Alexius Tantrajaya: Penghapusan Unsur Kerugian Negara Berisiko Lemahkan Pemberantasan Korupsi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alexius Tantrajaya, S.H., M.Hum. (Foto: istimewa)

Alexius Tantrajaya, S.H., M.Hum. (Foto: istimewa)

“Setiap penyempurnaan regulasi harus dilakukan secara hati-hati dengan tetap mempertahankan ketentuan yang diperlukan untuk menjerat pelaku korupsi.”

Jakarta, Mercinews.com – Advokat senior Alexius Tantrajaya menilai wacana penghapusan unsur kerugian keuangan negara dalam ketentuan tindak pidana korupsi berisiko melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Karena itu, ia mengingatkan agar setiap rencana penyempurnaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak mengurangi efektivitas penegakan hukum terhadap pelaku korupsi.

Alexius Tantrajaya berpandangan bahwa unsur kerugian keuangan negara masih diperlukan dalam pembuktian perkara korupsi, khususnya yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Alexius, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 telah menjadi salah satu landasan penting pemberantasan korupsi selama lebih dari dua dekade.

Melalui penerapan undang-undang tersebut, ribuan pelaku korupsi telah diproses hukum dan dijatuhi pidana melalui penegakan hukum yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri dan Kejaksaan Republik Indonesia.

“Keberhasilan penindakan tersebut menunjukkan bahwa UU Tipikor memiliki peran penting dalam mendukung upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata Alexius melalui keterangan tertulis, Minggu (25/10/2026).

Meski demikian, ia mengakui bahwa praktik korupsi masih terjadi, bahkan dalam sejumlah perkara melibatkan kerugian keuangan negara hingga triliunan rupiah.

Baca Juga:  Penggunaan Aset Sitaan Jadi Sorotan, Praktisi Hukum Minta Jaksa Agung Tindak Tegas

Menurut dia, kondisi tersebut justru perlu menjadi perhatian pemerintah dan pembentuk undang-undang dalam mengevaluasi efektivitas penegakan hukum.

Alexius mempertanyakan apakah ancaman hukuman yang berlaku selama ini belum memberikan efek jera atau terdapat faktor lain yang menyebabkan pelaku tetap berani melakukan korupsi dalam jumlah besar.

Praktisi hukum alumnus Fakultas Hukum Universitas Jayabaya juga berpandangan bahwa persoalan tersebut perlu diteliti secara mendalam sebelum pemerintah mengambil langkah perubahan terhadap ketentuan pidana korupsi.

Alexius mengingatkan bahwa penghapusan unsur kerugian keuangan negara dari ketentuan yang selama ini mensyaratkannya dapat membawa perubahan mendasar terhadap konstruksi tindak pidana korupsi.

“Perubahan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam proses pembuktian maupun penegakan hukum,” katanya.

Ia juga menyoroti keterkaitan tindak pidana korupsi dengan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Alexius menilai, perubahan terhadap rumusan tindak pidana korupsi perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap penanganan perkara yang berkaitan dengan hasil kejahatan.

Karena itu, ia meminta agar setiap penyempurnaan regulasi harus dilakukan secara hati-hati dengan tetap mempertahankan ketentuan yang diperlukan untuk menjerat pelaku korupsi.

Keputusan Bisnis BUMN Tidak Otomatis Menjadi Korupsi

Alexius juga menanggapi kekhawatiran bahwa pejabat badan usaha milik negara (BUMN) dapat menghadapi risiko pidana ketika keputusan bisnis yang diambil dengan iktikad baik menimbulkan kerugian.

Baca Juga:  Perwakum Dukung Polresta Denpasar Usut Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang

Menurutnya, kekhawatiran tersebut tidak dapat dijadikan satu-satunya alasan untuk menghapus unsur kerugian keuangan negara dalam UU Tipikor.

Ia menjelaskan, kerugian akibat keputusan bisnis tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Dalam proses peradilan, penuntut umum tetap harus membuktikan terpenuhinya unsur tindak pidana berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Pembuktian tersebut mencakup perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan sesuai dengan ketentuan pidana yang didakwakan,” terangnya.

Dengan demikian, Alexius berpandangan bahwa keputusan bisnis yang diambil secara sah dan dengan iktikad baik harus dibedakan dari perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Pentingnya Pembuktian Objektif

Lebih lanjut, Alexius menegaskan bahwa pembuktian kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi harus didasarkan pada pemeriksaan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menyinggung peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemeriksaan kerugian keuangan negara yang berkaitan dengan proses penegakan hukum.

Menurut dia, penentuan kerugian negara tidak boleh hanya didasarkan pada dugaan atau perhitungan spekulatif, tetapi harus didukung fakta dan bukti yang diuji dalam persidangan.

Alexius menilai, prinsip tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum, baik bagi pihak yang didakwa maupun aparat penegak hukum dalam membuktikan suatu perkara.

Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan kerugian keuangan negara harus dinilai bersama unsur tindak pidana lainnya, bukan dijadikan satu-satunya dasar untuk menyatakan seseorang bersalah.

Baca Juga:  OTT KPK di PN Depok, Carrel Ticualu: Bukan Ukuran Keberhasilan Pemberantasan Korupsi

Penyempurnaan UU Tipikor

Alexius menyatakan penyempurnaan UU Tipikor tetap dimungkinkan sepanjang bertujuan memperkuat pemberantasan korupsi dan memberikan kepastian hukum.

“Kita berharap perubahan UU Tipikor tersebut tidak mengurangi kemampuan aparat penegak hukum dalam mengungkap, menyelidiki, menyidik dan membuktikan perkara korupsi,” harapnya.

Menurut dia, pemerintah perlu memberikan perhatian lebih besar pada penguatan efektivitas penegakan hukum, termasuk evaluasi terhadap sanksi pidana dan faktor yang menyebabkan praktik korupsi terus berulang.

Ia juga menekankan pentingnya mempertahankan penanganan korupsi sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang membutuhkan langkah penegakan hukum secara serius.

Alexius berharap penyempurnaan regulasi dapat mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Upaya tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung cita-cita pembangunan nasional menuju Indonesia Emas,” pungkasnya.

Luhut Klarifikasi

Sementara itu, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, sebelumnya telah mengklarifikasi pernyataannya mengenai usulan perubahan ketentuan kerugian keuangan negara dalam UU Tipikor.

Luhut menjelaskan bahwa rekomendasi penyempurnaan UU Tipikor yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto tidak dimaksudkan untuk menghapus unsur kerugian keuangan negara dari rumusan tindak pidana korupsi.

Ia menegaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tetap dipertahankan.(Red)

Berita Terkait

LPSK: Restitusi untuk 5.102 Korban Dana Syariah Indonesia Sebesar Rp 1,07 Triliun
Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi
Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra
Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU
Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK
BRIN: RUU Jabatan Hakim Harus Jadi Agenda Strategis Reformasi Hukum
DePA-RI Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Luthfi Yazid: Penting untuk Pulihkan Kepercayaan Publik

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 23:27 WIB

Alexius Tantrajaya: Penghapusan Unsur Kerugian Negara Berisiko Lemahkan Pemberantasan Korupsi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:07 WIB

LPSK: Restitusi untuk 5.102 Korban Dana Syariah Indonesia Sebesar Rp 1,07 Triliun

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 01:24 WIB

Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra

Berita Terbaru