produsen KPA Sagoe Menggamat, Trian Dono Putra, mengatakan, pengajuan WPR telah diajukan beberapa bulan lalu dan telah melalui proses verifikasi di tingkat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan.

Namun, hingga kini pihaknya mengaku belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan proses di tingkat berikutnya.

“Berkas pengajuan telah diverifikasi di tingkat kabupaten. Namun hingga saat ini kami belum memperoleh kejelasan mengenai kelanjutan proses tersebut di tingkat berikutnya. Karena itu, kami bersama masyarakat telah beberapa kali melakukan audiensi dengan DPMPTSP dan DPRK Aceh Selatan untuk mendorong percepatan,” kata Trian dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (6/7/2026).

Menurut Trian, penetapan WPR menjadi kebutuhan mendesak karena sekitar 400 KK atau sekitar 1.500 jiwa di 13 desa di Kecamatan Kluet Tengah menggantungkan mata pencaharian pada aktivitas pertambangan emas rakyat.

“Yang kami harapkan bukan aktivitas pertambangan tanpa aturan. Justru masyarakat ingin bekerja secara legal, tertib, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya WPR, masyarakat nantinya dapat mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) melalui koperasi,” harapnya.

Baca Juga:  Tidak ada Izin ke Investor China untuk Bangun Pabrik Semen baru di Aceh Selatan

Ia menilai belum ditetapkannya WPR membuat masyarakat masih berada dalam ketidakpastian hukum.

Selain itu, kondisi tersebut disebut berdampak pada terbatasnya akses pembiayaan bagi koperasi dan pelaku usaha, serta belum adanya kepastian dalam pengelolaan pertambangan rakyat.

Menurut Trian, komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan sejauh ini berjalan baik dan pemerintah daerah disebut mendukung usulan tersebut.

Namun, proses penetapan WPR masih memerlukan penyelesaian sejumlah persyaratan administratif dan teknis, termasuk penyusunan peta wilayah serta kajian lingkungan.

Baca Juga:  Mayat Bernama Zulfiania ditemukan di Bekas Pendopo Bupati Simeulue

Karena itu, masyarakat berharap Bupati Aceh Selatan terus mengawal pengajuan WPR hingga ke Kementerian ESDM sekaligus mempercepat penyelesaian dokumen yang menjadi persyaratan penetapan.

“Kami ingin membuktikan bahwa pertambangan rakyat dapat dikelola secara legal, tertib, aman, serta tetap memperhatikan aspek keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan. Yang kami harapkan saat ini adalah kepastian hukum melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, Pemkab Aceh Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan pengajuan WPR di Kecamatan Kluet Tengah.(red)

Berita Terkait

Premanisme Berkedok Ormas di Sumsel, Herman Deru Diminta Evaluasi Satpol PP dan Kesbangpol
Garda Sesama Sungai Duri Bengkayang, Gaspol Bantu Warga di Tengah Keterbatasan
Momentum 10-10, Dewi Ayu Gembirowati Perkenalkan Empat Pilar Gerakan Desa di Soekarno Centre Lampung Timur
Operasi Gabungan di Kabupaten Demak Temukan 63.980 Batang Rokok Ilegal
Pengurus IKA-MUBA 2026-2030 Dikukuhkan, Apriyadi Ajak Warga Muba Perkuat Jejaring di Perantauan
Insinerator PARK PYRO Berkapasitas 20 Ton per Hari Siap Beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK)
PTPN IV PalmCo Perkuat Patroli Antisipasi Karhutla di Sumatera dan Kalimantan
PTPN IV PalmCo Lindungi 550 Pekerja Rentan di Kalbar dengan BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:44 WIB

Premanisme Berkedok Ormas di Sumsel, Herman Deru Diminta Evaluasi Satpol PP dan Kesbangpol

Jumat, 16 Oktober 2026 - 00:18 WIB

Garda Sesama Sungai Duri Bengkayang, Gaspol Bantu Warga di Tengah Keterbatasan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:28 WIB

Momentum 10-10, Dewi Ayu Gembirowati Perkenalkan Empat Pilar Gerakan Desa di Soekarno Centre Lampung Timur

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Operasi Gabungan di Kabupaten Demak Temukan 63.980 Batang Rokok Ilegal

Senin, 28 September 2026 - 23:58 WIB

Pengurus IKA-MUBA 2026-2030 Dikukuhkan, Apriyadi Ajak Warga Muba Perkuat Jejaring di Perantauan

Berita Terbaru

Heru Riyadi, S.H., M.H. (Foto: istimewa)

Opini

Mutasi Polri Harus Menjawab Harapan Masyarakat

Sabtu, 17 Okt 2026 - 22:55 WIB