Mercinews.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghitung nilai restitusi atau ganti kerugian sebesar Rp1,07 triliun bagi 5.102 korban perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Hasil penilaian tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Jawa Barat, Rabu (21/10/2026), untuk ditindaklanjuti dalam persidangan.
Total nilai restitusi yang dihitung LPSK mencapai Rp1.076.021.883.889. Nilai tersebut diperoleh melalui proses verifikasi terhadap permohonan restitusi korban yang memenuhi persyaratan formil dan materiil.
Berkas laporan hasil penilaian restitusi diserahkan oleh Ketua LPSK Achmadi bersama Wakil Ketua LPSK Susilaningtias kepada Kepala Kejari Depok Arif Budiman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Achmadi menjelaskan, LPSK membuka permohonan restitusi bagi korban perkara PT DSI pada 1 April hingga 16 Mei 2026. Proses verifikasi dan penghitungan berlangsung pada 17 Mei hingga 5 Oktober 2026.
“LPSK telah melakukan verifikasi dan penghitungan secara objektif terhadap permohonan restitusi yang diajukan para korban. Dari proses tersebut, diperoleh nilai kewajaran restitusi sebesar Rp1,07 triliun bagi 5.102 korban yang memenuhi persyaratan,” ujar Achmadi dalam keterangan tertulis, Jumat (23/10/2026).
Menurut Achmadi, hasil penilaian tersebut dapat digunakan dalam proses penuntutan dan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.
Ia menegaskan, penghitungan LPSK merupakan penilaian atas kerugian korban. Adapun keputusan mengenai dikabulkan atau ditolaknya permohonan restitusi, termasuk besaran yang dapat diberikan, menjadi kewenangan majelis hakim melalui putusan pengadilan.
Achmadi juga mengapresiasi dukungan Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung melalui Kejari Depok, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam proses verifikasi dan penghitungan restitusi.
Menurut dia, sinergi antarlembaga diperlukan agar pemenuhan hak korban dapat berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
5.102 Korban Memenuhi Persyaratan
Kajari Depok Arif Budiman mengatakan, laporan hasil penghitungan restitusi tersebut akan disampaikan dalam persidangan. LPSK juga akan menghadirkan ahli untuk memberikan penjelasan lebih terperinci mengenai hasil penilaian tersebut.
Arif menjelaskan, jumlah korban yang tercatat dalam perkara PT DSI mencapai sekitar 25.000 orang. Dari jumlah tersebut, hasil verifikasi OJK dan LPSK mengidentifikasi sekitar 14.000 korban.
Namun, tidak semua korban mengajukan permohonan restitusi kepada LPSK dengan melengkapi persyaratan administrasi. Berdasarkan proses verifikasi, sebanyak 5.102 korban memenuhi persyaratan untuk dilakukan penghitungan restitusi.
“Dari sekitar 14 ribu korban yang telah diverifikasi, sebanyak 5.102 orang memenuhi persyaratan untuk dilakukan penghitungan restitusi. Hasil penghitungan tersebut sudah diserahkan kepada Kejaksaan dan akan disampaikan dalam persidangan,” kata Arif.
LPSK Verifikasi Dokumen Korban
Dalam proses penilaian, LPSK memeriksa dokumen yang disampaikan pemohon dan mencocokkannya dengan data korban serta informasi dari instansi terkait.
Dokumen yang diperiksa meliputi surat permohonan restitusi dari pemberi pinjaman atau lender, sertifikat elektronik PT DSI, perjanjian Wakalah Bil Ujrah, tangkapan layar nominal saldo pada dasbor DSI, serta mutasi rekening.
LPSK juga menggunakan data korban dan surat keterangan korban dari Bareskrim Polri, serta data pemberi pinjaman dari OJK sebagai bahan verifikasi.
Dalam menghitung kerugian riil korban, LPSK turut memperhitungkan keuntungan atau imbal hasil yang pernah diterima selama masa investasi. Pendekatan ini digunakan untuk menentukan nilai kerugian setelah dikurangi dana yang telah diterima korban.
Penghitungan tersebut dilakukan dalam perkara yang diduga berkaitan dengan skema Ponzi.
Perkara DSI
Perkara PT DSI berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan platform teknologi finansial peer-to-peer (P2P) lending syariah untuk menjalankan skema Ponzi dan penipuan investasi.
Berdasarkan informasi perkara, dugaan modus tersebut antara lain dilakukan melalui penggunaan proyek fiktif dengan memanfaatkan data peminjam atau borrower yang telah tersedia.
Perkara ini juga berkaitan dengan dugaan tindak pidana lain, yakni penggelapan dalam jabatan, penipuan, termasuk melalui media elektronik, pencatatan laporan keuangan palsu, serta transaksi tanpa dokumen yang sah.
Hasil penghitungan restitusi sebesar Rp1,07 triliun tersebut selanjutnya akan diproses dalam persidangan. Keputusan akhir mengenai permohonan restitusi para korban tetap menjadi kewenangan majelis hakim melalui putusan pengadilan.(red)






