Jakarta, Mercinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2022-2026. Pemeriksaan dilakukan di Mapolresta) Denpasar, Bali, Kamis (25/6/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mendalami dugaan korupsi dalam proses pengurusan izin tinggal WNA.
“Pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal WNA di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2022-2026,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Enam saksi yang diperiksa masing-masing berinisial GAW selaku Direktur CV Visa Agung Bali, GRW sebagai staf operasional CV Visa Agung Bali, STD sebagai staf keuangan CV Visa Agung Bali, MNC dan AGN yang berprofesi sebagai wiraswasta, serta AUD sebagai staf PT Bali Soft/Agen.
Budi menjelaskan, biro jasa pengurusan visa dan izin tinggal WNA yang diperiksa dalam perkara ini bukan merupakan pihak yang diduga melakukan tindak pidana.
Menurutnya, biro jasa tersebut justru diduga menjadi korban pemerasan dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian.
“Posisi biro jasa ini sebagai korban. Di mana mereka diminta untuk membayar sejumlah uang di luar tarif legalnya, agar dokumen keimigrasian yang diajukan diproses oleh petugas,” kata Budi.
Karena itu, kata Budi, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperoleh keterangan mengenai mekanisme pengurusan dokumen keimigrasian serta dugaan praktik permintaan pembayaran di luar ketentuan yang sedang didalami penyidik.
Hingga Kamis siang, proses pemeriksaan terhadap keenam saksi masih berlangsung di Mapolresta Denpasar.
KPK belum memerinci materi pemeriksaan maupun menyampaikan perkembangan terbaru dari hasil pemeriksaan tersebut.(red)






