Kasus Dugaan Korupsi Imigrasi, KPK Periksa Enam Saksi di Denpasar

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mapolresta Denpasar (Foto: Istimewa)

Mapolresta Denpasar (Foto: Istimewa)

Jakarta, Mercinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2022-2026. Pemeriksaan dilakukan di Mapolresta) Denpasar, Bali, Kamis (25/6/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mendalami dugaan korupsi dalam proses pengurusan izin tinggal WNA.

Baca Juga:  Bantah Pemberitaan Kantor Digeledah KPK, PT Visa 4 Bali Mengadu ke Dewan Pers

“Pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal WNA di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2022-2026,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Enam saksi yang diperiksa masing-masing berinisial GAW selaku Direktur CV Visa Agung Bali, GRW sebagai staf operasional CV Visa Agung Bali, STD sebagai staf keuangan CV Visa Agung Bali, MNC dan AGN yang berprofesi sebagai wiraswasta, serta AUD sebagai staf PT Bali Soft/Agen.

Baca Juga:  Nagita liburan ke Bali Berbikini Bareng Nisya dan teman-temannya di pantai

Budi menjelaskan, biro jasa pengurusan visa dan izin tinggal WNA yang diperiksa dalam perkara ini bukan merupakan pihak yang diduga melakukan tindak pidana.

Menurutnya, biro jasa tersebut justru diduga menjadi korban pemerasan dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian.

“Posisi biro jasa ini sebagai korban. Di mana mereka diminta untuk membayar sejumlah uang di luar tarif legalnya, agar dokumen keimigrasian yang diajukan diproses oleh petugas,” kata Budi.

Baca Juga:  Sidang Pendiri Rumah Singgah Clow Berlanjut, Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Pasal Dakwaan

Karena itu, kata Budi, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperoleh keterangan mengenai mekanisme pengurusan dokumen keimigrasian serta dugaan praktik permintaan pembayaran di luar ketentuan yang sedang didalami penyidik.

Hingga Kamis siang, proses pemeriksaan terhadap keenam saksi masih berlangsung di Mapolresta Denpasar.

KPK belum memerinci materi pemeriksaan maupun menyampaikan perkembangan terbaru dari hasil pemeriksaan tersebut.(red)

Berita Terkait

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’
Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU
Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat
Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan
Perwakum Dukung Polresta Denpasar Usut Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:45 WIB

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:55 WIB

Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:40 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:38 WIB

Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:42 WIB

KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat

Berita Terbaru

Konsolidasi perdana jajaran pengurus DPD Partai Golkar Sumsel masa bakti 2025-2030 di Aula DPD Partai Golkar Sumsel, Palembang, Minggu (30/8/2026). (Foto: istimewa)

Daerah

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Senin, 31 Agu 2026 - 17:47 WIB