Tak Terbukti Korupsi, Pengadilan Tipikor Medan Bebaskan Empat Terdakwa Kasus Aset PTPN II

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang pembacaan putusan kasus aset PTPN II di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (3/6/2026). (Foto: istimewa)

Sidang pembacaan putusan kasus aset PTPN II di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (3/6/2026). (Foto: istimewa)

Medan, Mercinews.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan membebaskan empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi terkait pemindahtanganan aset eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II. Majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Muhammad Kasim dalam sidang yang berlangsung hingga Rabu (3/6/2026) malam.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan dakwaan primer maupun subsider yang diajukan jaksa tidak terbukti.

“Mengadili, menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider,” ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai berbagai tindakan yang dilakukan para terdakwa terkait pelaksanaan Kerja Sama Operasional (KSO), proses administrasi pertanahan, hingga peralihan hak atas tanah merupakan bagian dari tindakan administratif dan korporasi yang dilakukan dalam koridor hukum yang berlaku.

Majelis hakim juga berpendapat bahwa persoalan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut lebih berkaitan dengan aspek administrasi dan tata kelola aset, sehingga tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Praktisi Hukum Tolak Wacana Penempatan Polri di Bawah Kementerian, Ini Alasannya

Atas dasar pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan putusan bebas serta memerintahkan agar para terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.

Adapun empat orang terdakwa yang dinyatakan bebas yakni mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Edrin S. Situmorang, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang Kalvyn Sembiring, serta mantan Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Deli Serdang Suprapto.

“Memerintahkan jaksa untuk membebaskan para terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan, serta memulihkan kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya,” kata Muhammad Kasim.

Selain membebaskan para terdakwa, majelis hakim juga memulihkan seluruh hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat sebagaimana sebelum perkara ini bergulir ke pengadilan.

Baca Juga:  Jelang Munas Bali, Peradi SAI Jakarta Utara Siapkan Tiga Nama Calon Ketua Umum

Jaksa Pikir-pikir, Penasihat Hukum Apresiasi Hakim

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih mempelajari pertimbangan hukum yang dibacakan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Jaksa menyatakan masih menggunakan hak pikir-pikir, termasuk terkait kemungkinan mengajukan upaya hukum kasasi.

Sementara itu, tim penasihat hukum para terdakwa menyambut baik putusan tersebut. Mereka mengapresiasi majelis hakim telah memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan dan bukti yang diajukan selama proses pemeriksaan berlangsung.(red)

Berita Terkait

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi
Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra
Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU
Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK
BRIN: RUU Jabatan Hakim Harus Jadi Agenda Strategis Reformasi Hukum
DePA-RI Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Luthfi Yazid: Penting untuk Pulihkan Kepercayaan Publik
Soroti Kasus HGB di ATR/BPN, Alexius Tantrajaya Dorong KPK Bongkar Jaringan Mafia Tanah

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 01:24 WIB

Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK

Berita Terbaru