Bali, Mercinews.com – Seorang warga negara (WN) Nigeria berinisial IO diamankan Polsek Kuta setelah diketahui overstay selama 93 hari di Bali. IO kemudian diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan dideportasi ke Nigeria.
Siaran pers Imigrasi Ngurah Rai, Kamis (20/8/2026), menyebutkan bahwa IO diketahui masuk ke wilayah Indonesia pada 17 November 2025 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, menggunakan visa kunjungan.
Berdasarkan keterangan kepada petugas, IO datang ke Indonesia untuk tinggal sesuai dengan masa berlaku izin tinggal sekaligus mencari peluang pekerjaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
IO memiliki izin tinggal yang berlaku hingga 15 Mei 2026. Namun, setelah masa berlaku tersebut berakhir, IO tidak melakukan perpanjangan maupun meninggalkan wilayah Indonesia sehingga keberadaannya tidak lagi memiliki izin tinggal yang sah.
Selama berada di Bali, IO diketahui tinggal berpindah-pindah di sejumlah tempat di kawasan Canggu.
Kepada petugas, IO mengaku melakukan kegiatan wisata, seperti mengunjungi pantai dan kafe, serta mencari teman di Bali.
IO mengaku tidak meninggalkan wilayah Indonesia setelah izin tinggalnya berakhir karena tidak memiliki cukup uang untuk membeli tiket penerbangan kembali ke Nigeria.
Keberadaan IO yang telah overstay kemudian dilaporkan oleh temannya kepada pihak kepolisian pada 13 Agustus 2026. Berdasarkan laporan tersebut, IO diamankan Polsek Kuta.
Pada 16 Agustus 2026, IO diserahterimakan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait status keimigrasiannya.
Setelah pemeriksaan, Kantor Imigrasi Ngurah Rai menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap IO.
Selain itu, IO diusulkan masuk dalam daftar penangkalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Novyandri mengatakan setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan mengenai izin tinggal dan batas waktu yang telah diberikan.
“Izin tinggal merupakan batas waktu yang harus dipatuhi oleh setiap orang asing selama berada di wilayah Indonesia. Ketika masa berlaku izin tinggal telah berakhir, yang bersangkutan wajib segera meninggalkan wilayah Indonesia atau melakukan perpanjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Alasan keterbatasan biaya tidak menghapus kewajiban tersebut,” ujar Novyandri.
Menurut Novyandri, penindakan terhadap IO merupakan bagian dari upaya Kantor Imigrasi Ngurah Rai menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum keimigrasian, khususnya di wilayah Bali yang menjadi salah satu tujuan utama wisatawan mancanegara.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap orang asing yang melanggar ketentuan keimigrasian,” ujarnya.
“Kami berharap seluruh orang asing yang berada di Bali dapat memahami dan menghormati aturan yang berlaku, termasuk memastikan izin tinggalnya tetap sah selama berada di Indonesia,” harap Novyandri.
IO kemudian dideportasi oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai pada Selasa (18/8/2026).
IO diberangkatkan menggunakan penerbangan Qatar Airways QR961 dengan rute Denpasar-Doha. Selanjutnya, ia melanjutkan perjalanan menuju Lagos, Nigeria.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai menegaskan bahwa deportasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi penegakan hukum keimigrasian sekaligus upaya menjaga Bali tetap menjadi destinasi pariwisata yang aman, tertib dan kondusif.(red)






