Penyadapan Presiden Jadi Sorotan, Luthfi Yazid Minta Penegakan Hukum Tanpa Diskriminasi

Rabu, 4 November 2026 - 22:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum DePA-RI Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL. M (Foto: DPP DePA-RI)

Ketua Umum DePA-RI Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL. M (Foto: DPP DePA-RI)

JAKARTA, MERCINEWS.COM – Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan akademisi dan praktisi hukum TM Luthfi Yazid. Ia meminta penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tanpa diskriminasi serta seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut diungkap.

Luthfi Yazid menilai dugaan penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan serius yang tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana, tetapi juga menyangkut integritas institusi negara, perlindungan hak privasi, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Praktisi hukum yang juga menjabat Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) itu mencermati perkembangan perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Luthfi, perkara tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan pidana individual. Kasus ini juga berkaitan dengan akuntabilitas institusi, perlindungan hak konstitusional, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang demokratis.

Ia juga menyoroti informasi mengenai dugaan penyadapan terhadap sejumlah pihak selain Presiden, termasuk pimpinan partai politik, anggota Komisi III DPR, dan kalangan pengusaha.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Subianto Minta Hilirisasi Pertanian, PalmCo Siap Garap Gambir

“Masyarakat tentu memiliki banyak pertanyaan. Apa tujuan penyadapan itu? Mengapa kepala negara disadap? Bukankah para petinggi Polri tersebut dipercaya dan diberi jabatan oleh Presiden?” ujar Luthfi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/11/2026) .

Ia menilai berbagai informasi tersebut harus ditelusuri secara menyeluruh untuk mengetahui tujuan, motif, serta pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyadapan tersebut.

Luthfi juga mempertanyakan kemungkinan adanya kepentingan tertentu di balik tindakan itu, termasuk kemungkinan spionase atau perang psikologis. Namun, menurut dia, berbagai kemungkinan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak boleh berkembang menjadi kesimpulan tanpa dasar.

Ia menilai dugaan penyadapan oleh satu organ negara terhadap organ negara lainnya merupakan persoalan serius yang dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

Luthfi kemudian menyinggung sejumlah kasus penyadapan yang pernah terjadi di negara lain, antara lain dugaan penyadapan terhadap Presiden Brasil Dilma Rousseff, Presiden Perancis Jacques Chirac dan Nicolas Sarkozy, serta Perdana Menteri Spanyol Pedro Sánchez.

Empat Poin Penegakan Hukum

Terkait penanganan perkara tersebut, Luthfi menyampaikan empat hal yang menurutnya perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Baca Juga:  Ketum DePA-RI: Janji Kenaikan Gaji Hakim Harus Segera Direalisasikan

Pertama, supremasi hukum harus ditegakkan tanpa diskriminasi. Ia menegaskan tidak seorang pun, termasuk pejabat maupun mantan pejabat negara, berada di atas hukum.

Kedua, kewenangan penyadapan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dilaksanakan oleh pihak yang berwenang. Teknologi penyadapan, kata dia, tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, intimidasi, tekanan, maupun pengawasan di luar ketentuan hukum.

Ketiga, pengusutan perkara harus dilakukan secara independen dan transparan. Seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pemberi perintah, pelaksana, hingga penerima hasil penyadapan, harus diungkap berdasarkan fakta dan bukti hukum.

Keempat, asas praduga tidak bersalah harus tetap dihormati. Namun, apabila tindak pidana terbukti, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, Luthfi mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan mekanisme pengawasan penyadapan di Indonesia. Menurut dia, evaluasi diperlukan agar kewenangan tersebut tidak menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan.

Ia menegaskan, sikap yang disampaikannya bukan untuk membela atau menyalahkan pihak tertentu, melainkan mendorong penegakan kebenaran, keadilan, supremasi hukum, dan perlindungan hak konstitusional setiap warga negara, termasuk kepala negara.

Baca Juga:  100 Persen Posbankum di Kerambitan: Bukti Akses Hukum Makin Dekat ke Desa

“Negara hukum tidak boleh dibangun di atas ketakutan dan intimidasi, melainkan di atas kepercayaan, transparansi, dan akuntabilitas. Hukum harus mengendalikan kekuasaan, bukan sebaliknya,” kata Luthfi.

Minta Presiden Evaluasi Jajaran Pemerintahan

Luthfi juga meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dan terukur dalam merespons persoalan tersebut. Ia mendorong Presiden mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.

Selain penuntasan perkara, ia menilai perlu dilakukan penataan dan evaluasi terhadap jajaran pembantu Presiden di berbagai lini pemerintahan.

Menurut Luthfi, pejabat yang menduduki posisi strategis harus memiliki integritas kebangsaan, moral, dan intelektual. Hal tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh institusi negara menjalankan tugas sesuai konstitusi dan ketentuan hukum.

Ia berharap pembenahan tersebut tidak hanya menjadi respons terhadap persoalan yang terjadi saat ini, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat institusi negara untuk kepentingan generasi mendatang.

Luthfi menilai langkah yang tegas, terukur, dan berlandaskan konstitusi akan menjadi bagian penting dalam membangun pemerintahan yang menjunjung tinggi supremasi hukum, transparansi dan akuntabilitas.(Red)

Berita Terkait

Nusron Wahid Bisa Dijerat Pasal 21 UU Tipikor jika Terbukti Menghalangi Penyidikan KPK 
Alexius Tantrajaya: Penghapusan Unsur Kerugian Negara Berisiko Lemahkan Pemberantasan Korupsi
LPSK: Restitusi untuk 5.102 Korban Dana Syariah Indonesia Sebesar Rp 1,07 Triliun
Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi
Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra
Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU
Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 22:46 WIB

Penyadapan Presiden Jadi Sorotan, Luthfi Yazid Minta Penegakan Hukum Tanpa Diskriminasi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:27 WIB

Nusron Wahid Bisa Dijerat Pasal 21 UU Tipikor jika Terbukti Menghalangi Penyidikan KPK 

Minggu, 25 Oktober 2026 - 23:27 WIB

Alexius Tantrajaya: Penghapusan Unsur Kerugian Negara Berisiko Lemahkan Pemberantasan Korupsi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:07 WIB

LPSK: Restitusi untuk 5.102 Korban Dana Syariah Indonesia Sebesar Rp 1,07 Triliun

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi

Berita Terbaru

Konferensi pers Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar terkait pengamanan empat warga negara asing (WNA) dalam patroli keimigrasian pada 28-29 Oktober 2026 di Kantor Imigrasi Denpasar, Senin (2/11/2026). (Foto: istimewa)

Berita

Patroli Keimigrasian, Imigrasi Denpasar Amankan Empat WNA

Senin, 2 Nov 2026 - 19:49 WIB