Soroti Kasus Lapas Cibinong, Alexius Tantrajaya Dorong Lapas Khusus Koruptor di Pulau Terisolasi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum Alexius Tantrajaya, S.H., M.Hum.,mendorong pemerintah membangun lembaga pemasyarakatan (Lapas) khusus bagi narapidana kasus korupsi di pulau yang terisolasi dan sulit dijangkau.(Foto: Dok. Mercinews.com)

Praktisi Hukum Alexius Tantrajaya, S.H., M.Hum.,mendorong pemerintah membangun lembaga pemasyarakatan (Lapas) khusus bagi narapidana kasus korupsi di pulau yang terisolasi dan sulit dijangkau.(Foto: Dok. Mercinews.com)

“Segera bangun lapas khusus koruptor di pulau terpencil, terisolasi, sulit melarikan diri dan dilengkapi CCTV agar kasus Lapas Cibinong tidak terulang.”

Jakarta, Mercinews.com – Praktisi hukum Alexius Tantrajaya mendorong pemerintah membangun lembaga pemasyarakatan (Lapas) khusus bagi narapidana kasus korupsi di pulau yang terisolasi dan sulit dijangkau.

Usulan tersebut disampaikan Alexius saat menyoroti persoalan fasilitas khusus dan dugaan perlakuan khusus terhadap narapidana di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Alexius, Lapas khusus koruptor perlu memiliki sistem pengamanan dan pengawasan yang ketat untuk mencegah terulangnya persoalan serupa.

Ia juga menyarankan narapidana yang terbukti memperoleh perlakuan khusus di Lapas Cibinong, termasuk narapidana kasus korupsi, ditempatkan di Lapas Nusakambangan.

“Untuk narapidana yang mendapatkan perlakuan khusus di Lapas Cibinong dan para koruptor, sebaiknya ditempatkan di Nusakambangan,” ujar Alexius dalam keterangan tertulis, Minggu (4/10/2026).

Alexius mengatakan, pemerintah Prabowo-Gibran dapat membangun lapas khusus koruptor di pulau yang relatif terpencil, terisolasi dan sulit melarikan diri.

Menurut dia, lapas tersebut perlu dilengkapi kamera pengawas atau CCTV untuk memantau aktivitas narapidana dan petugas.

“Harus dibangun lapas khusus untuk koruptor di pulau terpencil, terisolasi dan sulit melarikan diri, serta dilengkapi CCTV untuk pengawasan,” katanya.

Advokat senior itu berharap sistem tersebut dapat mencegah terulangnya praktik perlakuan khusus terhadap narapidana sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

Baca Juga:  WNA Korea Selatan Meninggal di Bekasi, Tubuh Korban Penuh Luka

“Harapannya, kejadian seperti di Lapas Cibinong tidak terulang kembali. Sekaligus menjadi efek jera bagi para pelaku korupsi saat ini maupun mereka yang berniat melakukan korupsi di kemudian hari,” ujar Alexius.

Pembongkaran Fasilitas Harus Prosedural

Selain mendorong pembangunan lapas khusus, Alexius menyoroti pembongkaran bangunan dan fasilitas khusus di Lapas Cibinong.

Ia mengingatkan agar pembongkaran dilakukan dengan prosedur yang jelas. Bangunan, fasilitas dan barang yang berpotensi berkaitan dengan perkara, menurut dia, harus diamankan dan didokumentasikan terlebih dahulu.

“Pembongkaran bangunan, fasilitas, dan barang di dalam Lapas Cibinong perlu dilakukan dengan prosedur yang jelas. Seluruh objek yang berpotensi berkaitan dengan perkara harus terlebih dahulu didokumentasikan dan diamankan sebagai bahan pembuktian,” ujarnya.

Alexius mengatakan, sebelum pembongkaran dilakukan, perlu dibuat berita acara oleh pejabat yang berwenang.

Proses tersebut, kata dia, juga sebaiknya disaksikan pihak independen dan dilengkapi dokumentasi video sejak sebelum hingga setelah pembongkaran.

Menurut Alexius, dokumentasi tersebut penting untuk mengetahui kondisi bangunan, fasilitas, dan barang sebelum pembongkaran dilakukan.

“Bukti tersebut juga dapat digunakan apabila persoalan pembongkaran berlanjut ke proses hukum,” katanya.

Ia menilai, apabila pembongkaran dilakukan tanpa prosedur dan dokumentasi yang memadai, pejabat yang memerintahkan maupun melaksanakan pembongkaran dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Alexius mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya mengenai perbuatan yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses hukum dalam perkara korupsi.

Baca Juga:  Polri dan Imigrasi Tangkap Pimpinan Organisasi Kriminal Internasional

“Termasuk apabila ada tindakan menghancurkan, merusak atau menghilangkan barang bukti dengan maksud merintangi atau menyulitkan pengungkapan kasusnya,” kata Alexius.

Menurut dia, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena pejabat di lingkungan lembaga pemasyarakatan merupakan aparatur yang memahami aturan hukum dan prosedur penanganan barang yang berkaitan dengan perkara.

