Eks Direksi PTPN II Ajukan Pembelaan, Minta Dibebaskan dari Tuntutan Jaksa

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa eks Direksi PTPN II dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Medan, pekan lalu.(Foto: istimewa)

Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa eks Direksi PTPN II dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Medan, pekan lalu.(Foto: istimewa)

Medan, Mercinews.com – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa eks Direksi PTPN II terkait dugaan korupsi alih fungsi lahan memasuki agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, pekan lalu.

Empat terdakwa yang merupakan eks Direksi PTPN II dan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) meminta majelis hakim membebaskan mereka dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan, tim penasihat hukum para terdakwa menilai tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Menurut mereka, perkara tersebut lebih berkaitan dengan kebijakan korporasi dan administrasi perusahaan.

Penasihat hukum menyebut keputusan yang diambil para terdakwa dilakukan melalui mekanisme perusahaan dan bukan atas dasar kepentingan pribadi.

“Mekanisme yang dilakukan merupakan bagian dari kebijakan perusahaan untuk pengelolaan aset dan telah melalui tahapan operasional serta kajian di tingkat direksi maupun anak perusahaan,” ujar tim penasihat hukum di hadapan majelis hakim.

Baca Juga:  PWI di MK: Negara Harus Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar di Atas Kertas

Tim kuasa hukum juga menilai jaksa belum membuktikan adanya unsur niat jahat atau persekongkolan dalam perkara tersebut.

Dalam sidang itu, mantan Direktur PTPN II, Irwan Perangin-angin, menyampaikan pembelaan pribadi di hadapan majelis hakim.

Ia mengatakan seluruh keputusan yang diambil selama menjabat dilakukan untuk kepentingan perusahaan.

Baca Juga:  PalmCo Gerak Cepat Bantu Korban Terdampak Bencana di Sumut dan Aceh

“Saya tidak memiliki niat merugikan perusahaan maupun negara. Semua yang saya lakukan merupakan bagian dari tugas dan keputusan perusahaan,” ujar Irwan dalam persidangan.

Sementara itu, mantan Direktur PT NDP, Iman, menyatakan dirinya menjalankan kebijakan perusahaan sebagai bagian dari tugas profesional.

Ia juga membantah adanya keuntungan pribadi dalam perkara tersebut.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dijadwalkan akan membacakan putusan setelah seluruh agenda persidangan selesai.(red)

Berita Terkait

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi
Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra
Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU
Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK
BRIN: RUU Jabatan Hakim Harus Jadi Agenda Strategis Reformasi Hukum
DePA-RI Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Luthfi Yazid: Penting untuk Pulihkan Kepercayaan Publik
Soroti Kasus HGB di ATR/BPN, Alexius Tantrajaya Dorong KPK Bongkar Jaringan Mafia Tanah

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 01:24 WIB

Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK

Berita Terbaru