WNA Rusia Dideportasi Imigrasi Denpasar Setelah Overstay 820 Hari

Rabu, 30 September 2026 - 23:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dok. Kanim Denpasar

Foto: Dok. Kanim Denpasar

Denpasar, Mercinews.com – Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial RT (39) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar setelah diketahui melanggar ketentuan izin tinggal. RT tercatat telah tinggal di wilayah Indonesia selama 820 hari setelah masa berlaku izin tinggalnya berakhir.

WNA Rusia itu dipulangkan ke negaranya melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggunakan penerbangan AirAsia pada Selasa (22/9/2026).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R. Haryo Sakti mengatakan, pelanggaran tersebut diketahui setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap RT. Dari hasil pemeriksaan, RT diketahui merupakan pemegang izin tinggal yang masa berlakunya telah berakhir, tetapi yang bersangkutan masih berada di Indonesia hingga melewati batas waktu yang ditentukan.

“Atas pelanggaran tersebut, RT menjalani proses Tindakan Administratif Keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” kata Haryo dalam keterangan tertulis, Rabu (30/9/2026).

Haryo menerangkan, ketentuan mengenai pelanggaran izin tinggal tersebut diatur dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan ketentuan itu, orang asing pemegang izin tinggal yang masa berlakunya telah berakhir dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Baca Juga:  Idul Adha 1447 H, Presiden Prabowo Subianto Kunjungi Prancis

Proses deportasi dilakukan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar hingga RT meninggalkan wilayah Indonesia. Setelah deportasi, Kantor Imigrasi Denpasar mengusulkan penangkalan terhadap yang bersangkutan.

Ia menegaskan, setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian, termasuk memperhatikan masa berlaku izin tinggal.

“Apabila ditemukan pelanggaran, Imigrasi akan mengambil tindakan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban keimigrasian sekaligus memberikan kepastian hukum,” tegasnya.

Baca Juga:  Polisi Gerebek Sindikat Judol Internasional di Jakarta Barat, 320 WNA Diamankan

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Ramdhani menyatakan bahwa penegakan hukum keimigrasian menjadi bagian dari pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Bali.

“Setiap orang asing yang melakukan pelanggaran akan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ramdhani.

Ia menyatakan jajaran Imigrasi terus didorong untuk melaksanakan pengawasan secara optimal, profesional, dan humanis dalam menjalankan tugas keimigrasian.(red)

Berita Terkait

Kemenag dan PGPI Bahas Peran Gereja dalam Menjaga Kerukunan
Salurkan Kursi Roda dan Serap Aspirasi, Kevin Wu: Peduli Bukan Hanya Saat Kampanye
Imigrasi Denpasar Deportasi WN AS Usai Bebas dari Lapas Bangli
Osaka Radio Community Indonesia Satukan Beragam Profesi Lewat HT
Anton Charliyan, Jenderal Polisi yang Kini Memimpin Majelis Adat Sunda Jawa Barat
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 18 WNA, Pelanggaran Izin Tinggal hingga Prostitusi
Pokja PWI Jakarta Timur dan Kecamatan Kramat Jati Bersinergi Perkuat Informasi Publik
Razia Gabungan di Canggu, Imigrasi Ngurah Rai Amankan DJ WNA, Diduga Langgar Izin

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 23:13 WIB

WNA Rusia Dideportasi Imigrasi Denpasar Setelah Overstay 820 Hari

Rabu, 30 September 2026 - 22:24 WIB

Kemenag dan PGPI Bahas Peran Gereja dalam Menjaga Kerukunan

Rabu, 30 September 2026 - 10:21 WIB

Salurkan Kursi Roda dan Serap Aspirasi, Kevin Wu: Peduli Bukan Hanya Saat Kampanye

Rabu, 30 September 2026 - 01:25 WIB

Imigrasi Denpasar Deportasi WN AS Usai Bebas dari Lapas Bangli

Selasa, 29 September 2026 - 23:56 WIB

Osaka Radio Community Indonesia Satukan Beragam Profesi Lewat HT

Berita Terbaru