Jakarta, Mercinews.com – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza dalam perkara dugaan korupsi yang menjeratnya.
Dalam putusan banding yang dibacakan Rabu (10/6/2026), majelis hakim PT DKI Jakarta menyatakan Kerry wajib membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun, naik dari putusan sebelumnya sebesar Rp2,9 triliun.
Ketua Majelis Hakim Budi Susilo menjelaskan, penambahan uang pengganti tersebut berasal dari perhitungan kerugian perekonomian negara yang dibebankan kepada Kerry sebesar Rp20,5 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Majelis hakim menyatakan apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda terpidana untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika harta yang dimiliki tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Selain memperberat pidana tambahan, PT DKI Jakarta mempertahankan hukuman penjara terhadap Kerry selama 15 tahun.
Namun, majelis hakim menurunkan pidana denda dari Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan menjadi Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Kerry sebelumnya dinyatakan terbukti memperkaya diri sebesar Rp2,9 triliun dalam perkara tersebut. Perbuatannya disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dollar AS dan Rp25,45 triliun.
Dalam perkara ini, Kerry yang merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM). Jaksa menyebut ia terlibat dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) serta kegiatan penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak.
Kasasi
Menanggapi putusan banding tersebut, kuasa hukum Kerry, Patra M. Zen, menyatakan kliennya tengah mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Tadi saya sudah bicara dengan Kerry. Dia akan pikir-pikir untuk masih ada lagi upaya hukum kasasi,” ujar Patra.
Menurut Patra, terdapat sejumlah pertimbangan hukum dalam putusan banding yang dinilai keliru.
Karena itu, tim kuasa hukum akan mempelajari putusan secara menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.(red)






