Denpasar, Mercinews.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan empat warga negara asing (WNA) dalam patroli keimigrasian pada 28-29 Oktober 2026. Tiga WNA diduga menawarkan jasa seksual melalui platform digital, sedangkan satu WNA lainnya diamankan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan gangguan keamanan dan ketertiban.
Tiga WNA yang diduga menawarkan jasa seksual tersebut masing-masing berasal dari Uganda, Rusia dan Nigeria. Mereka diamankan setelah petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menemukan sejumlah profil yang diduga menawarkan layanan tersebut melalui situs web dan platform digital.
Berdasarkan hasil pemantauan awal, profil seorang WNA asal Uganda mencantumkan tarif 100 dollar AS. Sementara itu, profil WNA asal Rusia mencantumkan tarif Rp 13,7 juta dan WNA asal Nigeria sebesar Rp 3,5 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penindakan terhadap ketiganya dilakukan pada Rabu (28/10/2026) di sebuah vila di Jalan Padang Tegal Sari, Denpasar Barat.
Patroli keimigrasian tersebut merupakan tindak lanjut informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan izin tinggal dan penawaran jasa seksual oleh sejumlah WNA.
Pada pukul 19.00 WITA, petugas melakukan klarifikasi terhadap JN (35), WNA asal Uganda. Selanjutnya, pada pukul 21.00 WITA, petugas memeriksa AS (29), WNA asal Rusia. Penindakan kemudian dilakukan terhadap BDC (32), WNA asal Nigeria, pada pukul 22.30 WITA.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan verifikasi informasi dan meminta keterangan dari ketiga WNA. Mereka selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, penindakan terhadap WNA keempat dilakukan pada Kamis (29/10/2026). Petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial CYA (31) di sebuah rumah di kawasan Jalan Gunung Lebah, Denpasar.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen keimigrasian, CYA merupakan warga negara Ghana.
Ia diamankan setelah diduga mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat dengan meminta uang kepada warga karena mengaku kehabisan uang.
Petugas kemudian membawa CYA ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengatakan partisipasi masyarakat berperan penting dalam membantu pengawasan keberadaan dan aktivitas orang asing.
“Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur. Kami berkomitmen memastikan orang asing mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di Indonesia. Inilah wujud nyata Imigrasi untuk Rakyat,” ujar Haryo.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, mengapresiasi langkah Kantor Imigrasi Denpasar dalam menindaklanjuti informasi masyarakat.
Menurut Ramdhani, setiap orang asing yang berada di Bali wajib menaati peraturan dan menjalankan kegiatan sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan secara terukur dan mengedepankan prinsip kehati-hatian,” kata Ramdhani.(Red)






