PT DKI Perberat Uang Pengganti Kerry Adrianto Jadi Rp 13,4 Triliun

Kamis, 11 Juni 2026 - 00:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhamad Kerry Adrianto Riza saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). (Foto: Dok. Ant)

Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhamad Kerry Adrianto Riza saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). (Foto: Dok. Ant)

Jakarta, Mercinews.com – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza dalam perkara dugaan korupsi yang menjeratnya.

Dalam putusan banding yang dibacakan Rabu (10/6/2026), majelis hakim PT DKI Jakarta menyatakan Kerry wajib membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun, naik dari putusan sebelumnya sebesar Rp2,9 triliun.

Ketua Majelis Hakim Budi Susilo menjelaskan, penambahan uang pengganti tersebut berasal dari perhitungan kerugian perekonomian negara yang dibebankan kepada Kerry sebesar Rp20,5 triliun.

Majelis hakim menyatakan apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda terpidana untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika harta yang dimiliki tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Selain memperberat pidana tambahan, PT DKI Jakarta mempertahankan hukuman penjara terhadap Kerry selama 15 tahun.

Namun, majelis hakim menurunkan pidana denda dari Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan menjadi Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Baca Juga:  Sidang Tipiring di PN Jaktim: Pelanggaran Trotoar hingga Buang Sampah Diadili

Kerry sebelumnya dinyatakan terbukti memperkaya diri sebesar Rp2,9 triliun dalam perkara tersebut. Perbuatannya disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dollar AS dan Rp25,45 triliun.

Dalam perkara ini, Kerry yang merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM). Jaksa menyebut ia terlibat dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) serta kegiatan penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak.

Baca Juga:  Kejati Sumsel Bongkar Dugaan Korupsi Kredit Rp 1,3 Triliun, 4 Lokasi Digeledah

Kasasi

Menanggapi putusan banding tersebut, kuasa hukum Kerry, Patra M. Zen, menyatakan kliennya tengah mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Tadi saya sudah bicara dengan Kerry. Dia akan pikir-pikir untuk masih ada lagi upaya hukum kasasi,” ujar Patra.

Menurut Patra, terdapat sejumlah pertimbangan hukum dalam putusan banding yang dinilai keliru.

Karena itu, tim kuasa hukum akan mempelajari putusan secara menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.(red)

Berita Terkait

BRIN: RUU Jabatan Hakim Harus Jadi Agenda Strategis Reformasi Hukum
DePA-RI Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Luthfi Yazid: Penting untuk Pulihkan Kepercayaan Publik
Soroti Kasus HGB di ATR/BPN, Alexius Tantrajaya Dorong KPK Bongkar Jaringan Mafia Tanah
OTT KPK di ATR/BPN, Praktisi Hukum Soroti Celah Sistem dan Lemahnya Pengawasan
OTT KPK dan Pelajaran Pembenahan Sistem
Sidang Narkotika PN Denpasar, Kuasa Hukum Terdakwa Pertanyakan Prosedur Penanganan Perkara
Ketua Komisi A DPRD Jateng Diperiksa KPK Terkait Kasus Bupati Pemalang
Laporan Setahun Belum Jelas, Kuasa Hukum Hedy Soewito Minta Perlindungan Hukum Kapolri

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 20:24 WIB

BRIN: RUU Jabatan Hakim Harus Jadi Agenda Strategis Reformasi Hukum

Minggu, 27 September 2026 - 10:08 WIB

DePA-RI Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Luthfi Yazid: Penting untuk Pulihkan Kepercayaan Publik

Jumat, 18 September 2026 - 13:08 WIB

Soroti Kasus HGB di ATR/BPN, Alexius Tantrajaya Dorong KPK Bongkar Jaringan Mafia Tanah

Kamis, 17 September 2026 - 23:05 WIB

OTT KPK di ATR/BPN, Praktisi Hukum Soroti Celah Sistem dan Lemahnya Pengawasan

Rabu, 16 September 2026 - 00:17 WIB

OTT KPK dan Pelajaran Pembenahan Sistem

Berita Terbaru