PT DKI Perberat Uang Pengganti Kerry Adrianto Jadi Rp 13,4 Triliun

Kamis, 11 Juni 2026 - 00:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhamad Kerry Adrianto Riza saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). (Foto: Dok. Ant)

Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhamad Kerry Adrianto Riza saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). (Foto: Dok. Ant)

Jakarta, Mercinews.com – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza dalam perkara dugaan korupsi yang menjeratnya.

Dalam putusan banding yang dibacakan Rabu (10/6/2026), majelis hakim PT DKI Jakarta menyatakan Kerry wajib membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun, naik dari putusan sebelumnya sebesar Rp2,9 triliun.

Ketua Majelis Hakim Budi Susilo menjelaskan, penambahan uang pengganti tersebut berasal dari perhitungan kerugian perekonomian negara yang dibebankan kepada Kerry sebesar Rp20,5 triliun.

Majelis hakim menyatakan apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda terpidana untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika harta yang dimiliki tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Selain memperberat pidana tambahan, PT DKI Jakarta mempertahankan hukuman penjara terhadap Kerry selama 15 tahun.

Namun, majelis hakim menurunkan pidana denda dari Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan menjadi Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Baca Juga:  PN Bekasi Nyatakan PT BKP Wanprestasi, Wajib Bayar ke PT WSR Rp 11,15 Miliar

Kerry sebelumnya dinyatakan terbukti memperkaya diri sebesar Rp2,9 triliun dalam perkara tersebut. Perbuatannya disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dollar AS dan Rp25,45 triliun.

Dalam perkara ini, Kerry yang merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM). Jaksa menyebut ia terlibat dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) serta kegiatan penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak.

Baca Juga:  Ungkap Kejanggalan Dana Rp 1 Miliar, PSN Minta Kejari Cianjur Klarifikasi

Kasasi

Menanggapi putusan banding tersebut, kuasa hukum Kerry, Patra M. Zen, menyatakan kliennya tengah mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Tadi saya sudah bicara dengan Kerry. Dia akan pikir-pikir untuk masih ada lagi upaya hukum kasasi,” ujar Patra.

Menurut Patra, terdapat sejumlah pertimbangan hukum dalam putusan banding yang dinilai keliru.

Karena itu, tim kuasa hukum akan mempelajari putusan secara menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.(red)

Berita Terkait

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’
Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU
Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat
Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan
Perwakum Dukung Polresta Denpasar Usut Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:45 WIB

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:55 WIB

Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:40 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:38 WIB

Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:42 WIB

KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat

Berita Terbaru

Bangunan di Flores NTT terdampak gempa bumi berkekuatan Magnitudo (M) 7,7, Sabtu (15/8/2026) dini hari. (Foto: Tangkapan Layar Video)

Berita

Gempa M 7,7 Guncang NTT, BNPB Minta Warga Jauhi Pantai

Sabtu, 15 Agu 2026 - 10:43 WIB