Denpasar, Mercinews.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali menggelar pertemuan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali untuk memenuhi permintaan data kekayaan intelektual (KI) sebagai bagian dari evaluasi tata kelola pelindungan KI di wilayah Bali, Kamis (27/11/2025).
Pertemuan tersebut menjadi langkah awal penyusunan data pendukung yang dibutuhkan dalam proses evaluasi oleh BPKP. Dalam sesi koordinasi itu, kedua instansi membahas sejumlah aspek strategis pelindungan KI yang akan dimasukkan ke dalam worksheet evaluasi dan menjadi tanggung jawab Kanwil Kemenkum Bali untuk melengkapinya. Secara umum, pembahasan mencakup tujuh kategori data utama yang menjadi fokus penilaian BPKP.
Kanwil Kemenkum Bali memaparkan wilayah yang telah ditetapkan maupun diusulkan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI), termasuk potensi KBKI baru di kabupaten/kota di Bali. Laporan juga memuat perkembangan Indikasi Geografis (IG), seperti jumlah pendaftaran IG sepanjang 2024 serta daftar produk yang telah memperoleh atau sedang dalam proses memperoleh status IG. Pemetaan potensi IG baru mencakup sektor kerajinan, komoditas pertanian, olahan pangan, kelautan, hingga produk budaya khas daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Kanwil menjelaskan rangkaian kegiatan sosialisasi dan edukasi KI yang telah dilaksanakan sepanjang tahun, serta memaparkan keberadaan 18 Sentra KI yang tersebar di sejumlah instansi pemerintah daerah dan perguruan tinggi. Sentra KI tersebut berfungsi sebagai pusat layanan, edukasi, serta pendampingan masyarakat dalam proses pendaftaran dan pengelolaan KI.
BPKP menegaskan pentingnya kelengkapan dan validitas data sebagai dasar analisis evaluasi tata kelola pelindungan KI. Informasi yang dipaparkan dalam pertemuan akan dituangkan Kanwil Kemenkum Bali ke dalam worksheet sesuai format resmi.
Kanwil Kemenkum Bali menyatakan komitmennya melakukan konsolidasi internal dan menyelesaikan seluruh data dukung tepat waktu sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan evaluasi oleh BPKP Provinsi Bali.(red)