Asal-usul Fasilitas Perlu Ditelusuri

Terkait pernyataan pemerintah bahwa bangunan dan fasilitas khusus di Lapas Cibinong dibangun secara swadaya dan tidak menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), Alexius menilai hal tersebut tidak serta-merta menghilangkan persoalan hukum.

Menurut dia, penyidik tetap dapat menelusuri pihak yang membangun, membiayai, memberikan izin, maupun menggunakan fasilitas tersebut.

“Kalau pembongkaran itu didukung oleh pernyataan pejabat pemerintah, penyidik dapat menelusuri hubungan antara pernyataan tersebut dengan pihak-pihak yang membangun, membiayai, memberikan izin, maupun menggunakan fasilitas itu,” ujarnya.

Alexius berpandangan, keberadaan fasilitas mewah di Lapas Cibinong telah menjadi perhatian luas dan dapat berdampak terhadap citra penegakan hukum di Indonesia.

Karena itu, ia mendorong aparat penegak hukum mengusut persoalan tersebut hingga ke akar, termasuk menelusuri pihak yang terlibat dalam pembangunan dan penggunaan fasilitas khusus.

“Jangan ada toleransi terhadap pihak-pihak yang terlibat. Harus dibuktikan kepada dunia bahwa ini merupakan tindakan oknum tertentu, bukan gambaran keseluruhan penegakan hukum di Indonesia,” kata Alexius.

Baca Juga:  Pemulangan Jemaah Haji 2026 Dimulai, Proses Bandara Dipangkas 45 Menit

Dugaan Perlakuan Khusus

Ia juga menyoroti dugaan adanya perlakuan khusus terhadap narapidana tertentu di Lapas Cibinong.

Menurut dia, apabila perlakuan tersebut terbukti diberikan karena adanya pemberian uang atau suap kepada pejabat maupun petugas lapas, persoalan itu dapat diproses secara pidana.

“Kalau terbukti narapidana mendapatkan perlakuan khusus karena memberikan uang atau suap kepada pejabat Lapas Cibinong atau atasannya, sementara pejabat atau petugas tersebut menerima, maka harus diproses secara pidana,” ujarnya.

Ia menyebut proses hukum dapat mengacu pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023.

Apresiasi Ombudsman

Alexius juga menolak anggapan bahwa Ombudsman mencari perhatian publik dalam mengungkap persoalan fasilitas khusus di Lapas Cibinong.

Menurut dia, pemeriksaan Ombudsman justru membuka persoalan mengenai keberadaan fasilitas mewah yang disebut dibangun secara khusus di luar anggaran negara untuk narapidana tertentu.

“Kita patut berterima kasih kepada Ombudsman dan lembaga pengawasan lainnya yang berani mengungkap persoalan seperti ini. Lembaga pengawasan lain juga harus melakukan hal yang sama demi mewujudkan Indonesia Emas 2045,” katanya.

Ia menekankan agar penanganan persoalan di Lapas Cibinong dilakukan secara menyeluruh dengan tetap mengedepankan proses hukum, pengamanan barang bukti, dan prinsip akuntabilitas.

“Dengan cara ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para koruptor serta mencegah calon koruptor melakukan tindak pidana korupsi. Semoga,” pungkasnya.(red)

Berita Terkait

Al-Khairiyah Siap Gelar Muktamar XI, Teguhkan Tiga Prinsip Landasan Perjuangan
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi Besar-besaran, Sejumlah Kapolda Bergeser
Rotasi Pati di Mabes Polri Dinilai Jadi Bagian dari Upaya Bersih-bersih
Ketua BKSAP DPR Syahrul Aidi Ma’azat Minta Menlu Baru Perkuat Diplomasi untuk Palestina
Rudenim Denpasar Catat Deteni Naik 76,92 Persen, Ini Kendala Deportasi WNA
Suyudi Ario Seto Disetujui Komisi III DPR sebagai Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo 
WNA Rusia Dideportasi Imigrasi Denpasar Setelah Overstay 820 Hari
Kemenag dan PGPI Bahas Peran Gereja dalam Menjaga Kerukunan

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:59 WIB

Soroti Kasus Lapas Cibinong, Alexius Tantrajaya Dorong Lapas Khusus Koruptor di Pulau Terisolasi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 16:17 WIB

Al-Khairiyah Siap Gelar Muktamar XI, Teguhkan Tiga Prinsip Landasan Perjuangan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:10 WIB

Rotasi Pati di Mabes Polri Dinilai Jadi Bagian dari Upaya Bersih-bersih

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:30 WIB

Ketua BKSAP DPR Syahrul Aidi Ma’azat Minta Menlu Baru Perkuat Diplomasi untuk Palestina

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:33 WIB

Rudenim Denpasar Catat Deteni Naik 76,92 Persen, Ini Kendala Deportasi WNA

Berita Terbaru

Ilustrasi

Teknologi

Penggalian Terowongan Jalan Raya di Bawah Laut Tiongkok Rampung

Minggu, 4 Okt 2026 - 13:17 WIB