BALI, MERCINEWS.COM – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi lima warga negara asing (WNA) dalam kurun waktu tiga hari, yakni pada 2-4 November 2026. Kelima WNA tersebut berasal dari Tiongkok, Iran, dan Nigeria, dengan kasus pelanggaran keimigrasian mulai dari melebihi izin tinggal (overstay) hingga dugaan pencurian arloji.
Kepala Rudenim Denpasar Teguh Mentalyadi mengatakan, deportasi dilakukan setelah masing-masing WNA menjalani proses penanganan keimigrasian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Salah satu WNA yang dideportasi adalah QL, warga negara Tiongkok berusia 34 tahun. Dia diketahui telah tinggal di Indonesia selama 372 hari setelah izin tinggalnya berakhir,” ujar Teguh dalam keterangannya, Kamis (5/11/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain pelanggaran izin tinggal, QL juga sempat terlibat insiden dengan warga setempat di Tabanan. Ia dilaporkan menggedor pintu rumah warga. Setelah menjalani proses penanganan keimigrasian, QL dideportasi ke Shanghai, Tiongkok.
WNA berikutnya adalah PGA, perempuan warga negara Nigeria, yang mengalami overstay selama 401 hari. Ia kemudian dideportasi ke Abuja, Nigeria.
Sementara itu, MI, laki-laki warga negara Iran berusia 45 tahun, dideportasi setelah ditangani dalam perkara dugaan pencurian sebuah arloji merek Seiko senilai Rp 5,8 juta di gerai The Watch Co., Living World Denpasar.
Namun, penanganan perkara dugaan pencurian tersebut masih berlangsung di kepolisian. Dalam perkara yang sama, seorang perempuan warga negara Iran dan seorang laki-laki warga negara Pakistan juga masih menjalani proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Rudenim Denpasar juga mendeportasi UMA, laki-laki warga negara Nigeria berusia 37 tahun, yang tercatat mengalami overstay selama 2.885 hari atau hampir delapan tahun. Ia dipulangkan ke Abuja, Nigeria.
WNA kelima adalah HCJ, laki-laki warga negara Nigeria berusia 21 tahun. Ia sebelumnya memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor yang berlaku hingga 31 Juli 2028 dengan penjamin PT KGT.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, HCJ diduga memberikan keterangan yang tidak benar. Ia juga tidak dapat menjelaskan kegiatan usaha perusahaan maupun kewajibannya sebagai investor.
Atas temuan tersebut, izin tinggal HCJ dibatalkan dan ia dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi ke Abuja, Nigeria.
Diusulkan Masuk Daftar Penangkalan
Teguh mengatakan, terhadap kelima WNA tersebut, Rudenim Denpasar juga mengusulkan tindakan penangkalan agar mereka tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Usulan tersebut mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah. Keputusan mengenai penangkalan menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Teguh menegaskan, tindakan deportasi merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian terhadap warga negara asing yang melakukan pelanggaran di wilayah Indonesia.(Red)






