Medan, Mercinews.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan membebaskan empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi terkait pemindahtanganan aset eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II. Majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Muhammad Kasim dalam sidang yang berlangsung hingga Rabu (3/6/2026) malam.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan dakwaan primer maupun subsider yang diajukan jaksa tidak terbukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mengadili, menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider,” ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai berbagai tindakan yang dilakukan para terdakwa terkait pelaksanaan Kerja Sama Operasional (KSO), proses administrasi pertanahan, hingga peralihan hak atas tanah merupakan bagian dari tindakan administratif dan korporasi yang dilakukan dalam koridor hukum yang berlaku.
Majelis hakim juga berpendapat bahwa persoalan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut lebih berkaitan dengan aspek administrasi dan tata kelola aset, sehingga tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
Atas dasar pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan putusan bebas serta memerintahkan agar para terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.
Adapun empat orang terdakwa yang dinyatakan bebas yakni mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Edrin S. Situmorang, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang Kalvyn Sembiring, serta mantan Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Deli Serdang Suprapto.
“Memerintahkan jaksa untuk membebaskan para terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan, serta memulihkan kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya,” kata Muhammad Kasim.
Selain membebaskan para terdakwa, majelis hakim juga memulihkan seluruh hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat sebagaimana sebelum perkara ini bergulir ke pengadilan.
Jaksa Pikir-pikir, Penasihat Hukum Apresiasi Hakim
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih mempelajari pertimbangan hukum yang dibacakan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Jaksa menyatakan masih menggunakan hak pikir-pikir, termasuk terkait kemungkinan mengajukan upaya hukum kasasi.
Sementara itu, tim penasihat hukum para terdakwa menyambut baik putusan tersebut. Mereka mengapresiasi majelis hakim telah memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan dan bukti yang diajukan selama proses pemeriksaan berlangsung.(red)






