Denpasar, Mercinews.com – Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial RT (39) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar setelah diketahui melanggar ketentuan izin tinggal. RT tercatat telah tinggal di wilayah Indonesia selama 820 hari setelah masa berlaku izin tinggalnya berakhir.
WNA Rusia itu dipulangkan ke negaranya melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggunakan penerbangan AirAsia pada Selasa (22/9/2026).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R. Haryo Sakti mengatakan, pelanggaran tersebut diketahui setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap RT. Dari hasil pemeriksaan, RT diketahui merupakan pemegang izin tinggal yang masa berlakunya telah berakhir, tetapi yang bersangkutan masih berada di Indonesia hingga melewati batas waktu yang ditentukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Atas pelanggaran tersebut, RT menjalani proses Tindakan Administratif Keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” kata Haryo dalam keterangan tertulis, Rabu (30/9/2026).
Haryo menerangkan, ketentuan mengenai pelanggaran izin tinggal tersebut diatur dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan ketentuan itu, orang asing pemegang izin tinggal yang masa berlakunya telah berakhir dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Proses deportasi dilakukan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar hingga RT meninggalkan wilayah Indonesia. Setelah deportasi, Kantor Imigrasi Denpasar mengusulkan penangkalan terhadap yang bersangkutan.
Ia menegaskan, setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian, termasuk memperhatikan masa berlaku izin tinggal.
“Apabila ditemukan pelanggaran, Imigrasi akan mengambil tindakan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban keimigrasian sekaligus memberikan kepastian hukum,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Ramdhani menyatakan bahwa penegakan hukum keimigrasian menjadi bagian dari pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Bali.
“Setiap orang asing yang melakukan pelanggaran akan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ramdhani.
Ia menyatakan jajaran Imigrasi terus didorong untuk melaksanakan pengawasan secara optimal, profesional, dan humanis dalam menjalankan tugas keimigrasian.(red)






