Medan, Mercinews.com – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa eks Direksi PTPN II terkait dugaan korupsi alih fungsi lahan memasuki agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, pekan lalu.
Empat terdakwa yang merupakan eks Direksi PTPN II dan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) meminta majelis hakim membebaskan mereka dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan, tim penasihat hukum para terdakwa menilai tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut mereka, perkara tersebut lebih berkaitan dengan kebijakan korporasi dan administrasi perusahaan.
Penasihat hukum menyebut keputusan yang diambil para terdakwa dilakukan melalui mekanisme perusahaan dan bukan atas dasar kepentingan pribadi.
“Mekanisme yang dilakukan merupakan bagian dari kebijakan perusahaan untuk pengelolaan aset dan telah melalui tahapan operasional serta kajian di tingkat direksi maupun anak perusahaan,” ujar tim penasihat hukum di hadapan majelis hakim.
Tim kuasa hukum juga menilai jaksa belum membuktikan adanya unsur niat jahat atau persekongkolan dalam perkara tersebut.
Dalam sidang itu, mantan Direktur PTPN II, Irwan Perangin-angin, menyampaikan pembelaan pribadi di hadapan majelis hakim.
Ia mengatakan seluruh keputusan yang diambil selama menjabat dilakukan untuk kepentingan perusahaan.
“Saya tidak memiliki niat merugikan perusahaan maupun negara. Semua yang saya lakukan merupakan bagian dari tugas dan keputusan perusahaan,” ujar Irwan dalam persidangan.
Sementara itu, mantan Direktur PT NDP, Iman, menyatakan dirinya menjalankan kebijakan perusahaan sebagai bagian dari tugas profesional.
Ia juga membantah adanya keuntungan pribadi dalam perkara tersebut.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dijadwalkan akan membacakan putusan setelah seluruh agenda persidangan selesai.(red)






