Kasus Dugaan Korupsi Imigrasi, KPK Periksa Enam Saksi di Denpasar

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mapolresta Denpasar (Foto: Istimewa)

Mapolresta Denpasar (Foto: Istimewa)

Jakarta, Mercinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2022-2026. Pemeriksaan dilakukan di Mapolresta) Denpasar, Bali, Kamis (25/6/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mendalami dugaan korupsi dalam proses pengurusan izin tinggal WNA.

Baca Juga:  Djuyamto Mohon Keadilan Berdasarkan Ketuhanan, Bukan Tekanan Publik

“Pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal WNA di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2022-2026,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Enam saksi yang diperiksa masing-masing berinisial GAW selaku Direktur CV Visa Agung Bali, GRW sebagai staf operasional CV Visa Agung Bali, STD sebagai staf keuangan CV Visa Agung Bali, MNC dan AGN yang berprofesi sebagai wiraswasta, serta AUD sebagai staf PT Bali Soft/Agen.

Baca Juga:  Uya Kuya Laporkan Dugaan Hoaks Kepemilikan 750 Dapur MBG

Budi menjelaskan, biro jasa pengurusan visa dan izin tinggal WNA yang diperiksa dalam perkara ini bukan merupakan pihak yang diduga melakukan tindak pidana.

Menurutnya, biro jasa tersebut justru diduga menjadi korban pemerasan dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian.

“Posisi biro jasa ini sebagai korban. Di mana mereka diminta untuk membayar sejumlah uang di luar tarif legalnya, agar dokumen keimigrasian yang diajukan diproses oleh petugas,” kata Budi.

Baca Juga:  Operasi Wirawaspada 2026, Imigrasi Ngurah Rai Amankan WNA Pelanggar Keimigrasian

Karena itu, kata Budi, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperoleh keterangan mengenai mekanisme pengurusan dokumen keimigrasian serta dugaan praktik permintaan pembayaran di luar ketentuan yang sedang didalami penyidik.

Hingga Kamis siang, proses pemeriksaan terhadap keenam saksi masih berlangsung di Mapolresta Denpasar.

KPK belum memerinci materi pemeriksaan maupun menyampaikan perkembangan terbaru dari hasil pemeriksaan tersebut.(red)

Berita Terkait

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi
Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra
Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU
Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK
BRIN: RUU Jabatan Hakim Harus Jadi Agenda Strategis Reformasi Hukum
DePA-RI Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Luthfi Yazid: Penting untuk Pulihkan Kepercayaan Publik
Soroti Kasus HGB di ATR/BPN, Alexius Tantrajaya Dorong KPK Bongkar Jaringan Mafia Tanah

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK

Rabu, 30 September 2026 - 20:24 WIB

BRIN: RUU Jabatan Hakim Harus Jadi Agenda Strategis Reformasi Hukum

Berita Terbaru

Heru Riyadi, S.H., M.H. (Foto: istimewa)

Opini

Mutasi Polri Harus Menjawab Harapan Masyarakat

Sabtu, 17 Okt 2026 - 22:55 WIB