Palembang, Mercinews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumsel oleh distributor PT KMM pada periode 2018 – 2022.
Kejati Sumsel melalui siaran pers yang diterima Selasa (10/2/2026) menyebutkan, penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Kejati Sumsel pada Senin (9/2/2026) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Sumsel tertanggal 24 September 2025 jo 13 Januari 2026, setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup.
Ketiga tersangka tersebut, yakni DJ selaku Direktur Utama PT KMM, MJ selaku Direktur Pemasaran PT SB (Persero) Tbk periode April 2017 – April 2019 dan Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk periode April 2019 – Maret 2022, serta DP selaku Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk periode April 2017 – Mei 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, DJ sempat diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan adanya keterlibatan yang bersangkutan sehingga statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
DJ kemudian ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 9 Februari hingga 28 Februari 2026. Sementara itu, dua tersangka lainnya, MJ dan DP, tidak hadir saat penetapan tersangka. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 34 orang saksi dalam perkara tersebut.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, para tersangka juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.
Penyidik Kejati Sumsel mengungkapkan, dugaan korupsi tersebut berawal dari kesepakatan antara tersangka MJ dan DP bersama DJ untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen PT SB (Persero) Tbk. Untuk mewujudkan rencana itu, diterbitkan surat dukungan kepada PT KMM agar memperoleh proyek Jalan Tol Pematang Panggang – Kayu Agung sebagai jaringan distribusi semen curah.
Selain itu, tersangka DP yang juga menjabat komisaris di salah satu anak perusahaan PT SB (Persero) Tbk disebut berupaya memindahkan unit usaha ke wilayah Lampung sehingga jaringan distribusi semen zak dan gudang penyimpanan dapat dialihkan kepada PT KMM.
Penyidik juga menilai penandatanganan perjanjian jual beli semen antara PT SB (Persero) Tbk dan PT KMM pada 27 September 2018 dilakukan tanpa melalui proses seleksi dan evaluasi administrasi maupun teknis sebagaimana diatur dalam standar operasional prosedur perusahaan.
Dalam pelaksanaannya, PT KMM disebut memperoleh fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset dan tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan. Namun, fasilitas tersebut tetap diberikan, termasuk melalui penjadwalan ulang piutang, sehingga PT KMM dapat terus melakukan penebusan semen.
Akibat perbuatan tersebut, penyidik memperkirakan kerugian keuangan PT SB (Persero) Tbk mencapai sedikitnya Rp 74,37 miliar.
Kejati Sumsel menyatakan penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.(red)






