PWI di MK: Negara Harus Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar di Atas Kertas

Rabu, 22 Oktober 2025 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir (kiri) berfoto bersama jajaran pengurus usai sidang uji materi Undang-Undang Pers di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/10/2025). (Foto: Dok. Humas PWI Pusat)

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir (kiri) berfoto bersama jajaran pengurus usai sidang uji materi Undang-Undang Pers di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/10/2025). (Foto: Dok. Humas PWI Pusat)

JAKARTA, MERCINEWS.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menegaskan bahwa negara harus benar-benar hadir dalam memberikan perlindungan hukum bagi wartawan, bukan hanya sebatas komitmen di atas kertas. Penegasan itu disampaikan Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (21/10/2025).

PWI di MK: Negara Harus Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar di Atas Kertas
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir (kiri) berfoto bersama jajaran pengurus usai sidang uji materi Undang-Undang Pers di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/10/2025). (Foto: Dok. Humas PWI Pusat)

Akhmad Munir menilai Pasal 8 UU Pers masih sangat relevan dan konstitusional, namun pelaksanaannya di lapangan belum optimal. Karena itu, menurutnya, perlu ada penguatan dalam implementasi agar jaminan perlindungan terhadap wartawan benar-benar terasa.

“Pasal 8 Undang-Undang Pers adalah norma fundamental yang harus dipertahankan. Namun, pelaksanaannya perlu diperkuat agar wartawan memperoleh perlindungan hukum yang nyata di lapangan,” kata Akhmad Munir.

Ia menekankan, perlindungan terhadap wartawan merupakan kewajiban aktif negara, bukan sekadar tanggung jawab moral atau sosial. Perlindungan itu, kata dia, mencakup aspek keamanan fisik, keamanan digital, hingga perlindungan dari tekanan atau kriminalisasi atas karya jurnalistik yang sah.

“Ketika wartawan menghadapi ancaman atau tekanan, seharusnya ada mekanisme cepat dan jelas antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi untuk memberikan perlindungan,” ujarnya.

Menurut PWI, tantangan terbesar dalam pelaksanaan Pasal 8 UU Pers bukan terletak pada substansi pasal, melainkan pada lemahnya koordinasi antarlembaga yang seharusnya berperan dalam perlindungan wartawan. PWI menilai perlunya mekanisme terpadu agar setiap perkara yang menyangkut kegiatan jurnalistik diselesaikan sesuai Undang-Undang Pers.

Baca Juga:  Pamit dari Puspenkum, Harli Siregar Titip Forwaka dan Semangat Kritis Media

Dalam sidang di MK tersebut, PWI juga menyerahkan keterangan tertulis berisi enam pokok pikiran utama. Di antaranya menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers harus dipertahankan sebagai norma konstitusional, perlindungan hukum merupakan kewajiban negara, dan koordinasi antar-lembaga perlu diperkuat agar pelaksanaan perlindungan berjalan efektif.

Selain itu, perlindungan hukum bagi wartawan, menurut PWI, tidak berarti kekebalan hukum, melainkan bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin kemerdekaan pers yang berkeadilan. Perlindungan juga perlu mencakup aspek digital dan psikologis agar wartawan dapat bekerja dengan aman dan profesional.

Kehadiran delegasi lengkap PWI dalam sidang tersebut menunjukkan komitmen organisasi dalam memperjuangkan posisi pers nasional agar tetap terlindungi secara hukum dan etika profesional. Akhmad Munir menegaskan, PWI Pusat akan terus memperkuat fungsi advokasi, pendidikan etika jurnalistik, serta pembinaan hukum bagi wartawan di seluruh Indonesia.

Baca Juga:  8 kecamatan Dapil Aceh 6 harus hitung ulang surat suara DPRA

“Perlindungan wartawan bukanlah keistimewaan, tetapi mandat konstitusi. Negara harus hadir untuk memastikan kemerdekaan pers berjalan seiring dengan keadilan dan tanggung jawab,” ujar Akhmad Munir menegaskan.

Sidang uji materi Pasal 8 UU Pers ini juga menghadirkan Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sebagai pihak terkait lainnya. Mahkamah Konstitusi dijadwalkan melanjutkan pemeriksaan perkara pada agenda berikutnya sebelum memasuki tahap pembacaan putusan.(red)

Berita Terkait

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi
Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra
Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU
Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK
BRIN: RUU Jabatan Hakim Harus Jadi Agenda Strategis Reformasi Hukum
DePA-RI Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Luthfi Yazid: Penting untuk Pulihkan Kepercayaan Publik
Soroti Kasus HGB di ATR/BPN, Alexius Tantrajaya Dorong KPK Bongkar Jaringan Mafia Tanah

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 01:24 WIB

Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK

Berita Terbaru

Heru Riyadi, S.H., M.H. (Foto: istimewa)

Opini

Mutasi Polri Harus Menjawab Harapan Masyarakat

Sabtu, 17 Okt 2026 - 22:55 WIB