Jakarta, Mercinews.com – Praktisi hukum Masriadi Pasaribu meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung), Rudi Margono, turun tangan melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Perikanan Pantai Tamperan (PPPT) Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2021.
Permintaan tersebut disampaikan karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Ir. Miftahol Arifin, disebut belum diperiksa dalam perkara yang telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Masriadi mengatakan, dalam persidangan yang digelar pada 17 Januari 2023, majelis hakim meminta jaksa penuntut umum untuk memeriksa pihak-pihak yang keterangannya muncul selama proses persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, perintah tersebut perlu menjadi perhatian dalam rangka mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan sebelumnya menetapkan dua terdakwa dari pihak swasta, yakni Mohammad Jasuli selaku Direktur CV Liga Utama sebagai penyedia barang dan jasa serta Drs. Warji, ST selaku Direktur CV Dinamika Raya sebagai konsultan pengawas.
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, progres pekerjaan proyek hingga batas akhir kontrak pada 14 Desember 2021 disebut mencapai 46 persen. Dalam persidangan juga terungkap adanya perbedaan angka progres pekerjaan yang tercatat dalam dokumen proyek.
Selain itu, kontrak pekerjaan disebut telah diputus melalui Surat Keputusan Nomor 523/23407/120.3/2021 tertanggal 14 Desember 2021. Namun, berdasarkan keterangan yang muncul dalam persidangan, pekerjaan proyek masih berlangsung hingga 31 Desember 2021.
Proyek pembangunan Pelabuhan Perikanan Pantai Tamperan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp8,54 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021.
Dalam persidangan, salah seorang saksi dari pihak penyedia jasa juga memberikan keterangan mengenai penyerahan sejumlah uang kepada PPK. Keterangan tersebut menjadi bagian dari fakta yang disampaikan di hadapan majelis hakim.
Masriadi meminta seluruh fakta yang muncul selama persidangan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kalau kontrak sudah diputus, mengapa pekerjaan masih berjalan sampai akhir Desember 2021. Kemudian ada juga keterangan saksi yang disampaikan dalam persidangan. Semua itu perlu ditelusuri agar perkara menjadi terang,” kata Masriadi.
Sementara itu, saat masih menjabat Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pacitan, Didit Agung Nugroho pernah menyatakan bahwa proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
“Sesuai fakta persidangan dan persidangan terbuka untuk umum,” ujar Didit saat dimintai tanggapan usai persidangan.
Terpisah, Jamwas Kejagung Rudi Margono saat dimintai tanggapan terkait permintaan pemeriksaan terhadap mantan Kasi Pidsus Kejari Pacitan tersebut menyarankan agar persoalan teknis penanganan perkara dikonfirmasi kepada bidang pidana khusus.
“Tolong ke bidang pidsus ya Pak karena bidang teknis untuk monitoring dan evaluasi,” kata Rudi melalui pesan singkat, Senin (15/6/2026).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang namanya disebut dalam perkara tersebut terkait pernyataan yang disampaikan Masriadi Pasaribu. Upaya konfirmasi masih dilakukan untuk memperoleh tanggapan dan informasi yang berimbang.(tim)






